Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bebas Memilih Calon (حرية الاختيار) Prinsip Utama dalam Pernikahan

Perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan calon pasangannya, tanpa adanya intervensi dari siapa pun termasuk orang tuanya sendiri

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
15 Juni 2023
in Personal
A A
0
Bebas Memilih Calon

Bebas Memilih Calon

16
SHARES
820
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang yang hendak membangun rumah tangga mesti bebas memilih calonnya. Syekh Yusuf al-Qardlawi mengistilahkan sebagai حرية الاختيار (kebebasan memilih). Maksud darikebebasan memilih menurut Syekh Yusuf al-Qardlawi adalah seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, menentukan calon pasangannya tanpa ada intervensi dari orang lain baik dari ayah yang mengasihi, ibu yang menyayanginya dan saudara-saudaranya.

Bagaimana mungkin pernikahan akan langgeng bila fondasinya tidak kokoh, tidak berdasarkan pada cinta melainkan menikah karena tekanan, baik berupa finansial maupun lainnya. Misalnya, tidak sedikit orang tua dan kerabat mempengaruhi putra-putrinya untuk memilih calonnya sebab satu dan lain hal. Di Mesir, sebagaimana tuturan al-Qardlawi, ada kabilah Arab yang memiliki tradisi menikahkan putra-putrinya dari kabilahnya sendiri (fanatisme kabilah?)

Di luar keluarga besar itu kita sebut dengan Fallahin yang mana putra-putri bangsa Arab tersebut dilarang menikah dengan fallahin dengan alasan apapun. Bahkan walaupun calon dari kalangan selain bangsa Arab itu mencapai tataran tinggi ilmunya maupun status sosialnya. Misalnya, Ulama di salah satu universitas, dokter, arsitek dan pemimpin-pemimpin suatu instansi

Alih-alih menikahkan dengan golongan Fallahin, bahkan tersebar luas adagium yang merepresentasikan keengganan mereka menikahkan;

يأكلها تمساح، ولا يأخذها فلاح

“Lebih baik putra-putrinya dimakan buaya ketimbang diambil Fallah (petani)”.

Tradisi di Madura

Hal yang sama juga terjadi dalam tradisi di daerah Madura di mana perjodohan sampai sekarang masih banyak kita jumpai khususnya dengan keluarga sendiri. Alasan yang sering mereka ajukan adalah supaya tidak hilang, agar lebih akrab dan lain semacamnya. Demikian pula dari aspek daerah misalnya orang Jawa atau Sulawesi enggan menikahkan anaknya di luar daerahnya.

Selain faktor keturunan, terkadang faktor finansial dan strata sosial juga menjadi dalih oleh keluarga untuk menjodohkan putra putrinya. Padahal yang bersangkutan tidak ada ketertarikan sama sekali yang sayangnya kerap kali mereka abaikan.

Tentu tidak ada soal jika yang bersangkutan juga mengamininya. Tetapi nyatanya tidak sedikit yang bersangkutan calon suami-istri itu justru menentangnya. Ironisnya, kedua pasangan yang keluarganya tentukan, sadar bahwa di antara mereka berdua tidak ada ketertarikan satu sama lain. Bahkan keduanya sesungguhnya sama-sama memiliki ketertarikan pada orang lain sebagaimana al-Qardlawi jelaskan.

وكثيرا ما لا يكون للشاب رغبة فيها، ولا هي لها رغبة فيه، بل ربما  تعلق قلب منهما بشخص آخر، وكل واحد منهما يعرف ذلك عن صاحبه

“Seringkali lelaki tidak memiliki ketertarikan pada perempuan (yang ditentukan keluarganya) demikian pula perempuan tidak ada ketertarikan dengan lelaki (pilihan ortunya) bahkan terkadang hati masing-masing keduanya sudah ada yang punya dan kedua sama-sama mengetahui hal tersebut.”

Tidak Ada Kebebasan Memilih Pasangan

Tiadanya kebebasan memilih pasangan adalah peninggalan dari tradisi Jahiliah yang terus masyarakat patriarki lestarikan. Lalu Islam berusaha menghapusnya dengan berbagai respons dari fenomena-fenomena di zaman Nabi di mana wahyu masih berlangsung. Tidak sedikit fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam ingin menghapus tradisi di atas. Yaitu membangun rumah tangga tanpa adanya kebebasan memilih calon pasangannya.

