Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Bale Istri : Komunitas Perempuan yang Saling Mendukung

Bale Istri adalah bentuk nyata perempuan berdaya. Mereka mau belajar menulis dan membaca untuk menumbuhkan rasa empati dan peduli terhadap perempuan lain.

Mela Rusnika Mela Rusnika
15 Oktober 2020
in Figur, Pernak-pernik
0
gangguan kesehatan mental
221
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dulu saya pernah KKN di Desa Cipaku, tepatnya di Kampung Pabeyan yang kontras dengan catatan hitam masalah kekerasan terhadap perempuan. Banyak perempuan yang tercatat sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), pernikahan dini dan kekerasan seksual, serta ditelantarkan secara ekonomi.

Menurut salah satu warga di desa tersebut, perempuan yang menjadi korban tidak pernah mendapat keadilan, semuanya diselesaikan secara kekeluargaan yang sepihak dan justru merugikan bagi perempuan. Orang-orang di desa pun apatis dengan hal tersebut, karena takut dianggap ikut campur dengan urusan orang lain.

Perempuan yang menjadi korban pun cuma bisa diam dan menuruti apa yang diperintahkan suaminya dalam kasus KDRT. Selain itu, perempuan yang menjalani pernikahan dini dengan terpaksa hanya menuruti perintah orang tuanya dengan alasan beban ekonomi. Begitulah keadaan desa tersebut pada masa sebelum tahun 2006.

Pada tahun 2006 ada tiga orang mahasiswa yang berkunjung ke Kampung Pabeyan, salah satunya Sri Mulyati yang melakukan penelitian tentang isu-isu perempuan di kampung tersebut. Dari hasil penelitiannya, Sri menemukan fakta bahwa di Pabeyan menyimpan banyak kasus KDRT yang tersembunyi rapat dan diabaikan.

Berdasarkan hasil penelitiannya, tindak lanjut Sri ialah mengajak teman-temannya melakukan sosialisasi dan pelatihan pendidikan adil gender dengan meminjam madrasah yang biasa digunakan untuk PAUD. Kegiatan sosialisasi ini awalnya mendapat kesan ketidakterpercayaan dan kecurigaan masyarakat, bahkan ditengarai sebagai pengajaran aliran sesat, komunis, dan lain-lain.

Kejadian tersebut membuat Sri dan teman-temannya lebih semangat dalam mensosialisasikan isu-isu perempuan melalui pertemuan masyarakat dan pengajian yang dipimpin Ibu Hojanah. Dengan pendekatan dan komunikasi yang intensif, kecurigaan tersebut perlahan hilang, bahkan untuk pertama kalinya ia bisa mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di ruangan yang lebih luas, tidak lagi di rumah kontrakan yang sempit.

Setahun kemudian, pada 25 Juni 2007, Sri dan teman-temannya mengadakan pertemuan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat untuk menginformasikan bahwa mereka mendirikan Sapa Institut. Sapa mulai mengorganisir perempuan yang tidak bisa baca tulis untuk mengikuti program Keaksaraan Fungsional dengan pengajaran nilai-nilai adil gender.

Kegiatan selanjutnya, Sapa mendata ibu-ibu dan mengadakan pelatihan tentang adil gender dan kesehatan reproduksi selama dua hari satu malam. Sebagai tindak lanjutnya, dibentuklah komunitas Bale Istri pada akhir 2007 dengan tujuan untuk melayani dan memberi dukungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di kampung tersebut.

Nama Bale Istri sendiri jika diterjemahkan bebas dari bahasa Sunda artinya ‘tempat berteduh bagi perempuan’. Sejak berdirinya Bale Istri, anggotanya mulai mengagendakan kegiatan dan pertemuan rutin serta membuka pusat layanan berbasis komunitas. Mereka berdiskusi dan mendata secara sederhana berbagai permasalahan perempuan di desanya. Hal ini karena tak sedikit anggota komunitas yang menjadi korban KDRT.

Di Bale, para anggota komunitas membuka ruang curhat dan diskusi. Mereka berbicara dan saling mendengar, hingga akhirnya kisah salah seorang perempuan korban KDRT yang meninggal pada usia 29 tahun terungkap. Perempuan itu ditendang suami hingga tulang punggungnya patah dan menjadi bongkok.  Perempuan itu menikah di bawah usia 17 tahun dan meninggal dalam proses persalinan bersama anak yang dilahirkannya.

Mendengar kisah ini, para anggota komunitas menjadi sadar bahwa saat mendengar cerita istri yang dipukuli, ditampar, disiksa, diperkosa di bawah ancaman benda tajam, ditelantarkan tanpa status yang jelas, serta dijadikan penjaja seks komersial oleh suami harus dberikan pertolongan.

Melalui pembelajaran yang diberikan Sri dan teman-temannya, membuat anggota komunitas mulai paham bahwa kasus KDRT tidak hanya kekerasan fisik seperti memukul dan menampar yang selama ini mereka tahu, tapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Dari pemahaman tersebut, akhirnya beberapa anggota mulai terbuka memberikan informasi dan mulai bebas mengutarakan tanpa beban kasus-kasus KDRT yang selama ini dianggap aib, baik yang telah terjadi pada diri, keluarga, dan tetangganya.

Kemudian anggota komunitas yang ditugaskan sebagai pendamping saat itu belajar melakukan semacam investigasi. Upaya tersebut dilakukan dengan menggali informasi kasus langsung kepada penerima layanan atau korban, menanyakan kepada masyarakat setempat serta bertanya kepada keluarga korban.

Jika ada korban KDRT dalam keadaan darurat dan membutuhkan penanganan medis, anggota komunitas membawanya ke layanan kesehatan untuk langsung ditangani. Untuk korban yang membutuhkan keamanan akan segera dibawa ke rumah aman sementara di rumah saudaranya atau rumah pendamping.

Para pendamping kemudian melakukan diskusi dan analisis kasus untuk mendapatkan solusi pelayanan yang dibutuhkan korban. Menggali lebih objektif dan menindak lanjuti kasus itu menurut mereka tidaklah mudah. Mayoritas masyarakat di sana mengganggap KDRT sebagai urusan rumah tangga masing-masing, sehingga masyarakat tertutup dan melarang ikut campur.

Benturan dengan keluarga korban pun menajdi hambatan serius dalam penanganan kasus. Selain itu, terkadang para korban pun menutup diri dan tidak menerima kehadiran orang lain, sekalipun itu akan membantu masalah yang dialaminya.

Meskipun demikian, tindak lanjut dan penanganan setiap kasus KDRT tetap dilakukan secara bertahap dengan berbagai upaya. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, cukup mediasi oleh pendamping saja, serta dilakukan pendampingan konseling dan mediasi di tingkat keluarga. Jika tidak bisa ditangani di tingkat pendamping Bale Istri, maka dibutuhkan kerja sama dengan pihak Sapa dan aparat setempat serta lembaga lain yang melakukan penanganan kasus.

Hadirnya komunitas Bale Istri yang peduli pada kasus-kasus perempuan membuat setiap informasi kasus kekerasan terhadap perempuan kini menjadi masalah yang harus diungkap dan ditangani, termasuk kasus kekerasan seksual.

Sebelum berdirinya Bale Istri, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah desa itu tidak tercatat, tidak terlaporkan, apalagi sampai diproses ke pengadilan. Korban dan keluarga bingung, takut, dan tidak paham bagaimana mengurus ke polisi karena ancaman keluarga pelaku dan tidak adanya pendampingan.

Dalam menghadapi kondisi demikian, Bale Istri gencar melakukan sosialisasi kenali dan tangani kekerasan seksual melalui berbagai media. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengenali dan peduli untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitarnya, baik ke polisi atau ke Bale Istri dan Sapa Institut.

Ada salah seorang korban kekerasan seksual berusia 13 tahun yang berhasil didampingi oleh Bale Istri. Anak yang masih sekolah di bangku SMP ini adalah korban pemerkosaan oleh ayah tirinya hingga hamil. Menindaklanjuti laporan dari tetangganya, pendamping kasus dari Bale Istri menemui dan mendampingi korban, kemudian berkoordinasi dengan aparat RW setempat untuk menjerat pelaku.

Bale Istri menemani dan mendampingi korban sampai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian korban dibawa ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Hal yang demikian ini bukan upaya mudah untuk merangkul korban kekerasan, serta perlahan mengajak mereka pada proses pemulihan dan survive menjadi bagian dari komunitas. Para pendamping secara konsisten menemani dan mendampingi korban untuk merajut harapan baru di kehidupannya.

Korban yang dianggap sudah selesai dalam penanganannya diajak kembali percaya diri, dihargai, dan dilibatkan pada setiap aktivitas komunitas, baik di pertemuan rutin, kegiatan olahraga, program pemberdayaan ekonomi sampai terlibat dalam pendampingan kasus.

Inilah pemandangan yang saya lihat dan rasakan ketika melaksanakan KKN di Desa Cipaku, khususnya Kampung Pabeyan. Semangat Sri Mulyati dalam memberikan pemahaman adil gender berhasil membuat warga di sana sadar akan pentingnya hal tersebut, bahkan kehadiran Bale Istri mampu menekan kasus-kasus kekerasan di sana.

Perempuan yang menjadi korban pun tidak mendapat sanksi sosial, baik berupa pengucilan atau tindakan lainnya.  Mereka justru dirangkul dan didukung oleh sesama perempuan, yang artinya para korban tidak sendirian lagi, karena ada Bale Istri sebagai tempat bernaung dan berbagi.

Bagi saya, Bale Istri adalah bentuk nyata perempuan berdaya. Mereka mau belajar menulis dan membaca untuk menumbuhkan rasa empati dan peduli terhadap perempuan lain. Di bale ini, anggota komunitasnya adalah ibu-ibu rumah tangga yang hampir semuanya tamatan SD yang sebelumnya tidak bisa membaca dan menulis. Dengan melakukan refleksi dari Bale Istri, saya mengharapkan semua perempuan dapat memberikan dukungan pada sesama perempuan agar menjadi manusia berdaya dalam hal apapun.

Tags: KDRTkeadilanKekerasan seksualKesalinganKesetaraanperempuan
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID