Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah

Aku semakin memahami bahwa Islam sejatinya adalah agama yang penuh kasih sayang, termasuk dalam memandang perempuan. Islam tidak pernah membenarkan kekerasan terhadap perempuan

Abdur Rohim by Abdur Rohim
17 Desember 2025
in Buku
A A
0
Manual Mubadalah

Manual Mubadalah

1
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Manual Mubadalah
Penulis: Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit: USM
Tahun Terbit: 1 Mei 2019
Tebal: 156 hlm

Mubadalah.id – Sejak kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), aku jadi semakin tertarik belajar tentang kesetaraan gender. Dalam beberapa pertemuan, aku sering mendengar bahwa budaya patriarki ternyata tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga laki-laki.

Dari situ, aku mulai mempertanyakan banyak hal. Salah satunya, mengapa perempuan masih terus mengalami ketidakadilan, padahal Islam sendiri dengan tegas melarang kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Rasa penasaran itu akhirnya membawaku pada buku Manual Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Dari buku ini, aku mulai belajar tentang relasi yang saling dan setara. Aku semakin memahami bahwa Islam sejatinya adalah agama yang penuh kasih sayang, termasuk dalam memandang perempuan. Islam tidak pernah membenarkan kekerasan terhadap perempuan

Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah Islam yang membebaskan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan. Pada masa jahiliyah, perempuan benar-benar tidak dianggap sebagai manusia.

Kelahiran anak perempuan dipandang sebagai aib dan malapetaka, sehingga ada keluarga yang memilih menguburnya hidup-hidup. Perempuan juga diperlakukan seperti barang: bisa dihadiahkan, diperjualbelikan, diwariskan, bahkan dibuang begitu saja

Dalam kondisi yang sangat memprihatinkan itu, Islam datang dan mengangkat derajat perempuan. Islam menegaskan bahwa perempuan adalah manusia yang utuh dan bermartabat, bukan benda yang bisa diperlakukan semaunya. Nabi Muhammad saw. pun berulang kali berpesan kepada para pengikutnya agar memperlakukan perempuan dengan baik.

Nilai Keadilan

Dari sini aku semakin paham bahwa Islam sejak awal sudah mengajarkan nilai keadilan dan kebaikan bagi perempuan. Lalu pertanyaannya, mengapa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi? Bahkan sering kali dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai “pengikut Nabi”.

Dalam Manual Mubadalah, Dr. Faqihuddin menjelaskan bahwa persoalan utama yang perlu kita benahi agar perempuan tidak lagi mengalami kekerasan.

Pasalnya, selama ini, relasi antara laki-laki dan perempuan kerapkali dibangun secara timpang. Perempuan diposisikan sebagai manusia kelas dua. Sehingga dianggap wajar untuk dikontrol, diperlakukan buruk, atau bahkan mengalami kekerasan.

Karena itu, relasi yang timpang ini perlu kita ubah menjadi relasi yang mubadalah, yaitu relasi yang berkesalingan.

Kata mubadalah berasal dari bahasa Arab badala, yang berarti mengganti, menukar, atau mengubah. Dari sini lahir konsep mubadalah sebagai cara pandang dalam hubungan antarmanusia yang menekankan kemitraan, kesalingan, dan timbal balik. Prinsip ini bukan sekadar soal memberi atau menerima, tetapi tentang bagaimana relasi kita bangun agar saling menguatkan.

Dalam perspektif mubadalah, relasi antarmanusia seharusnya saling memberi manfaat, saling memuliakan, dan saling menumbuhkan. Prinsip kesalingan ini bisa kita terapkan dalam hal-hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, misalnya dalam rumah tangga

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri seharusnya bekerja sama, baik dalam pekerjaan domestik, pekerjaan publik, maupun dalam menjaga keutuhan relasi agar tercapai keluarga yang sakinah. Kerja sama ini penting agar tidak ada satu pihak yang menanggung beban lebih berat sendirian.

Kerja Domestik

Di lingkunganku, aku sering melihat istri yang kelelahan karena harus mengerjakan hampir seluruh pekerjaan domestik seperti mencuci, memasak, merawat anak, hingga mengurus berbagai keperluan keluarga, termasuk suami. Bahkan ada perempuan yang juga bekerja mencari nafkah, tetapi tetap terbebani dengan pekerjaan domestik seorang diri.

Sementara suaminya enggan mengambil peran, baik dalam urusan rumah tangga maupun ekonomi.
Dalam studi gender, kondisi ini kita kenal sebagai beban ganda, dan ia merupakan salah satu bentuk ketidakadilan terhadap perempuan.

Melihat realitas sosial seperti ini, aku merasa perspektif mubadalah menjadi sangat penting bagi setiap pasangan. Relasi yang berkesalingan mencegah lahirnya dominasi satu pihak atas pihak lain.

Keduanya dituntut untuk saling berbagi peran. Tentu saja, sebagaimana disampaikan Dr. Faqihuddin, pembagian peran itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Artinya, pembagian peran tidak bersifat kaku. Setiap pasangan bisa mendiskusikan bersama siapa melakukan apa. Semua dijalani secara sadar, tanpa paksaan, apalagi ancaman. Inilah relasi yang diharapkan Islam: pernikahan yang sehat, di mana kedua pihak sama-sama bertanggung jawab, bukan relasi yang membiarkan satu pihak terus kelelahan.

Realitas seperti inilah yang membuat aku sadar bahwa keadilan dalam relasi tidak cukup hanya dibicarakan sebagai nilai ideal. Ia perlu cara pandang yang jelas dan bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Di titik inilah perspektif mubadalah menjadi relevan, karena ia menawarkan kerangka relasi yang adil dan setara.

Bagi aku, Manual Mubadalah bukan sekadar buku tentang tafsir atau konsep gender. Buku ini menjadi alat untuk menguji ulang relasi timpang yang selama ini mereka anggap wajar. Sebab relasi tidak boleh kita bangun di atas kuasa, melainkan atas dasar kesalingan dan tanggung jawab bersama. []

Tags: belajarBuku Manual MubadalahKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

Next Post

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

Abdur Rohim

Abdur Rohim

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Related Posts

Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

9 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Next Post
Perspektif Mubādalah

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0