Mubadalah.id – Dalam pernikahan, perempuan sering kali tidak memiliki dirinya. Tidak boleh memilih. Tidak boleh juga menolak pilihan yang diberikan. Bahkan kita sering mendengar narasi bahwa perempuan tidak baik menolak ketika dijodohkan atau dilamar.
Di samping alasan budaya, perempuan yang menolak perjodohan, katanya, akan selamanya tidak ada lagi laki-laki yang datang menginginkannya. Juga alasan agama, salah satunya adalah teks Hadis berikut ini.
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian).”
“Maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah, no. 1107).
Jika kita pahami secara saksama, teks Hadis di atas tidak menyalahkan penolakan secara mutlak. Melainkan memberikan persyaratan bahwa yang Islam tolak itu adalah orang yang buruk agama dan akhlaknya.
Orang yang memenuhi kriteria tersebut eloknya tidak kita tolak ketika datang melamar. Tentu, penerimaan perempuan juga menjadi bagian dari prasyarat. Jadi, ketika prasyarat tersebut tidak terpenuhi, penolakan adalah sesuatu yang wajar dan bisa Islam terima.
Menerima pinangan pernikahan artinya menerima untuk menjalani hidup bersama orang lain sampai akhir hayat, sehingga memerlukan pertimbangan matang dan penerimaan utuh. Perempuan memiliki hak penuh untuk menerima dan menolak pinangan siapa pun.
Dalam lima pilar pernikahan, yang kita sebutkan di awal, pernikahan adalah relasi zawaj atau kemitraan. Relasi ini hanya mungkin jika masing-masing masuk di dalamnya dengan penuh penerimaan.
Artinya, sebelum masuk pernikahan, perempuan maupun laki-laki, memiliki hak penuh untuk menolak dan mundur dari rencana pernikahan.
Dalam satu Hadis menyebutkan bahwa seorang perempuan lebih berhak memutuskan dengan siapa ia menikah, daripada ayahnya (Sunan Ibn Majah, no. 1947, dan Sunan al-Nasa’i, no. 3282). []