• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berapa Jumlah Akikah bagi Laki-laki dan Perempuan?

Jika kedua riwayat Hadis ini ingin diamalkan, maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Redaksi Redaksi
30/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Akikah Perempuan

Akikah Perempuan

901
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarahnya, jika masyarakat Arab hanya mengenal akikah bagi bayi laki-laki, maka Islam mengenalkan akikah juga untuk bayi perempuan.

Mungkin karena tindakan revolusioner ini, sehingga tradisi yang dilakukan sebagian umat Islam di Arab, menyembelih dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan.

Dalam konteks ini, akikah dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, yang dipraktikkan sebagian umat Islam, merupakan terobosan, dari awalnya yang tanpa apresiasi sama sekali bagi perempuan.

Imam Malik, guru Imam Syafi’i, cenderung pada satu kambing untuk akikah bagi laki-laki maupun perempuan.

Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya Urwah bin Zubair, selalu melakukan akikah untu anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata:

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal akikah. Bahwa siapa yang ingin melakukan akikah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Praktik akikah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa orang-orang lakukan.

Orang yang melakukan akikah sama seperti ibadah kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.

Daging (akikah) tidak boleh orang tua jual sedikitpun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh ia patahkan. Keluarga boleh memakan (daging) akikah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diakikah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut”. (Muwaththa, Kitab al-Aqiqah, no. 1076).

Nabi Saw Menyebelih Satu Kambing

Dalam beberapa riwayat Hadis, Nabi Muhammad juga hanya menyembelih satu kambing untuk akikah al-Hasan dan al-Husein (Sunan Tirmidzi, no. 1596, Sunan Abu Dawud, no. 2483, Sunan Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’, no 1075).

Memang ada juga riwayat Hadis yang menyatakan bahwa akikah itu dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan (Sunan Tirmidzi, no. 15955 Sunan Abu Dawud, no. 2836: Sunan Nasa’i, no. 4229, dan Sunan Ibn Mijah, no. 3282).

Jika riwayat pertama menjadi dasar Mazhab Hanafi dan Maliki, maka riwayat kedua adalah dasar yang Mazhab Syafi’i dan Hanbali pakai.

Jika kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Apabila mau menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki, sebagaimana juga boleh untuk perempuan. Namun, kebiasaan penambahan bagi bayi laki-laki sama sekali tidak terkait dengan kemuliaannya daripada bayi perempuan. []

Tags: akikahBerapaJumlahlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID