• Login
  • Register
Rabu, 27 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Perempuan Haid Tidak Boleh Masuk Masjid?

Perempuan haid masih terbuka kesempatan untuk mengakses masjid demi kebaikan dan kemaslahatan yang dibutuhkannya.

Redaksi Redaksi
06/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Haid

Perempuan Haid

895
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penting sekali untuk berempati kepada perempuan yang sedang haid. Sehingga tidak mudah mengeluarkan pandangan yang menyulitkan dan membuat mereka terhalang dari manfaat sosial yang seharusnya diperoleh. Misalnya melarangnya masuk masjid, padahal pekerjaannya di dalam masjid.

Larangan perempuan yang sedang haid masuk masjid memang ada dalam fikih, tetapi pandangan itu memiliki perbedaan dan perdebatan. Seseorang bisa mengambil pandangan yang tidak memperburuk keadaan perempuan.

Pada kasus manfaat sosial misalnya, jika kita memilih pandangan yang melarang perempuan masuk masjid, seharusnya kegiatannya dilakukan di luar masjid agar perempuan yang sedang haid bisa tetap mengikuti.

Atau kalau kita memaksa tetap menyelenggarakan kegiatan di masjid, kita harus bersedia untuk menerima pandangan ulama fikih yang manyatakan perempuan boleh masuk dalam keadaan dibutuhkan.

Fikih sangat terbuka dengan solusi ini. Namun, di antara kita sering kali lebih suka mempersulit dan memperburuk keadaaan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an
  • Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman
  • Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah
  • Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin
    • Pandangan Berbagai Mazhab

Baca Juga:

Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman

Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah

Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin

Kita tidak lagi menjadi orang yang mampu bersikap rahmah lil ‘alamin dan berakhlak mulia kepada perempuan. Padahal inilah visi dan misi Islam. Prinsip syariat Islam sendiri, seperti kata Nabi Saw. mempermudah bukan mempersulit.

Dari Anas bin Malik r.a., berkata: Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Permudahlah (urusan orang, termasuk dalam hal agama) dan jangan mempersulit, bahagiakanlah dan jangan membuat orang lain ketakutan”. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, no. 6193).

Pandangan Berbagai Mazhab

Mazhab Hanafi, yang melarang perempuan haid masuk masjid, memperbolehkan perempuan masuk Masjid al-Haram untuk tawaf jika khawatir akan tertinggal rombongannya.

Mazhab Syaffi juga memperbolehkan perempuan haid, jika dalam kondisi membutuhkan, untuk masuk atau melewati masjid dengan menjaga diri, agar darah haidnya tidak menetes ke lantai masjid.

Oleh karenanya, alasan yang relevan mengaitkan larangan perempuan yang sedang haid adalah kemungkinan mengotori masjid dengan darahnya.

Jika mampu menjaga diri, maka masuk masjid ketika ada kebutuhan seyogianya dibolehkan. Larangan ini tidak terkait dengan tubuh perempuan yang dianggap kotor atau najis.

Sehingga perempuan masih terbuka kesempatan untuk mengakses masjid demi kebaikan dan kemaslahatan yang ia butuhkan. []

Tags: BenarkahHaidmasjidmasukperempuanTidak Boleh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Pluralisme

Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

27 September 2023
Kerja

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

27 September 2023
Etika Sufi

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

27 September 2023
Kelahiran Nabi

Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

27 September 2023
Bangkrut

Kebangkrutan Nilai Ibadah

26 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Politik Perempuan

    Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist