Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Biopori, Lubang Resapan Air Penuh Arti

Lubang resapan biopori tak hanya memberi manfaat kepada manusia, namun juga berbagai fauna di dalam tanah

Belva Rosidea Belva Rosidea
28 September 2022
in Pernak-pernik
0
Lubang Resapan

Lubang Resapan

737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan lingkungan yang beragam dari hari ke hari perlu segera kita atasi demi keberlangsungan hidup anak cucu di masa depan nanti. Krisis air bersih semakin terasa karena pasokan air tanah yang kian menipis, dan juga kasus pencemaran air yang masih mendominasi. Berbagai inovasi dan ide kreatif senantiasa kita kembangkan untuk mencari solusi dan jalan keluar permasalahan tersebut. Salah satunya dengan jalan membuat biopori atau lubang resapan air hujan.

Sampah pangan merupakan sampah organik yang menempati posisi tertinggi produksi jenis sampah di Indonesia. Hal tersebut tidak dapat kita pungkiri karena bagaimanapun manusia hidup tak bisa terlepas dari kegiatan konsumsi yang menghasilkan sampah pangan.

Di samping itu, sampah organik lain seperti dedaunan yang jatuh di halaman rumah, ranting pohon, rerumputan, dll kerapkali hanya kita sapu dan bakar. Padahal kegiatan membakar sampah seperti itu dapat mencemari udara dan berdampak buruk bagi kesehatan pernafasan.

Solusi Masalah Air Bersih

Oleh sebab itu, biopori hadir tak hanya sebagai solusi untuk masalah air bersih, namun juga berbagai masalah sampah organik yang kemungkinan besar kita produksi oleh setiap rumah di kehidupan sehari-hari. Lalu, bagaimana cara kerja biopori tersebut?

Biopori atau biasa kita sebut pula dengan LRB (Lubang Resapan Biopori) adalah lubang silindris yang terbuat secara vertikal ke dalam tanah sedalam 80-100 cm dengan diameter 10-30 cm. Di dalamnya terdapat lubang-lubang kecil yang terbentuk karena aktivitas organisme. Biopori pertama kali tercetuskan oleh Dr. Kamir Raziudin Brata, seorang peneliti dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB).

Awalnya biopori kita kenal dengan nama mulsa vertikal, namun seiring berjalannya waktu, kalangan media mengusulkan penggantian nama mulsa vertikal menjadi biopori agar lebih mudah kita ingat dan Dr. Kamir R. Brata menyetujuinya. Biopori dimaksudkan sebagai lubang resapan untuk menampung air hujan dan meresapkannya kembali ke dalam tanah. Serta dapat pula berfungsi untuk pengolahan sampah rumah tangga yang dapat kita terapkan di segala tempat, termasuk di lahan pemukiman kota yang sempit.

Cara Membuat Lubang Resapan

Pembuatan biopori tidaklah susah dan tidak memerlukan lahan yang luas. Bahan yang kita perlukan hanya pipa PVC dengan diameter 10-30 cm, bor tanah, serta palu. Berikut cara pembuatan lubang biopori:

  1. Basahi tanah dengan air menjadi lunak dan mudah untuk dibor, jika tanah berbatu atau keras maka bisa menggunakan palu untuk menghancurkannya
  2. Lubangi tanah dengan menggunakan bor tanah yang diputar searah jarum jam kurang lebih dengan kedalaman 1 m. Jika ada akar atau tanah yang agak keras, bisa disiram dengan air dan ditunggu sebentar agar menjadi lebih lunak
  3. Masukkan pipa PVC yang telah dilubangi dan masukkan sampah organik baik sampah pangan maupun sampah dedaunan.
  4. Tutup dengan tutup pipa yang telah dilubangi, kemudian tutupi dengan tanah sekitarnya namun jangan sampai menutupi tutup pipa agar lubang biopori dapat diketahui keberadaanya.
Lubang Resapan
Lubang Resapan

Lubang resapan biopori tak hanya memberi manfaat kepada manusia, namun juga berbagai fauna di dalam tanah. Banyak dari kita selama ini hanya terfokus dalam kegiatan pelestarian fauna langka. Seperti harimau yang akan punah, dan lupa bahwa fauna-fauna dalam tanah juga perlu kita jaga kelangsungan hidupnya. Berikut ini merupakan manfaat pembuatan biopori, antara lain :

  1. Pengurangan Sampah Organik

Sampah organik seperti dedaunan, rumput, sisa sayur, kulit buah, tulang ikan/ayam, dll yang kita buang ke tempatnya hanya akan berujung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu hanya terbuang dan tidak akan pernah menjawab permasalahan sampah di dunia.

Sedangkan yang berada di TPA menjadi berbahaya karena menghasilkan gas metana ke udara dan bahkan pernah meledakkan salah satu TPA di Indonesia. Biopori dapat menjadi pengganti TPA yang lebih ramah lingkungan dan menghasilkan manfaat untuk kehidupan.

  1. Penyubur Tanah

Dengan adanya limbah organik di satu lubang, dapat menyuburkan tanah di sekitar lubang tersebut. Karena adanya proses biologis yang mengubah sampah-sampah organik menjadi pupuk kompos. Fauna di dalam tanah akan memakan sampah organik yang dibuang ke dalam lubang dan merubahnya menjadi kompos.

Dengan cara tersebut, sampah organik yang sering menimbulkan bau tak sedap akan habis termakan fauna penghuni lubang biopori. Selain itu bermanfaat untuk menggemburkan tanah sekitarnya. Pengkomposan alami ini dapat mengurangi pemakaian pestisida kimia yang kerapkali menimbulkan pencemaran tanah.

  1. Pencegahan Banjir dan menambah pasokan air tanah

Bencana banjir kian kerap melanda. Tak hanya di kota besar, namun juga di pedalaman karena berbagai faktor. Salah satunya karena sistem drainase yang buruk. Kekurangan daya serap air ke tanah menjadi salah satu penyebab buruknya sistem drainase.

Selain itu sampah-sampah organik yang terbuang ke dalam lubang biopori dapat memancing fauna-fauna tanah. Seperti: semut, cacing atau rayap untuk masuk dan membuat biopori berupa terowongan-terowongan kecil, sehingga air cepat meresap dan kadar air dapat meningkat. Bahkan bidang resapan air ini dapat meningkat hingga 40 kali lipat.

Dengan adanya lubang biopori dapat membantu air yang mengalir seperti air hujan untuk masuk dan meresap ke dalam tanah. Sehingga kejadian banjir dapat kita hindarkan. Tentunya hal tersebut akan menambah pasokan air tanah. Jadi, gimana nih apakah tertarik membuat biopori di halaman rumahmu? []

 

Tags: Air BersihBioporiIsu LingkunganKeadilan EkologisKrisis AirPerubahan Iklim
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID