Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Sakinah adalah kondisi tenang dan nyaman dalam sebuah keluarga, dimana semua anggotanya bisa mengoptimalkan seluruh potensi dirinya, baik akal budi, mental spiritual, kemampuan fisikal, dan kerja-kerja-kerja sosial, sehingga keluarga sakinah bisa memberi kemaslahatan terbaik bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan semesta.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
kultum tentang keluarga sakinah

kultum tentang keluarga sakinah

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah tidak hanya dibutuhkan oleh pasangan yang baru saja menikah, tapi juga untuk pasangan yang sudah lama menikah dan ingin merefleksikan kembali ikatan pernikahan mereka. Semoga, tulisan tentang kultum kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah ini bisa bermanfaat bagi banyak orang. Aamiin.

Arti Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Sakinah adalah kondisi tenang dan nyaman dalam sebuah keluarga, dimana semua anggotanya bisa mengoptimalkan seluruh potensi dirinya, baik akal budi, mental spiritual, kemampuan fisikal, dan kerja-kerja-kerja sosial, sehingga keluarga sakinah bisa memberi kemaslahatan terbaik bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan semesta.

Sakinah adalah kondisi yang memungkinkan seseorang dalam keluarga bisa terpacu menjadi pribadi yang shalih dan shalihah, membangun keluarga sakinah yang dzurriyah thayyibah, mewujudkan masyarakat yang khairu ummah, melahirkan bangsa yang baldah thoyyibah, dengan visi Islam yang rahmah pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Karena itu, sakinah bukanlah kondisi yang ajeg dan berhenti. Dia dinamis dan terus berproses. Kalau kata KH. Helmy Ali Yafie, keluarga sakinah adalah proses menjadi suami yang baik, bagi laki-laki, bukan memiliki istri. Kondisi menjadi istri yang baik, bukan memiliki suami, bagi seorang perempuan. Begitupun, menjadi ayah dan ibu bagi anak-anak, bukan memiliki mereka.

Jika merujuk pada al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21), sakinah itu kata kerja (li taskunu), bukan kata benda. Kata kerja untuk sekarang dan akan datang (fi’il mudhari’). Ia juga berbentuk plural (jama’). Artinya, masing-masing dalam keluarga itu harus berbuat semaksimal mungkin untuk memproses agar keluarga sakinah bisa lahir dan benar-benar bisa terwujud dalam kehidupan nyata mereka. Jika orang sering mengartikan sakinah sebagai bahagia, maka yang benar, sebagai proses yang dinamias adalah justru bahagia dan membahagiakan.

Karena keluarga sakinah sebagai proses yang menjadi ini, perspektif mubadalah adalah pelumas bagi proses tersebut. Perspektif mubadalah ditawarkan agar pasangan suami istri mengupayakan dan merasakan kebahagiaan secara bersama, begitupun mengelola tantangan dan mengemban tanggung-jawab secara bersama. Sehingga, berkeluarga, karena dirasakan dan dipikul berdua, benar-benar memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan.

Makna Perspektif Mubadalah

Mubadalah secara bahasa berarti kesalingan dan kerjasama. Dalam konteks relasi pasutri, mubadalah adalah cara pandang berelasi antara suami dan istri yang berbasis kesetaraan, kesalingan, kerjasama, dan tolong menolong. Yang satu tidak menganggap diri atau yang lain lebih tinggi atau lebih rendah, lalu menguasi atau dikuasai, memerintah atau diperintah, memimpin atau dipimpin, tetapi keduanya bekerjasama terus menerus, dengan memaksimalkan potensi masing-masing, dalam mewujudkan segala kebaikan untuk keluarga, dan menghalau segala keburukan dari keluarga.

Dalam perspektif mubadalah, masing-masing suami dan istri, baik sebagai diri, maupuan orang tua, ayah dan ibu bagi anak-anak mereka, adalah subyek yang setara, yang keduanya dituntut secara bersama dalam memaksimalkan peran masing-masing, untuk kebahagian keduanya, dan seluruh anggota keluarga.

Mubadalah dimulai sejak dari cara pandang terhadap segala peran masing-masing, yang kemudian membuahkan sikap, perilaku, dan tindakan-tindakan nyata. Untuk memperkuat cara pandang ini, motto mubadalah “bahagia dan membahagiakan” bisa ditanamkan ke dalam benak masing-masing pasangan.

Seorang laki-laki yang menganggap pernikahan hanya sekedar menghalalkan hubungan intim, daripada zina, misalnya, adalah cara pandang yang sama sekali tidak mubadalah. Cara pandang ini biasanya hanya memikirkan kebutuhan dirinya semata untuk melampiaskan nafsu, tanpa memikirkan kebutuhan pasangannya untuk kasih sayang dan kebahagiaan.

Cara pandang ini juga terlalu menyederhanakan, sehingga membuat seseorang tidak mempersiapkan diri secara mental dan sosial untuk berkeluarga, dan untuk bisa bertanggung-jawab atas segala beban dan resiko yang diakibatkan dari hubungan intim tersebut. Karena cara pandangnya sekedar halal dan daripada berzina.

Padahal al-Qur’an sendiri memandang hubungan seksual pasutri sebagai sesuatu yang harus timbal balik, atau resiprokal. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187) digambarkan bahwa hubungan intim itu laksana pakaian yang menghangatkan, meneduhkan, dan menentramkan, dimana istri menjadi pakaian bagi suami (hunna libasun lakum), dan suami menjadi pakaian bagi istri (antum libasun lahunna).

Dalam Hadits Sahih Muslim juga (no. 4184), sebagaimana nasihat Nabi Saw kepada sahabat Jabir bin Abdullah ra, bahwa hubungan intim itu, sebaiknaya satu sama lain saling bermain-main (mulaa’abah), suami menikmati permainan istrinya (tulaa’ibuha), dan istrinya juga menikmati permainan suaminya (tulaa’ibuka).

Artinya, dalam perspektif mubadalah, suami dan istri saling menikmati dan dinikmati, satu dari dan kepada yang lain. Seseorang yang berhubungan intim hanya untuk memuaskan dirinya, sesungguhnya dia bukan sedang berhubungan intim, tetapi sedang onani atau masturbasi. Karena suatu hubungan, yang mubadalah, meniscayakan adanya dua tubuh dan dua jiwa yang berinteraksi, sama-sama menjadi subyek, yang menikmati dan dinikmati. Ingat motto mubadalah “bahagia dan membahagiakan”.

Begitupun ungkapan “Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak” adalah pernyataan yang setengah mubadalah. Mengapa? Karena pendidikan anak-anak adalah tanggung-jawab kedua orang tua, sebagaimana disinyalir hadits sahih (Sahih Bukhari, no. 1373).

Yang lebih tepat adalah ungkapan “keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anak”. Kata “keluarga” bisa diganti “rumah” atau “kedua orang tua”, sehingga pendidikan tidak menjadi tanggung-jawab seorang ibu semata. Karena itu, sungguh sama sekali tidak adil ketika orang melihat kenakalan seorang anak lalu menyudutkan ibunya, tetapi ketika menemui kesuksesan seorang anak justru memuji bapaknya.

Cara pandang mubadalah memberi tanggung-jawab pendidikan anak kepada kedua orang tua, ayah dan ibu, sehingga keduanya harus terlibat aktif, agar lebih ringan dan membahagiakan.

Konsep Keadilan Hakiki

Perlu ditegaskan di sini, bahwa perspektif mubadalah meniscayakan konsep keadilan hakiki yang ditawarkan mba Nyai Nur Rofi’ah, Dosen Sekolah Paskasarjana PTIQ Jakarta, untuk selalu memperhatikan kondisi biologis dan sosiologis perempuan yang berbeda dari laki-laki, sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda, atau tepatnya lebih empatik, untuk memastikan martabat kemanusiaan perempuan tetap terjaga, tidak dilabel secara buruk, tidak disubordinasikan, tidak dipinggirkan, tidak dibiarkan berbeban ganda, dan dijadikan korban kekerasan.

Pada praktiknya, berkeluarga sakinah itu, di samping memiliki peluang untuk berbahagia, juga pasti menghadapi tantangan-tantangan yang begitu kompleks, yang bisa membalik kebahagiaan itu, baik dari internal pasangan masing-masing maupun dari eksternal, yaitu pihak-pihak di luar institusi keluarga.

Kita perlu mengawal diri kita dengan memastikan kita ber-akhlak mulia dalam berkeluarga. Sesuatu yang menjadi risalah utama kenabian junjungan Nabi Muhammad Saw. “Aku tidak sekali-kali diutus, melainkan, untuk menyempurnakan akhlak mulia” (Musnad Ahmad, no. 20782). Lebih tegas lagi, Nabi Saw bersabda: “Sebaik-baik orang di antara kalian adalah ia yang memiliki perilaku baik terhadap keluarganya. Aku menjadi yang terbaik karena perilaku baikku terhadap keluargaku” (Sunan Turmudzi, no. 4269).

Keluarga sakinah yang mubadalah adalah bentuk akhlak mulia, jika terus diupayakan dalam kehidupan nyata sehari-hari oleh pasangan suami istri, maka akan menjadi proses yang berkelanjutan, sehingga tidak hanya surga dunia berupa keluarga bahagia yang didapatkan (baiti jannati), tetapi juga surga akhirat, dimana mereka keduanya bisa duduk berdekatan dengan Nabi Muhammad Saw (Inna aqarabakum minni majlisan yaum al-qiyamah ahasinakum akhlaqan, orang yang paling dekat tempat duduknya denganku di hari kiamat kelak adalah ia yang akhlaknya baik. Sunan Turmudzi, no. 2103). Amin ya rabbal ‘alamin.

Demikian tulisan yang memaparkan tentang kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah. Semoga, poin-poin kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah bermanfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal alamin.[]

Tags: istriKeluarga SakinahKesalinganMubadalahRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah?

Next Post

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Ibadah Sosial

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Next Post

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Ibadah Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan
  • Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat
  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0