• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Belajar Dari Kasus Briptu FN: Tidak Hanya Cinta, Pernikahan Juga Butuh Ilmu

Dalam pernikahan permasalahan pasti ada. Jika ingin terhindar, kita harus mengetahui ilmunya

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
12/06/2024
in Publik
0
Briptu FN

Briptu FN

973
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu media sempat ramai dengan kejadian KDRT dalam rumah tangga Briptu FN yang pada akhirnya menyebabkan Briptu RDW sebagai korbannya meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah dibakar oleh istrinya sendiri yang kala itu sedang tersulut emosi. Kejadian yang sangat disayangkan, mengingat umur pernikahan antara Pelaku dan korban yang masih terbilang cukup muda.

Pasangan polisi tersebut melangsungkan pesta pernikahan pada tahun 2021 dengan mengundang sanak saudara. Memiliki pasangan yang setara dalam pencapaian karirnya tentu menjadi idaman banyak orang. Apalagi pasangan tersebut sempat mendapat label couple goals oleh banyak rekannya.

Namun pada akhirnya cerita kebahagiaan tersebut harus berakhir dengan meninggalnya Briptu RDW dan penetapan Briptu FN sebagai tersangka. Ketiga anak yang lahir dari pernikahan itupun juga harus menanggung akibatnya. Kehilangan ayah dan juga ibu yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Apakah Perempuan Kejam?

Menyalahkan sepenuhnya kejadiaan naas tersebut kepada salah satu pihak saja tentu bukanlah suatu yang bijak. Mengingat kobaran api yang besar pasti bersumber dari sulutan sepercik api. Apalagi dari beberapa fakta yang ada membenarkan bahwa korban seringkali menyakiti hati Pelaku.

Sikap Korban yang menghabiskan uang pelaku untuk bermain judi online tentu bukanlah satu-satunya alasan yang membuat amarah pelaku memuncak. Sebelumnya bisa dipastikan adanya kerikil-kerikil kecil yang menjadi sebab permasalahan dalam rumah tangga pasangan tersebut membesar.

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Masalah-masalah kecil yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian pada akhirnya akan tertimbun dan menjadi masalah yang besar. Hingga akhirnya apabila sudah tidak bisa menahan beban tersebut, seseorang bisa nekat dan melakukan apa saja, seperti yang FN lakukan terhadap suaminya.

Lantas, Bagaimana Mengurainya?

Dalam pernikahan permasalahan pasti ada. Jika ingin terhindar, kita harus mengetahui ilmunya. Pernikahan tidak hanya berlandaskan cinta semata, apalagi cinta manusia sifatnya bisa naik turun. Maka dari itu dalam pernikahan jangan hanya mengandalkan cinta fisik saja, namun juga harus dengan ilmu untuk merawat dan menumbuhkan cinta dalam rumah tangga.

Islam menjelaskan tata cara meramu pernikahan agar mencapai kebahagiaan lewat fikih pernikahan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Ilmu tersebut memberikan penjelasan untuk dijadikan pedoman bagi umat manusia. Selain apa yang tertulis dalam fikih terdapat pula konsep mubadalah dalam Islam yang bisa menjadi kunci sukses dalam rumah tangga.

Konsep mubadalah atau kesalingan ini mengajarkan akan adanya kesimbangan antara laki-laki dan perempuan, khususnya suami istri dalam berumahtangga. Tidak ada superior dan inferior, yang ada adalah partner yang bekerjasama. Sama-sama mengurus rumahtangga, bekerja, mengurus anak, dan mengambil keputusan-keputusan lainnya.

Ada pula yang harusnya dipersiapkan bagi pasangan yang ingin mengarungi bahtera rumahtangga. Merencanakan pernikahan yang mubadalah dengan landasan takwa, maslahah dan ta’aruf.

Prinsip Bekal Calon Pengantin

Mengutip dari buku “Menyelami Telaga Kebahagiaan” terbitan Mubadalah.id dan yayasan Fahmina, Pernikahan adalah prosesi yang sakral. Saking sakralnya, islam membahas secara tersendiri mengenai bab nikah.

Persoalan mengenai pernikahan harus berdasarkan ketakwaan. Ini adalah kunci jika ingin mencapai kebahagiaan. Takwa hanya terkait dengan keberadaan Allah Swt.  Selain itu terdapat lima prinsip sebagai bekal pernikahan. Namun, Penulis hanya menyebutkan prinsip yang relevan dengan kasus yang teruraikan.

Pertama, kemaslahatan setiap pasangan, penikahan bukan untuk menyenangkan salah satu pihak. Kedua, prinsip dua mata sisi uang yang memiliki pengertian bahwa pernikahan memiliki tujuan kebahagiaan, namun pasangan tersebutlah yang nantinya menghasilkan apakah pernikahan menjadi mafsadat atau maslahat.

Ketiga, muqaddimah pernikahan yang meliputi moralitas, takwa dan pasangan yang sekufu. Hal ini harus diketahui sebelum memutuskan untuk menjatuhkan pilihan. Keempat, Memunculkan rasa cinta yang terus-menerus.

Keempat prinsip tersebut bisa dijadikan pedoman agar nantinya tidak sembarangan memilih pasanagn dan menjalani kehidupan pernikahan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Briptu FNistriKasus PembunuhanKDRTRelasirumah tanggasuami
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version