Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagi Pasutri Perhatikan 6 Tahapan Perkembangan Dalam Pernikahan

Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki tempat yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
tahap perkembangan dalam pernikahan

tahap perkembangan dalam pernikahan

10
SHARES
486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam membina rumah tangga, setiap pasangan suami istri (pasutri) sebaiknya memperhatikan beberapa tahap perkembangan hubungan dalam pernikahan.

Beberapa tahap perkembangan hubungan dalam pernikahan ini bisa menjadi strategi bagi para pasutri agar pernikahan yang mereka bina bersama dapat selalu menghadirkan ketentraman (sakinah), cinta, dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah).

Berikut enam tahapan perkembangan hubungan perkawinan, seperti dikutip dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk.

1. Tahap perkembangan hubungan pernikahan yang awal adalah menyatu (12-18 bulan)

Tahap ini dimulai saat pasangan suami-istri mulai menyatukan kedua pribadi. Kebutuhan pribadi belum begitu tampak, karena suami/istri dikuasai oleh perasaan ingin menyenangkan pasangan.

Tantangan bagi pasangan dalam tahap ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan keinginan untuk menyatu. Pasangan perlu mampu mengikhlaskan proses menyatu ini, tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi.

2. Tahap perkembangan hubungan pernikahan; bersarang (2-3 tahun)

Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki tempat yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial.

Beberapa persoalan umum di tahap ini adalah pembagian peran suami/istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain.

Tantangan di tahap ini adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut. Di sinilah timbul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan.

Di tahap ini pasangan suami-istri perlu belajar mencari solusi, bukan dengan menekan kegelisahan sampai meledak menjadi kemarahan. Kemampuan negosiasi dan bermusyawarah akan membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik dengan baik.

3. Tahap Kebutuhan Pribadi (tahun 3-4)

Di tahap ini, kebutuhan pribadi mulai terasa semakin kuat. Kebutuhan untuk selalu bersama pasangan sudah mulai berkurang. Misalnya, suami yang dulu suka memancing, sekarang mulai ingin kembali memancing bersama teman-temannya.

Dalam hubungan yang sehat, suami/istri cukup yakin dengan kekuatan hubungan perkawinannya, dan tidak cemas saat pasangan ingin melakukan sesuatu tanpa mengajak dirinya. Suami/istri yang menjaga komitmen akan mencari titik tengah antara kebutuhan pribadinya dengan kebutuhan keluarganya. Tantangan khas pada tahap ini adalah menjaga keseimbangan tersebut.

4. Tahap Kolaborasi (tahun ke 5-14)

Tahap selanjutnya adalah Kolaborasi atau Kerjasama. Karena sudah merasa yakin dengan komitmen kepada pasangan, suami/istri biasanya menjadi pribadi yang mengalami kemajuan dalam bidang-bidang hidup lainnya.

Suami/istri sudah menemukan cara untuk bekerjasama dan memberikan dukungan kepada pasangannya.

Pada tahap ini muncul masalah tersendiri. Banyak pasangan kemudian lupa untuk menghargai pengorbanan yang diberikan oleh pasangan.

Problem lainnya adalah komunikasi yang mulai memburuk bila salah satu pasangan sedang sibuk dengan hal-hal di luar keluarga.

Tantangan yang muncul adalah bagaimana tetap berbesar hati untuk tidak saling mengungkung, dan terus menjalin komunikasi yang baik agar jarak antara kedua pihak tidak semakin melebar.

5. Tahap Penyesuaian (tahun 15-24)

Di tahap perkembangan hubungan pernikahan dalam level ini, pasangan suami-istri sibuk untuk menyesuaikan diri dengan tantangan hidup yang baru.

Di masa ini, pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama. Namun di sisi lain, hal ini seringkali memunculkan persoalan baru, yakni saling menggampangkan dan saling menuntut.

Tantangan tahap ini adalah memahami bahwa kehidupan membawa telah banyak perubahan bagi kita dan pasangan.

Suami/ istri perlu menghindari sikap merasa benar sendiri dan merasa paling tahu situasi. Untuk itu diperlukan keterampilan menjadi pendengar yang baik.

6. Tahap Pembaruan (tahun 25 keatas)

Banyak pasangan lanjut usia yang menunjukkan kedekatan emosi yang kuat, dan hubungan yang romantis. Ini terjadi karena setelah 25 tahun, pasangan suami-istri sudah menjalani manis-pahitnya kehidupan perkawinan bersama-sama.

Mereka menemukan kembali rasa bahagia karena memiliki cinta yang teruji dan pasangan jiwa yang bisa diandalkan.

Tantangan perkembangan hubungan pernikahan di masa ini adalah menjaga kesabaran dalam menghadapi pasangan. Kadangkala kebiasaan-kebiasaan lama di masa muda muncul kembali, dan ini menimbulkan ketegangan di antara pasangan. Ketegangan ini perlu mereka kelola dengan baik dengan mengingat komitmen dan kedekatan emosi. []

Tags: istripasutriPerkembanganpernikahansuamiTahapan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Depresi Pasca Melahirkan, Pembunuh dalam Senyap

Next Post

Dampak Industri Fast Fashion Terhadap Pencemaran Lingkungan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mubadalah
Pernak-pernik

Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

26 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Next Post
Industri Fast Fashion

Dampak Industri Fast Fashion Terhadap Pencemaran Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0