Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Pernikahan Poligami itu Sunah Nabi?

Pada kasus poligami Nabi, beliau sedang mengejawantahkan mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim

Fadilah Munawwaroh Fadilah Munawwaroh
10 Januari 2024
in Keluarga
0
Pernikahan Poligami

Pernikahan Poligami

989
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu perbuatan yang apabila kita kerjakan mendapatkan pahala, dan apabila kita tinggalkan tidak berdosa. Itu adalah definisi sunah.

Pengetahuan dasar ini terkadang menjadi basis pemahaman bahwa suatu perbuatan atau  tindakan kita katakan sebagai sunnah jika mempunyai nilai baik, positif dan sangat terhormat. Sehingga tidak asing bagi kita ketika pernikahan poligami itu kita katakan sunnah karena ada nilai baik, positif bahkan berpahala. Karena dalam perspektif fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk kita lakukan.

Seorang suami yang tidak berani berpoligami sebagian orang mengatakannya, bahwa dia imannya lemah. Bahkan mungkin ada yang menilai  bahwa martabat dan kedudukannya rendah. Karena itu pernikahan poligami sering mereka pakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang.

Semakin berani dan lantang seseorang menyuarakan dan melakukan poligami, maka mereka anggap semakin tinggi poisisi keagamaannya. Bahkan sebaliknya,semakin bersabar seorang istri yang  dimadu atau menjadi seorang istri yang  kedua, yang ketiga, atau yang keempat dinilai semakin tinggi kualitas imannya.

Karenanya kaum ibu sering terhipnotis dengan kata-kata, “perempuan yang rela dimadu dan berani menjadi madu adalah calon penghuni Surga, masuk dari pintu manapun yang ia kehendaki.” Bahkan seseorang yang dari Pesantren juga belum dikatakan seorang Kiai beneran jika belum berpoligami. Sungguh miris ya?

Pernikahan Poligami Sunnah?

Nabi Muhammad SAW memang mengajarkan agama yang bermuatan perintah kebaikan, larangan dan petunjuk untuk kebahagiaan manusia di Dunia dan Akhirat. Dalam Ilmu Fikih, Perintah yang keras kita sebut wajib, perintah yang lunak adalah sunnah. Lalu larangan yang keras kita sebut haram, sedangkan larangan yang ringan artinya makruh.

Sedangkan sesuatu yang kita diamkan hukum asalnya adalah mubah. Oleh karena itu hukum Islam yang lima. Yakni; Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah, asal mulanya adalah kita gali dari nash atau teks baik dari Al-Qur-an maupun dari Hadist.

Teks agama perihal poligami adalah Al-Qur-an Surat An-Nisa’ ayat (3). Kita lihat dari sisi susunan bahasa teksnya adalah berbentuk perintah. Tetapi dari konteksnya, bisa kita pahami bahwa ayat tersebut sebenarnya tidak mengungkapkan hal perintah. Namun lebih pada konteks untuk memotivasi. Bukan untuk mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan para janda.

Oleh karena itu, dari sini bisa kita pahami bahwa Poligami adalah suatu penyimpangan dari relasi perkawinan yang sewajarnya. Di mana notabene  harus ada ketentraman dan kesalingan di antara keduanya.

Pembenaran Poligami secara syar’i dalam keadaan darurat sosial. Itupun dengan syarat harus tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman. Dalam hal ini jika ada rasa sakit dari salah satu dari relasi pasangan maka sudah tentu ada praktik kezaliman. Islam melarang keras praktik adanya kekerasan yang merugikan, apalagi sampai kita temukan adanya kezaliman.

Poligami Bukan Tolok Ukur Keislaman Seseorang

Dari sebagian kalangan yang pro dengan poligami, ayat tersebut dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki boleh berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan mereka pakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang. Semakin aktif menyuarakan poligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.

Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering mereka munculkan misalnya, “poligami membawa berkah”, atau “poligami itu indah”, dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunah”.

Sungguh sangat tidak masuk akal deh. Coba telisik lagi. Jika memang poligami kita anggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga. Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami.

Monogami Nabi lakukan di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah wajar. Rumah tangga Nabi Muhammad SAW bersama istri tunggalnya, Sayyidah Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun.

Dua tahun

Sepeninggal Sayyidah Khadijah, Nabi berpoligami hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”. Sunah, seperti yang Imam Syafi’i definisikan adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi, beliau sedang mengejawantahkan mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim.

Justru dengan penjelasan ini, kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu. Di mana ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kokoh untuk mendatangkan solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa kita lihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Ada juga yang beralasan jika dia poligami karena istri pertamanya tidak bisa memberikan keturunan. Seandainya terjadi poligami, lalu istri ke dua benar benar juga sama tidak mempunyai keturunan, apakah lalu dengan seenaknya dia menikah lagi?

Sampai ke empat apa yang dia dambakan tidak pernah terwujud. Semuanya sama-sama tidak memberikan keturunan. Beliau Mbah KH Sahal Mahfudz tetap dengan Bu Nyai Nafisah. Figur teladan penebar manfaat ummat walaupun tanpa keturunan. Karena anak bukan hanya yang lahir dari rahim. Akan tetapi anak yang dititipkan untuk nyantri juga termasuk anak anak kita.

Bukankah yang Menentukan Berketurunan itu adalah Allah SWT?

Setiap manusia dimintai pertanggungjawaban atas segala kedaulatan tubuhnya. Termasuk keadilan dalam berpoligami. Adakah yang tahu alasan Nabi Muhammad SAW tidak menduakan Sayyidah Khadijah?

Jika jawabannya adalah karena beliau Sayyidah Khadijah berjuang bukan hanya jiwa raga namun dengan semua hartanya untuk kedaulatan Islam. Selain itu, karena sudah bisa memberikan keturunan,dan lain sebagainya. Lalu bagaimana perasaan perempuan yang dipoligami? Apa salah mereka? Tentu dalam alam pikiran mereka, muncul berbagai macam pertanyaan. Namun tidak berani mengutarakan. []

Tags: istripernikahanpoligamiRelasisuami
Fadilah Munawwaroh

Fadilah Munawwaroh

Pengasuh Ponpes Al Kaysi Buntet Cirebon Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina

Terkait Posts

Film Gowok
Film

Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

13 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID