Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu media sempat ramai dengan kejadian KDRT dalam rumah tangga Briptu FN yang pada akhirnya menyebabkan Briptu RDW sebagai korbannya meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah dibakar oleh istrinya sendiri yang kala itu sedang tersulut emosi. Kejadian yang sangat disayangkan, mengingat umur pernikahan antara Pelaku dan korban yang masih terbilang cukup muda.
Pasangan polisi tersebut melangsungkan pesta pernikahan pada tahun 2021 dengan mengundang sanak saudara. Memiliki pasangan yang setara dalam pencapaian karirnya tentu menjadi idaman banyak orang. Apalagi pasangan tersebut sempat mendapat label couple goals oleh banyak rekannya.
Namun pada akhirnya cerita kebahagiaan tersebut harus berakhir dengan meninggalnya Briptu RDW dan penetapan Briptu FN sebagai tersangka. Ketiga anak yang lahir dari pernikahan itupun juga harus menanggung akibatnya. Kehilangan ayah dan juga ibu yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Apakah Perempuan Kejam?
Menyalahkan sepenuhnya kejadiaan naas tersebut kepada salah satu pihak saja tentu bukanlah suatu yang bijak. Mengingat kobaran api yang besar pasti bersumber dari sulutan sepercik api. Apalagi dari beberapa fakta yang ada membenarkan bahwa korban seringkali menyakiti hati Pelaku.
Sikap Korban yang menghabiskan uang pelaku untuk bermain judi online tentu bukanlah satu-satunya alasan yang membuat amarah pelaku memuncak. Sebelumnya bisa dipastikan adanya kerikil-kerikil kecil yang menjadi sebab permasalahan dalam rumah tangga pasangan tersebut membesar.
Masalah-masalah kecil yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian pada akhirnya akan tertimbun dan menjadi masalah yang besar. Hingga akhirnya apabila sudah tidak bisa menahan beban tersebut, seseorang bisa nekat dan melakukan apa saja, seperti yang FN lakukan terhadap suaminya.
Lantas, Bagaimana Mengurainya?
Dalam pernikahan permasalahan pasti ada. Jika ingin terhindar, kita harus mengetahui ilmunya. Pernikahan tidak hanya berlandaskan cinta semata, apalagi cinta manusia sifatnya bisa naik turun. Maka dari itu dalam pernikahan jangan hanya mengandalkan cinta fisik saja, namun juga harus dengan ilmu untuk merawat dan menumbuhkan cinta dalam rumah tangga.
Islam menjelaskan tata cara meramu pernikahan agar mencapai kebahagiaan lewat fikih pernikahan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Ilmu tersebut memberikan penjelasan untuk dijadikan pedoman bagi umat manusia. Selain apa yang tertulis dalam fikih terdapat pula konsep mubadalah dalam Islam yang bisa menjadi kunci sukses dalam rumah tangga.
Konsep mubadalah atau kesalingan ini mengajarkan akan adanya kesimbangan antara laki-laki dan perempuan, khususnya suami istri dalam berumahtangga. Tidak ada superior dan inferior, yang ada adalah partner yang bekerjasama. Sama-sama mengurus rumahtangga, bekerja, mengurus anak, dan mengambil keputusan-keputusan lainnya.
Ada pula yang harusnya dipersiapkan bagi pasangan yang ingin mengarungi bahtera rumahtangga. Merencanakan pernikahan yang mubadalah dengan landasan takwa, maslahah dan ta’aruf.
Prinsip Bekal Calon Pengantin
Mengutip dari buku “Menyelami Telaga Kebahagiaan” terbitan Mubadalah.id dan yayasan Fahmina, Pernikahan adalah prosesi yang sakral. Saking sakralnya, islam membahas secara tersendiri mengenai bab nikah.
Persoalan mengenai pernikahan harus berdasarkan ketakwaan. Ini adalah kunci jika ingin mencapai kebahagiaan. Takwa hanya terkait dengan keberadaan Allah Swt. Selain itu terdapat lima prinsip sebagai bekal pernikahan. Namun, Penulis hanya menyebutkan prinsip yang relevan dengan kasus yang teruraikan.
Pertama, kemaslahatan setiap pasangan, penikahan bukan untuk menyenangkan salah satu pihak. Kedua, prinsip dua mata sisi uang yang memiliki pengertian bahwa pernikahan memiliki tujuan kebahagiaan, namun pasangan tersebutlah yang nantinya menghasilkan apakah pernikahan menjadi mafsadat atau maslahat.
Ketiga, muqaddimah pernikahan yang meliputi moralitas, takwa dan pasangan yang sekufu. Hal ini harus diketahui sebelum memutuskan untuk menjatuhkan pilihan. Keempat, Memunculkan rasa cinta yang terus-menerus.
Keempat prinsip tersebut bisa dijadikan pedoman agar nantinya tidak sembarangan memilih pasanagn dan menjalani kehidupan pernikahan. []