• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Nabi Saw Menikah dengan Aisyah Ra saat Usia 9 Tahun?

Jika Asma’ wafat tahun 73 H di usia 100 tahun sebagaimana tertulis dalam sumber-sumber tersebut, berarti ketika hijrah berusia 27 tahun. Itu berarti bahwa Aisyah saat hijrah berusia 17 tahun, yaitu usia ketika Aisyah mulai berumah tangga dengan Nabi.

Redaksi Redaksi
12/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
nikah aisyah

nikah aisyah

293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa, dalam hadis diriwayatkan, banyak yang menyebutkan kalau pernikahan Nabi dengan Aisyah ra terjadi saat Aisyah berusia 6, 7, atau 9 tahun, dan mulai berumah tangga saat berusia sembilan tahun.

Secara sanad (jalur riwayat) hadis ini kuat karena perawinya adalah Bukhari dan Muslim.

Meski ada perselisihan pada Perawi Hisyam bin Urwah yang meriwayatkan dari ayahnya, Urwah bin Zubair dari Aisyah.

Hisyam, menurut Nyai Badriyah, kurang akurat ingatannya, pasalnya saat itu Hisyam sudah berusia di atas 70 tahun dan tinggal di Irak.

Padahal, hadis tentang usia pernikahan Aisyah ini Hisyam sampaikan saat sudah tinggal di Irak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya
  • Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya
  • Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah
  • Kata Nabi Saw: Majikan Harus Memenuhi Hak Ekonomi (Upah) PRT
    • Menolak Pernikahan Dini

Baca Juga:

Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya

Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Kata Nabi Saw: Majikan Harus Memenuhi Hak Ekonomi (Upah) PRT

Terlepas dari kritik sanad yang ada, jika melihat dari kitab-kitab sejarah terkemuka dan terpercaya.

Seperti karya Ibnu Katsir, adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-Asqallani.

Mereka semua berpendapat bahwa usia pernikahan Aisyah ra menyebutkan bahwa lebih muda 10 tahun dari kakaknya, Asma’ binti Abu Bakar.

Jika Asma’ wafat tahun 73 H di usia 100 tahun sebagaimana tertulis dalam sumber-sumber tersebut, berarti ketika hijrah berusia 27 tahun.

Itu berarti bahwa Aisyah saat hijrah berusia 17 tahun, yaitu usia ketika Aisyah mulai berumah tangga dengan Nabi.

Argumentasi lain adalah bahwa pernikahan usia dini Aisyah ra bertentangan dengan konsep kedewasaan yang menjadi syarat utama seseorang menjadi subyek hukum.

Menolak Pernikahan Dini

Penolakan terhadap pernikahan dini yang merujuk kepada kesahihan hadis sebagaimana tertulis di atas antara lain yang pernah TO Shanavas sampaikan, intelektual muslim India. Syafi’i Antonio juga berpendapat yang kurang lebih sama.

Saat ini, Nyai Badriyah mengungkapkan, wacana yang mempertanyakan keabsahan hadis pernikahan dini Aisyah ra semakin meluas.

Dalam disiplin ilmu hadis hal demikian sah-sah saja, karena hadis ini bukan termasuk kelompok hadis mutawatir.

Kelompok hadis mutawatir adalah sekelompok besar orang dalam setiap generasi yang mustahil mereka bersepakat dusta.

Dengan posisi yang demikian, maka tidak mengherankan jika dalam fikih sebagian ulama setuju pernikahan dini dengan syarat-syarat khusus, dan sebagian justru melarangnya.

Alasan utama yang menjadi dasar adalah kemudaratan akibat pernikahan dini.

Di antara fukaha salaf yang melarangnya adalah Usman al-Batti (w.143 H), Ibn Syubramah (w.144 H), dan Abu Bakar al-Ashamm (w.225 H).

Hadis Aisyah dipahami Ibn Syumbramah sebagai kekhususan untuk Nabi, bukan untuk umatnya, sehingga setiap pernikahan mensyaratkan kedewasaan.

Imam Abu Hanifah memberi batasan, usia yang cukup untuk menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Pandangan para ulama ini kemudian menjadi rujukan para penyusun hukum keluarga di berbagai negara mayoritas muslim. (Rul)

Tags: Aisyah RaBenarkahmenikahNabi SawNyai Badriyah Fayumiulama KUPIUsia 9 Tahun
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rahmat Allah

Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir

22 Maret 2023
Islam adalah Rahmat

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

22 Maret 2023
Belajar Toleransi

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

22 Maret 2023
Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

21 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjadi Minoritas

    Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist