Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berkah Bertetangga dengan Sikap Saling, Bukan Paling

Perintah kewajiban berbuat baik kepada tetangga kita sebut secara berurutan dengan perintah menyembah Allah dan larangan untuk menyekutukan-Nya. Hal itu secara tidak langsung juga sekaligus bisa kita maknai betapa penting posisi tetangga dalam Islam

Rochmad Widodo Rochmad Widodo
9 Februari 2023
in Keluarga
0
Berkah Bertetangga

Berkah Bertetangga

638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di mana pun kita tinggal dan menjalani hidup, tidak akan bisa terlepas dari kehidupandan berkah bertetangga. Baik apakah di perumahan, kampung, apartement, rusun, asrama, mess, dan berbagai macam tempat tinggal lainnya. Kita sadari maupun tidak, mau ataupun tidak, selanjutnya dalam kehidupan kita, tetangga juga menjadi bagian dari orang terdekat kita. Mereka dalam suatu kondisi mendesak, bisa menjadi orang yang sangat penting untuk keselamatan kita dan keluarga, bahkan melebihi saudara. Karena itulah, penting menjalin hubungan bertetangga dengan baik, penuh rahmah, dan bijaksana.

Ibarat istilah tangga di sebuah rumah, bisa berfungsi untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Demikian halnya bagaimana kita menjalin hubungan bertetangga, bisa berfungsi untuk menaikkan derajat kita sebagai manusia di tengah-tengah manusia lain dan di hadapan Allah SWT, sekaligus juga bisa menjatuhkan kita dan tergelincir di mata manusia dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Tentu menjadi harapan kita semua, mampu menjadikan kehidupan dari berkah bertetangga berfungsi sebagai tangga yang menaikkan derajat kita. Baik untuk di dunia maupun di akhirat kelak di hadapan Allah SWT. Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya? Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telusuri makna tetangga dan sebagai pranata sosial kita dalam kehidupan bernegera di Indonesia.

Menilik Arti Tetangga dari Bahasa

Kata tetangga memang unik. id.qoura.com mengulasnya dalam Bahasa Indonesia yakni “tetangga”. Asalnya merujuk kepada (orang yang tinggal di rumah dengan) tangga. Selanjutnya berkembang, tetangga bermakna sebagai orang-orang yang tinggal berdekatan. Kata “te”, bukan bentuk jamak seperti “tetamu”, atau “lelaki” dengan bentuk ulangan suku awal dari suatu kata asal laki-laki. Kata asal tangga, bila dihubungkan dengan kata lain, juga akan memiliki bentuk lainnya, seperti tangga nada, tangga sosial, tangga karir, tangga berjalan, dan lainnya. Tetapi, tangga lebih dekat pada arti “tumpuan untuk naik turun, juga pada tingkatan”.

Dalam bahasa Jawa padanan kata “tetangga” adalah tonggo. Kata “tonggo” sendiri dalam bahasa Jawa selain berarti tetangga, juga bermakna “tangga”, sebagai alat untuk naik dan turun. Meski penulis belum menemukan rujukan mengenai kata tangga merupakan serapan dari bahasa Jawa. Namun hal itu turut memperkuat filosofi arti penting dari sebuah tangga untuk bertetangga. Yakni, bisa untuk menjadi alat untuk naik ke atas, atau pun turun ke bawah.

Dalam Pranata Pemerintah

Bangsa Indonesia memiliki budaya sangat luhur dalam hal bertetangga. Di buku P.J Suwarno, Dari Azazyookai dan Tonarigumi ke Rukun Kampung dan Rukun Tetangga di Yogyakarta (1942-1989): Sebuah Tinjauan Historis, dijelaskan bahwa, jauh sebelum Jepang hadir di Nusantara telah terdapat perkumpulan atau paguyuban sosial seperti sinoman, pralenan dan sebagainya. Yakni dengan budaya kerukunan, kesetiaan kepada atasan atau raja, serta sifat kegotongroyongan. Hal itu bisa menjadi gambaran bagaimana budaya dalam bertetangga di Indonesia yang sudah ada sebelum merdeka.

Adapun selanjutnya setelah merdeka dalam pranata pemerintahan juga dibentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. Di mana banyak literatur yang menyebut terinspirasi dari sistem pemerintah Jepang, Tonarigumi dan Azazyookai.

Namun yang menarik dari penamaannya, ada kata “rukun” yang dalam KBBI artinya sebagai “baik dan damai; tidak bertengkar (tentang pertalian persahabatan dan sebagainya)”. Bisa kita artikan, itu juga mengisyaratkan bagaimana dalam pemerintahan kita, dalam bertetangga dan menjadi warga. Harapannya senantiasa baik dan hidup damai bersama-sama dalam bersisian.

Dalam pemerintahan selanjutnya juga terbentuk payung hukum yang mengatur tentang RT dan RW tersebut. Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sebagai wujud perhatian bagaimana menciptakan kerukunan bertetangga yang merupakan bagian dari warga negara.

Meski ironinya, masih ada sempat mencuat di media pemberitaan tentang ketidakharmonisan dalam bertetangga, hingga membuat tembok tinggi dan menghalangi akses jalan tetangganya. Ada juga kasus meninggalnya satu keluarga, yang baru mereka ketahui setelah berhari-hari di tengarai karena kelaparan. Di mana secara tidak langsung menggambarkan masih ada sebagian masyarakat dalam bertetangga belum tercipta kedekatan emosional antar tetangga dan budaya saling tolong menolong.

Kedudukan Tetangga dalam Islam

Dalam pandangan Islam tetangga memiliki posisi sangat penting bagi seorang muslim. Allah SWT berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An Nisa: 36).

Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa, kewajiban berbuat baik kepada tetangga memiliki tempat dan perhatian yang tinggi dalam syariat Islam. Di mana perintah kewajiban berbuat baik kepada tetangga kita sebut secara berurutan dengan perintah menyembah Allah dan larangan untuk menyekutukan-Nya. Hal itu secara tidak langsung juga sekaligus bisa kita maknai betapa penting posisi tetangga dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah SAW ditanya, “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR. Bukhari). Di kesempatan lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua hadis tersebut sekaligus turut meneguhkan posisi tetangga dalam pandangan Islam. Di mana kualitas keimanan seseorang, salah satu tolak ukurnya adalah sejauh mana ia mampu membuat tetangganya aman dan tidak menyakitinya. Bahkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lantas, siapakah yang kita sebut sebagai tetangga menurut Islam? Banyak ulama berpendapat, batasan tetangga adalah semua orang yang menempati 40 rumah dari semua penjuru arah rumah kita. Baik arah barat, utara, timur, maupun selatan. Sebagaimana dalam Mughni al-Muhtâj (4/95) Imam Syafi’i menjelaskan, “Tetangga itu adalah 40 rumah dari semua arah.” Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Auza’i pun berpandangan sama dengan Imam Syafi’i.

Kesalingan Bertetangga dalam Kebaikan

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi).

Dalam Islam selanjutnya dijelaskan bagaimana untuk menjadi seorang tetangga yang baik. Rasulullah SAW bersabda kepada Abu Dzarr, “Wahai Abu Dzarr, apabila engkau memasak maraqah (sayur), maka perbanyaklah kuahnya dan bagikanlah kepada tetangga-tetanggamu.” (HR. Muslim dan Ad-Darimi).

Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW juga bersabda, “Wahai para istri kaum Muslimin, jangan sampai seorang tetangga meremehkan (pemberian) tetangganya, meski hanya berupa kaki kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari kedua hadits tersebut dalam bertetangga dianjurkan untuk saling berbagi dan saling menghargai atas pemberian tetangga, apa pun pemberiannya sebagai bentuk penghormatan.

Imam Al-Ghazali dalam Majmû’ah Rasâil al-Imam al-Ghazâli menjelaskan bahwa, “Adab bertetangga, yakni mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah, ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya, memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya.”

Bahwasanya inti dari bertetangga yang baik dalam Islam bisa kita simpulkan, adalah menekankan kesalingan dalam menghargai, tolong-menolong dan menjaga keharmonisan. Tidak beradu dalam hal paling dari diri dan keluarganya, baik paling dalam kekayaan, tingginya jabatan, pendidikan, status sosial, dan paling-paling lainnya. Di mana hal ini akan bisa memicu kesenjangan, jarak, dan perselisihan.

Namun Islam mengajarkan untuk saling dalam menjadikan tetangga sebagai tangga untuk menaikkan keimanan, amal saleh, dan kebaikan sosial lainnya, yang akan membawa kemaslahatan, kerahmatan, keadilan, dan keberkahan dalam bertetangga. Yang selanjutnya bisa mengantarkan kepada tangga kemuliaan di sisi Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

 

Tags: akhlakEtikakeluargaKesalingantetangga
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID