Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Belajar Tilawah di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Suara Perempuan Bukan Aurat

Namun apa yang dilakukan mahasantriwa SUPI saat belajar Tilawah bukanlah sebuah kemadharatan. Melainkan hal ini adalah kebaikan dan kemaslahatan. Sehingga suara perempuan saat belajar Tilawah bukanlah aurat. 

Sifa Himayah Sifa Himayah
28 Maret 2024
in Personal
0
Tilawah

Tilawah

918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saat belajar Tilawah ini, kami baik mahasantriwa laki-laki maupun perempuan duduk bersama untuk sama-sama belajar Tilawah. Bahkan saya bersama teman-teman perempuan lain bebas untuk mengeluarkan suara dengan lantang. 

Mubadalah.id – Pasaran telah menjadi tradisi di berbagai pondok pesantren yang mana dilaksanakan khusus pada bulan suci Ramadan. Pelaksanaannya relatif padat, biasanya dilaksanakan dari mulai pagi hingga dini hari.

Begitu pula di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, Abi Marzuki Wahid selaku pengasuh terus merawat tradisi pasaran di bulan Ramadan. Adapun tradisi ini, kami mengenalnya sebagai “Ngaji Ramadan”.

Ngaji Ramadan ini tentunya berbeda dari ngaji seperti biasanya. Mulai dari jadwalnya saja yang relatif padat, lalu untuk kitab kuning yang dikajinya juga berbeda. Serta target capaian khatam juga menjadi ciri khusus dari ngaji Ramadan ini.

Untuk kitab kuning yang kami kaji selama Ngaji Ramadan, kurang lebih ada 12 kitab. Adapun 12 kitab yang dikaji di antaranya: Riyadh ash-Shalihin, Hujjah Ahlussunnah Wal Jamaah, Syarah Al-Waraqat, Taqrib, Al-Faraid al-Bahiyyah Fi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, As-Sittin al-Adliyyah, Tarikh Tasyri, Syarah Jurumiyah, Tafsir Jalalain, serta program khusus Tilawah.

Melalui tulisan ini, saya ingin lebih banyak membahas soal program khusus Tilawah. Pasalnya, Tilawah merupakan program baru yang hadirnya Ramadan tahun ini.

Harapan dengan adanya Tilawah dapat menghangatkan suasana Ramadan dengan membumikan al-Qur’an, bahkan para mahasantriwa SUPI setidaknya dapat memahami berbagai lagam dari Tilawah.

Adapun waktu belajar Tilawah ini adalah setiap malam setelah shalat tarawih, lalu kadang juga di siang hari. Sedangkan untuk teknis pengajarannya, menggunakan sistem baca ulang, di mana para mahasantriwa mengulang bacaan yang telah sang qori, yaitu ustadz Rahmatussalam selaku pengampu Tilawah bacakan.

Saya kira ada hal yang menarik saat kami belajar Tilawah. Karena saat belajar Tilawah ini, kami baik mahasantriwa laki-laki maupun perempuan duduk bersama untuk sama-sama belajar Tilawah. Bahkan saya bersama teman-teman perempuan lain bebas untuk mengeluarkan suara dengan lantang.

Benarkah Suara Perempuan Aurat?

Namun sayangnya, bagi sebagian orang dengan lantangnya suara perempuan membaca al-Qur’an kerap kali masih menjadi kontroversial, di mana banyak argumen ataupun pandangan yang menyebutkan suaranya itu merupakan bagian dari aurat. Sehingga perempuan tidak boleh belajar dengan menggunakan suara, seperti Tilawah, nyanyi, maupun berdakwah.

Bahkan tidak sedikit sebagian menggunakan dalil keagamaan untuk menyebutkan bahwa suara perempuan itu aurat:

عن عبد الله بن و لا اله الا النبي صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفهَا الشَّيْطَانُ (سنن الترمذي). المرأة

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., dari Nabi Saw., bersabda: “Perempuan itu aurat, ketika ia keluar (dari rumah), setan akan menyambutnya (menggodanya berbuat dosa dan mengajaknya menggoda orang lain untuk berbuat dosa)”. (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Radha’, no. 1206).

Dari hadis di atas, mengutip pandangan Kiai Faqih dalam Buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah menyebutkan bahwa kata aurat ini sering diartikan sebagai keburukan atau sesuatu yang dianggap tidak pantas ditampakkan. Di sinilah lahir konsepsi “perempuan adalah aurat” untuk melarang mereka dari segala aktivitas publik.

Saya kira, hal ini tentu tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam, karena pada dasarnya yang mereka lakukan adalah untuk kemaslahatan. Jadi siapapun baik laki-laki maupun perempuan bebas berekspresi atas suara di dalam dirinya jika hal itu memang untuk kebaikan, dan tak mengundang perbuatan yang merusak dirinya ataupun orang lain. Maka hal tersebut justru sangat diperbolehkan.

Masih dalam buku yang sama, Kiai Faqih lebih spesifik menyebutkan bahwa makna aurat itu sendiri ialah celah dari sesuatu yang bisa membuka jalan seseorang berbuat dosa. Baik tubuh ataupun suara dari laki-laki dan perempuan yang mengundang zina serta kekerasan adalah aurat yang harus kita waspadai.

Bukan Aurat

Jadi sudah sangat jelas bukan, karena sesuatu yang dipandang aurat itu adalah pembuka jalan menuju kemadharatan. Namun apa yang mahasantriwa SUPI lakukan saat belajar Tilawah bukanlah sebuah kemadharatan. Melainkan hal ini adalah kebaikan dan kemaslahatan. Sehingga suara perempuan saat belajar Tilawah bukanlah aurat.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita membersamai mereka dalam melakukan kebaikan, serta tidak melarangnya dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang melibatkan ekspresi suara atas dirinya, atau bahkan perlu memberikan ruang kepada perempuan yang mengarah pada kemaslahatan seperti yang telah dicontohkan di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina yaitu, memfasilitasi mahasantriwa belajar Tilawah. []

Tags: auratBelajar TilawahbukanPondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahminasuara perempuan
Sifa Himayah

Sifa Himayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

CBB
Personal

Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

17 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID