• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

Mazhab Hanbali memberikan sedikit kelonggaran. Yakni bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka ketika dalam shalat dan untuk keperluan yang tak dapat dihindari.

Redaksi Redaksi
04/06/2025
in Pernak-pernik
0
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Abu Yusuf, murid utama Imam Abu Hanifah tentang batasan aurat perempuan, maka ia mentolerir batasan aurat perempuan sampai separoh dari betis kaki. Dalam arti bahwa separoh dari kaki perempuan bagian bawah ini boleh terbuka.

Bahkan, lengan tangan perempuan dan rambut yang terurai, menurutnya juga tidak termasuk aurat yang wajib perempuan tutup.

Pandangan yang sama dengan mazhab Hanafi juga seperti Ibrahim al Nakha’i dan Imam Sufyan al-Tsauri kemukakan. Keduanya ahli fiqh besar dengan reputasi yang sama dengan para Imam Mazhab empat. Meskipun dalam sejarah sosialnya kemudian pandangan-pandangan fiqh mereka tidak lagi populer.

Sementara itu, dalam madzhab Maliki juga ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa batasan aurat perempuan adalah muka dan telapak tangan perempuan merdeka bukanlah aurat. Pendapat yang kedua, masih sejalan dengan yang pertama, tetapi mereka menambahkan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat.

Meskipun demikian, Imam Muhammad bin Abd al-Lah al-Maghribi memberikan catatan bahwa jika perempuan merasa khawatir terhadap fitnah, yakni menarik perhatian atau mengganggu hasrat seksual laki-laki, maka perempuan tersebut harus menutup muka dan kedua telapak tangannya.

Baca Juga:

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

Dalil Batas Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Batas Aurat Perempuan Menurut Hadis

Pendapat Madzhab Hanbali

Dalam madzhab Hanbali aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Meski demikian, mazhab ini memberikan sedikit kelonggaran.

Yakni bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka ketika dalam shalat dan untuk keperluan yang tak dapat dihindari.

Sebaliknya sebagian ulama dari mazhab ini justru memberlakukan secara lebih ketat dengan mewajibkan menutup seluruh anggota tubuh tak terkecuali ketika dalam shalat.

Abu Bakr al-Harits, salah ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa seluruh anggota tubuh perempuan merdeka adalah aurat yang wajib ia tutup, termasuk kukunya.

Akhirnya, Imam Al-Syawkani dalam bukunya yang terkenal, Nayl al-Awthar menyampaikan kesimpulan atas isu batas aurat perempuan merdeka ini:

“Mengenai batas aurat perempuan merdeka para ulama berbeda pendapat: sebagian berpendapat bahwa seluruh tubuhnya adalah aurat. Kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ini dikemukakan oleh Imam al-Hadi, al-Qasim dalam satu dari dua pendapatnya, Imam al-Syafi’i dalam salah satu dari beberapa pendapatnya, Abi Hanifah dalam satu dari dua riwayat darinya dan Malik. Pendapat lain mengatakan: “auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki dan tempat gelang kaki”.  []

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: Aurat PerempuanbatasanMadzhab FiqhTinjauan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID