Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Bale Istri : Komunitas Perempuan yang Saling Mendukung

Bale Istri adalah bentuk nyata perempuan berdaya. Mereka mau belajar menulis dan membaca untuk menumbuhkan rasa empati dan peduli terhadap perempuan lain.

Mela Rusnika by Mela Rusnika
15 Oktober 2020
in Figur, Pernak-pernik
A A
0
gangguan kesehatan mental
5
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dulu saya pernah KKN di Desa Cipaku, tepatnya di Kampung Pabeyan yang kontras dengan catatan hitam masalah kekerasan terhadap perempuan. Banyak perempuan yang tercatat sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), pernikahan dini dan kekerasan seksual, serta ditelantarkan secara ekonomi.

Menurut salah satu warga di desa tersebut, perempuan yang menjadi korban tidak pernah mendapat keadilan, semuanya diselesaikan secara kekeluargaan yang sepihak dan justru merugikan bagi perempuan. Orang-orang di desa pun apatis dengan hal tersebut, karena takut dianggap ikut campur dengan urusan orang lain.

Perempuan yang menjadi korban pun cuma bisa diam dan menuruti apa yang diperintahkan suaminya dalam kasus KDRT. Selain itu, perempuan yang menjalani pernikahan dini dengan terpaksa hanya menuruti perintah orang tuanya dengan alasan beban ekonomi. Begitulah keadaan desa tersebut pada masa sebelum tahun 2006.

Pada tahun 2006 ada tiga orang mahasiswa yang berkunjung ke Kampung Pabeyan, salah satunya Sri Mulyati yang melakukan penelitian tentang isu-isu perempuan di kampung tersebut. Dari hasil penelitiannya, Sri menemukan fakta bahwa di Pabeyan menyimpan banyak kasus KDRT yang tersembunyi rapat dan diabaikan.

Berdasarkan hasil penelitiannya, tindak lanjut Sri ialah mengajak teman-temannya melakukan sosialisasi dan pelatihan pendidikan adil gender dengan meminjam madrasah yang biasa digunakan untuk PAUD. Kegiatan sosialisasi ini awalnya mendapat kesan ketidakterpercayaan dan kecurigaan masyarakat, bahkan ditengarai sebagai pengajaran aliran sesat, komunis, dan lain-lain.

Kejadian tersebut membuat Sri dan teman-temannya lebih semangat dalam mensosialisasikan isu-isu perempuan melalui pertemuan masyarakat dan pengajian yang dipimpin Ibu Hojanah. Dengan pendekatan dan komunikasi yang intensif, kecurigaan tersebut perlahan hilang, bahkan untuk pertama kalinya ia bisa mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di ruangan yang lebih luas, tidak lagi di rumah kontrakan yang sempit.

Setahun kemudian, pada 25 Juni 2007, Sri dan teman-temannya mengadakan pertemuan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat untuk menginformasikan bahwa mereka mendirikan Sapa Institut. Sapa mulai mengorganisir perempuan yang tidak bisa baca tulis untuk mengikuti program Keaksaraan Fungsional dengan pengajaran nilai-nilai adil gender.

Kegiatan selanjutnya, Sapa mendata ibu-ibu dan mengadakan pelatihan tentang adil gender dan kesehatan reproduksi selama dua hari satu malam. Sebagai tindak lanjutnya, dibentuklah komunitas Bale Istri pada akhir 2007 dengan tujuan untuk melayani dan memberi dukungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di kampung tersebut.

Nama Bale Istri sendiri jika diterjemahkan bebas dari bahasa Sunda artinya ‘tempat berteduh bagi perempuan’. Sejak berdirinya Bale Istri, anggotanya mulai mengagendakan kegiatan dan pertemuan rutin serta membuka pusat layanan berbasis komunitas. Mereka berdiskusi dan mendata secara sederhana berbagai permasalahan perempuan di desanya. Hal ini karena tak sedikit anggota komunitas yang menjadi korban KDRT.

Di Bale, para anggota komunitas membuka ruang curhat dan diskusi. Mereka berbicara dan saling mendengar, hingga akhirnya kisah salah seorang perempuan korban KDRT yang meninggal pada usia 29 tahun terungkap. Perempuan itu ditendang suami hingga tulang punggungnya patah dan menjadi bongkok.  Perempuan itu menikah di bawah usia 17 tahun dan meninggal dalam proses persalinan bersama anak yang dilahirkannya.

Mendengar kisah ini, para anggota komunitas menjadi sadar bahwa saat mendengar cerita istri yang dipukuli, ditampar, disiksa, diperkosa di bawah ancaman benda tajam, ditelantarkan tanpa status yang jelas, serta dijadikan penjaja seks komersial oleh suami harus dberikan pertolongan.

Melalui pembelajaran yang diberikan Sri dan teman-temannya, membuat anggota komunitas mulai paham bahwa kasus KDRT tidak hanya kekerasan fisik seperti memukul dan menampar yang selama ini mereka tahu, tapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Dari pemahaman tersebut, akhirnya beberapa anggota mulai terbuka memberikan informasi dan mulai bebas mengutarakan tanpa beban kasus-kasus KDRT yang selama ini dianggap aib, baik yang telah terjadi pada diri, keluarga, dan tetangganya.

Kemudian anggota komunitas yang ditugaskan sebagai pendamping saat itu belajar melakukan semacam investigasi. Upaya tersebut dilakukan dengan menggali informasi kasus langsung kepada penerima layanan atau korban, menanyakan kepada masyarakat setempat serta bertanya kepada keluarga korban.

Jika ada korban KDRT dalam keadaan darurat dan membutuhkan penanganan medis, anggota komunitas membawanya ke layanan kesehatan untuk langsung ditangani. Untuk korban yang membutuhkan keamanan akan segera dibawa ke rumah aman sementara di rumah saudaranya atau rumah pendamping.

Para pendamping kemudian melakukan diskusi dan analisis kasus untuk mendapatkan solusi pelayanan yang dibutuhkan korban. Menggali lebih objektif dan menindak lanjuti kasus itu menurut mereka tidaklah mudah. Mayoritas masyarakat di sana mengganggap KDRT sebagai urusan rumah tangga masing-masing, sehingga masyarakat tertutup dan melarang ikut campur.

Benturan dengan keluarga korban pun menajdi hambatan serius dalam penanganan kasus. Selain itu, terkadang para korban pun menutup diri dan tidak menerima kehadiran orang lain, sekalipun itu akan membantu masalah yang dialaminya.

Meskipun demikian, tindak lanjut dan penanganan setiap kasus KDRT tetap dilakukan secara bertahap dengan berbagai upaya. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, cukup mediasi oleh pendamping saja, serta dilakukan pendampingan konseling dan mediasi di tingkat keluarga. Jika tidak bisa ditangani di tingkat pendamping Bale Istri, maka dibutuhkan kerja sama dengan pihak Sapa dan aparat setempat serta lembaga lain yang melakukan penanganan kasus.

Hadirnya komunitas Bale Istri yang peduli pada kasus-kasus perempuan membuat setiap informasi kasus kekerasan terhadap perempuan kini menjadi masalah yang harus diungkap dan ditangani, termasuk kasus kekerasan seksual.

Sebelum berdirinya Bale Istri, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah desa itu tidak tercatat, tidak terlaporkan, apalagi sampai diproses ke pengadilan. Korban dan keluarga bingung, takut, dan tidak paham bagaimana mengurus ke polisi karena ancaman keluarga pelaku dan tidak adanya pendampingan.

Dalam menghadapi kondisi demikian, Bale Istri gencar melakukan sosialisasi kenali dan tangani kekerasan seksual melalui berbagai media. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengenali dan peduli untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitarnya, baik ke polisi atau ke Bale Istri dan Sapa Institut.

Ada salah seorang korban kekerasan seksual berusia 13 tahun yang berhasil didampingi oleh Bale Istri. Anak yang masih sekolah di bangku SMP ini adalah korban pemerkosaan oleh ayah tirinya hingga hamil. Menindaklanjuti laporan dari tetangganya, pendamping kasus dari Bale Istri menemui dan mendampingi korban, kemudian berkoordinasi dengan aparat RW setempat untuk menjerat pelaku.

Bale Istri menemani dan mendampingi korban sampai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian korban dibawa ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Hal yang demikian ini bukan upaya mudah untuk merangkul korban kekerasan, serta perlahan mengajak mereka pada proses pemulihan dan survive menjadi bagian dari komunitas. Para pendamping secara konsisten menemani dan mendampingi korban untuk merajut harapan baru di kehidupannya.

Korban yang dianggap sudah selesai dalam penanganannya diajak kembali percaya diri, dihargai, dan dilibatkan pada setiap aktivitas komunitas, baik di pertemuan rutin, kegiatan olahraga, program pemberdayaan ekonomi sampai terlibat dalam pendampingan kasus.

Inilah pemandangan yang saya lihat dan rasakan ketika melaksanakan KKN di Desa Cipaku, khususnya Kampung Pabeyan. Semangat Sri Mulyati dalam memberikan pemahaman adil gender berhasil membuat warga di sana sadar akan pentingnya hal tersebut, bahkan kehadiran Bale Istri mampu menekan kasus-kasus kekerasan di sana.

Perempuan yang menjadi korban pun tidak mendapat sanksi sosial, baik berupa pengucilan atau tindakan lainnya.  Mereka justru dirangkul dan didukung oleh sesama perempuan, yang artinya para korban tidak sendirian lagi, karena ada Bale Istri sebagai tempat bernaung dan berbagi.

Bagi saya, Bale Istri adalah bentuk nyata perempuan berdaya. Mereka mau belajar menulis dan membaca untuk menumbuhkan rasa empati dan peduli terhadap perempuan lain. Di bale ini, anggota komunitasnya adalah ibu-ibu rumah tangga yang hampir semuanya tamatan SD yang sebelumnya tidak bisa membaca dan menulis. Dengan melakukan refleksi dari Bale Istri, saya mengharapkan semua perempuan dapat memberikan dukungan pada sesama perempuan agar menjadi manusia berdaya dalam hal apapun.

Tags: KDRTkeadilanKekerasan seksualKesalinganKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Pencari Nafkah

Next Post

Hoolala Single Baru Yura Yunita, dan Perayaan Ketidaksempurnaan

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Hoolala

Hoolala Single Baru Yura Yunita, dan Perayaan Ketidaksempurnaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0