Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Benarkah Nabi Muhammad Pernah Menjadi Advokat?

Dalam konteks sejarah bangsa Arab, khususnya di Makkah sebelum Islam, sudah terdapat peradilan yang memutus permasalahan hukum

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
5 November 2023
in Pernak-pernik
0
Nabi Muhammad

Nabi Muhammad

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir setiap hari umat Islam tak hentinya untuk terus memanjatkan selawat kepada baginda Nabi Muhammad saw. Shalawat sebagai lantunan do’a kepada pemimpin umat yang membawa risalah kedamaian dan penegak keadilan. Sebagaimana perannya yang sangat besar dalam mengadvokasi orang-orang termarjinal dan yang mengalami kedzaliman.

Harapan akan keberkahan dan syafa’at beliau ini lah yang menjadikan umat islam beramai-ramai melakukan peringatan maulidan. Sebagai utusan akhir zaman, tentu umat islam mengharapkan do’a dari Nabi yang selalu terpanjat untuk keselamatan kita sebagai umatnya.

Tidak hanya sekadar melakukan perayaan untuk mengingat kelahiran beliau. Kita yang mengaku sebagai umatnya, sudah seharusnya meneladani perilaku beliau. Banyak teladan yang sebenarnya nabi contohkan. salah satunya bagaimana nabi pernah berperan mengadvokasi seorang laki-laki dari Kabilah Zubaid.

Mengenal Advokat dan Advokasi pada Masa Nabi

Advokat dalam artian umum adalah seseorang yang memiliki hak untuk membela seorang, ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian advokat ialah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Serta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks sejarah bangsa Arab, khususnya di Makkah sebelum Islam, sudah terdapat peradilan yang memutus permasalahan hukum. Bangsa Arab pra-Islam telah memiliki Qadhi (seorang hakim) yang menjadi orang bijaksana sebagai tempat mengadu dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi. Hanya saja belum terdapat bentuk ataupun sistem peradilan yang mapan.

Adat dan kebiasaan yang berlaku di masing-masing kabilah menjadi pedoman utama penyelesaian berbagai persoalan. Mengutip makalah sejarah pra-islam, hukum qisas atau balas dendam (al-akhdzu bi al-tsa’ri) menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pidana diantara suku Arab pra-Islam. Sehingga sudah ada bentuk advokasi. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw juga pernah melakukan advokasi kepada seorang laki-laki yang terdzalimi di masa itu.

Kisah Advokasi Nabi terhadap Kabilah Zubaid

Kisah tentang advokasi Nabi ini Penulis kutip dari buku “Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama” karangan Kiyai Faqihuddin Abdul Kodir. Pada masa sebelum Islam. Terdapat seorang laki-laki dari kabilah Zubaid bertandang ke Kota Makkah dengan membawa banyak barang dagangan. Setibanya di Makkah, barang dagangan tersebut dirampas oleh Ashi bin Wail dari suku Quraisy.

Tentu saja laki-laki dari kabilah Zubaid tersebut marah dan tidak terima. Ia meminta tolong kepada orang-orang dari suku Quraisy Makkah untuk membantunya. Namun, karena Ashi bin Wail adalah orang terkemuka dan termasuk yang disegani di suku Quraisy, maka tidak ada yang berani menolong laki-laki itu.

Melihat kejadian tersebut, membuat Zubair bin Abdul Muthalib yang sebenarnya juga berasal dari suku Quraisy tersentuh. Zubair tidak terima dengan perlakuan Ashi bin Wail kepada laki-laki dari kabilah Zubaid tersebut.

Karena tidak cukup kuat untuk melawan sendiri, Zubair akhirnya mengajak beberapa pemuka dan anak muda dari berbagai kabilah Quraisy. Mereka akhirnya berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an bin Amr.

Nabi Muhammad Saw yang saat itu masih berusia 22 tahun ikut menghadiri perkumpulan tersebut. Dari perkumpulan tersebut lahirlah traktat advokasi terhadap kaum termarjinalisasi secara sosial.

Advokasi dan Penegakan Hukum dalam Konteks Masa Kini

Dalam advokasi tersebut tercatat kesaksian Nabi yang mendukung traktat tersebut dan tercatat sebagai hadis dalam Sirah Ibnu Hisyam Juz l: 124, sebagai berikut:

“Aku (pada masa Jahiliyah) menyaksikan (sebuah pertemuan) di rumah Abdullah bin Jud’an (yang menghasilkan) sebuah kesepakatan. Aku lebih mencintai kesepakatan ini dibandingkan memiliki kekayaan binatang ternak. Jika saja aku diajak kembali kepada kesepakatan ini, pada masa Islam ini, aku pasti akan memenuhinya.”

Jika melihat konteks sekarang, Advokat memiliki makna profesi yang mulia (offifium nobile) di dalam maupun di luar pengadilan. Seorang advokat sendiri haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti pendidikan profesi Advokat serta melakukan sumpah profesi.

Sementara mengutip dari detikbali, Advokasi merupakan kegiatan seseorang atau organisasi dalam melakukan pembelaan. Jadi tidak harus seorang advokat yang bertindak. Tindakan advokasi sendiri bisa berupa kampanye media, berbicara di depan umum, menugaskan dan menerbitkan penelitian termasuk melakukan pendekatan langsung kepada legislator dalam kaitannya dengan undang-undang.

Nabi memang tidak menjadi advokat dalam artian seperti UU yang berlaku di Indonesia. Namun beliau pernah berperan menjadi advokat, sebagai pembela hak-hak kaum yang termarjinalkan serta tertindas karena kezaliman melalui advokasi yang diberikan pada masanya. []

Tags: dakwahislamMaulid NabisejarahSelawatSunah Nabi
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Manggopoh
Figur

Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

7 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID