Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Benarkah Nabi Muhammad Pernah Menjadi Advokat?

Dalam konteks sejarah bangsa Arab, khususnya di Makkah sebelum Islam, sudah terdapat peradilan yang memutus permasalahan hukum

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
5 November 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Nabi Muhammad

Nabi Muhammad

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir setiap hari umat Islam tak hentinya untuk terus memanjatkan selawat kepada baginda Nabi Muhammad saw. Shalawat sebagai lantunan do’a kepada pemimpin umat yang membawa risalah kedamaian dan penegak keadilan. Sebagaimana perannya yang sangat besar dalam mengadvokasi orang-orang termarjinal dan yang mengalami kedzaliman.

Harapan akan keberkahan dan syafa’at beliau ini lah yang menjadikan umat islam beramai-ramai melakukan peringatan maulidan. Sebagai utusan akhir zaman, tentu umat islam mengharapkan do’a dari Nabi yang selalu terpanjat untuk keselamatan kita sebagai umatnya.

Tidak hanya sekadar melakukan perayaan untuk mengingat kelahiran beliau. Kita yang mengaku sebagai umatnya, sudah seharusnya meneladani perilaku beliau. Banyak teladan yang sebenarnya nabi contohkan. salah satunya bagaimana nabi pernah berperan mengadvokasi seorang laki-laki dari Kabilah Zubaid.

Mengenal Advokat dan Advokasi pada Masa Nabi

Advokat dalam artian umum adalah seseorang yang memiliki hak untuk membela seorang, ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian advokat ialah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Serta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks sejarah bangsa Arab, khususnya di Makkah sebelum Islam, sudah terdapat peradilan yang memutus permasalahan hukum. Bangsa Arab pra-Islam telah memiliki Qadhi (seorang hakim) yang menjadi orang bijaksana sebagai tempat mengadu dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi. Hanya saja belum terdapat bentuk ataupun sistem peradilan yang mapan.

Adat dan kebiasaan yang berlaku di masing-masing kabilah menjadi pedoman utama penyelesaian berbagai persoalan. Mengutip makalah sejarah pra-islam, hukum qisas atau balas dendam (al-akhdzu bi al-tsa’ri) menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pidana diantara suku Arab pra-Islam. Sehingga sudah ada bentuk advokasi. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw juga pernah melakukan advokasi kepada seorang laki-laki yang terdzalimi di masa itu.

Kisah Advokasi Nabi terhadap Kabilah Zubaid

Kisah tentang advokasi Nabi ini Penulis kutip dari buku “Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama” karangan Kiyai Faqihuddin Abdul Kodir. Pada masa sebelum Islam. Terdapat seorang laki-laki dari kabilah Zubaid bertandang ke Kota Makkah dengan membawa banyak barang dagangan. Setibanya di Makkah, barang dagangan tersebut dirampas oleh Ashi bin Wail dari suku Quraisy.

Tentu saja laki-laki dari kabilah Zubaid tersebut marah dan tidak terima. Ia meminta tolong kepada orang-orang dari suku Quraisy Makkah untuk membantunya. Namun, karena Ashi bin Wail adalah orang terkemuka dan termasuk yang disegani di suku Quraisy, maka tidak ada yang berani menolong laki-laki itu.

Melihat kejadian tersebut, membuat Zubair bin Abdul Muthalib yang sebenarnya juga berasal dari suku Quraisy tersentuh. Zubair tidak terima dengan perlakuan Ashi bin Wail kepada laki-laki dari kabilah Zubaid tersebut.

Karena tidak cukup kuat untuk melawan sendiri, Zubair akhirnya mengajak beberapa pemuka dan anak muda dari berbagai kabilah Quraisy. Mereka akhirnya berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an bin Amr.

Nabi Muhammad Saw yang saat itu masih berusia 22 tahun ikut menghadiri perkumpulan tersebut. Dari perkumpulan tersebut lahirlah traktat advokasi terhadap kaum termarjinalisasi secara sosial.

Advokasi dan Penegakan Hukum dalam Konteks Masa Kini

Dalam advokasi tersebut tercatat kesaksian Nabi yang mendukung traktat tersebut dan tercatat sebagai hadis dalam Sirah Ibnu Hisyam Juz l: 124, sebagai berikut:

“Aku (pada masa Jahiliyah) menyaksikan (sebuah pertemuan) di rumah Abdullah bin Jud’an (yang menghasilkan) sebuah kesepakatan. Aku lebih mencintai kesepakatan ini dibandingkan memiliki kekayaan binatang ternak. Jika saja aku diajak kembali kepada kesepakatan ini, pada masa Islam ini, aku pasti akan memenuhinya.”

Jika melihat konteks sekarang, Advokat memiliki makna profesi yang mulia (offifium nobile) di dalam maupun di luar pengadilan. Seorang advokat sendiri haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti pendidikan profesi Advokat serta melakukan sumpah profesi.

Sementara mengutip dari detikbali, Advokasi merupakan kegiatan seseorang atau organisasi dalam melakukan pembelaan. Jadi tidak harus seorang advokat yang bertindak. Tindakan advokasi sendiri bisa berupa kampanye media, berbicara di depan umum, menugaskan dan menerbitkan penelitian termasuk melakukan pendekatan langsung kepada legislator dalam kaitannya dengan undang-undang.

Nabi memang tidak menjadi advokat dalam artian seperti UU yang berlaku di Indonesia. Namun beliau pernah berperan menjadi advokat, sebagai pembela hak-hak kaum yang termarjinalkan serta tertindas karena kezaliman melalui advokasi yang diberikan pada masanya. []

Tags: dakwahislamMaulid NabisejarahSelawatSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Keterlibatan Anak Muda untuk Menjaga Toleransi dalam Keberagaman

Next Post

Keistimewaan Maryam dalam al-Qur’an

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Keistimewaan Maryam

Keistimewaan Maryam dalam al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0