Antara lain Syekh Yusuf al-Qardlawi mencantumkan kisah al-Khansa binti Khidam al-Anshariyah yang ayahnya nikahkan, padahal ia enggan. Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad dan menceritakan apa yang terjadi pada diri dia. Di mana akhirnya Nabi memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut lantaran si perempuan tidak mau (Shahih Bukhari, 7/18).

Fakta lain ketika ada pemudi yang datang kepada Nabi dan menceritakan tindakan ayahnya yang telah menikahkan dia tanpa persetujuan darinya. Setelah itu Nabi Muhammad memberikan opsi kepada pemudi itu untuk menolak pernikahannya ataupun meneruskannya.

Dari fakta-fakta sejarah yang berhasil ditransmisikan itu, lalu Imam al-Shan’ani sebagaimana mengutip al-Qardlawi menyimpulkan bahwa ayah yang memaksa anaknya menikah hukumnya haram, apa lagi selain ayah. Bahkan beliau membantah ulama yang mencoba menakwil zahirnya hadis yang membicarakan perempuan yang diberi opsi oleh Nabi untuk menolak pernikahan yang dilakukan ayahnya.

Takwilannya tersebutkan lantaran dinikahkan oleh ayahnya kepada lelaki yang tidak selevel. Menuru al-Shan’ani, takwil demikian tidak memiliki landasan. Sebab, seandainya fakta sebagaimana klaim orang-orang yang mentakwil, pastilah perempuan itu akan menceritakannya pula ke Nabi.

Kisah Perempuan di Masa Nabi

Kisah lain untuk menguatkan bahwa seseorang harus bebas memilih pasangannya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak luar, adalah riwayat yang menghikayatkan tentang perempuan yang datang ke siti Aisyah. Di mana ia berkeluh kesah. Mendengar keluh kesahnya, Siti Aisyah menyuruh perempuan itu duduk barang sebentar untuk menunggu Nabi dan memutuskan persoalannya.

Setelah Nabi datang, Siti Aisyah pun menceritakan kejadian yang menimpa perempuan yang sedang di hadapannya. Setelah itu, Nabi dengan mantap memerintahkan seseorang untuk memanggil ayah si perempuan dan bermusyawarah yang kemudian mereka putuskan bahwa soal pernikahan itu dipasrahkan seutuhnya kepada perempuan tersebut. Apakah hendak menolak atau melanjutkannya.

Tetapi, si perempuan kemudian mengakui bahwa ia setuju terhadap tindakan yang ayahnya lakukan. Namun ia ingin memberi tahu kepada seluruh perempuan bahwasanya dalam urusan nikah seorang ayah tidak memiliki hak kecuali mengakadkan semata. Selebihnya adalah urusan perempuan itu sendiri.

Kebebasan Memilih Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan

Walaupun kisah-kisah yang al-Qardlawi paparkan adalah perempuan tidak berarti berlaku spesifik kepada perempuan saja tetapi lelaki juga demikian. Adapun riwayat itu sesuai fakta sosial saat itu di mana perempuan rentan tidak memiliki kebebasan dalam menentukan calonnya berbanding terbalik dengan lelaki.

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan calon pasangannya, tanpa adanya intervensi dari siapa pun termasuk orang tuanya sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa perempuan seutuhnya adalah miliknya sendiri yang bisa menetukan pilihannya sendiri. Oleh sebab itu, jika orang lain memilihkan, dan tidak ada persetujuan darinya maka nikahnya tidak jadi.

Namun demikian, kebebasan perempuan dalam menentukan calon tidak meniscayakan ketiadaan kewajiban ada wali saat akad. Menurut Yusuf al-Qardlawi disyaratkannya ada wali saat akad bukan untuk membatasi kebebasan yang bersangkutan dalam menentukan pilihannya.

Melainkan agar pernikahan yang berlangsung melibatkan berbagai pihak. Karena menikah itu bukanlah hubungan lelaki dan perempuan tetapi dua keluarga. Bahkan, ayah yang menjadi wali mesti bermusyawarah dengan sang ibu sehingga seluruhnya punya andil dalam pernikahan yang diproyeksikan kelanggengannya. []

 

 

Tags: Bebas Memilih CalonJodohKhitbahpernikahanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Makruf Ala Nyai Badriyah Fayumi

Next Post

Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Makruf

Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0