Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bukan ‘Dunia Terbalik’

Fay Faiqoh by Fay Faiqoh
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
dunia terbalik

dunia terbalik

16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita tentu sudah tidak asing mendengar istilah dunia terbalik. Istilah ini terkenal karena menjadi judul salah satu sinema elektronik (sinetron) di salah satu stasiun televisi. Begitu digemarinya oleh masyarakat, sinetron ini mendapat banyak penghargaan di salah satu awarding acara hiburan televisi.

Sinetron ini mempunyai ide cerita dan memasang plot yang cukup provokatif yakni dengan menampilkan seorang istri sebagai seorang pencari nafkah, sedangkan  suami menjaga anak dan mengurus rumah tangga.

Meskipun pertukaran peran antara istri dan suami ini sebenarnya telah lazim terjadi di masyarakat kita, tetap saja Dunia Terbalik seolah menghadirkan sebuah olok-olok terhadap pertukaran peran yang ditampilkan.  

Ada banyak bumbu-bumbu komedi bahkan satire saat adegan demi adegan seorang istri mencari nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan rumah tangga, sedangkan suami di rumah mengurus anak dan melakukan pekerjaan rumah.

Lalu kenapa saat terjadi pertukaran peran antara suami dan istri disebut sebagai ‘Dunia Terbalik’? Apa yang salah dari pertukaran peran tersebut? Mungkin kita akan menjawab bahwa pertukaran tersebut ganjil, tidak lazim, dan tidak umum. Tapi sadarkah kita bahwa peran-peran yang melekat pada suami/laki-laki dan istri/perempuan adalah konstruksi kita sendiri, buatan masyarakat, bukan kodrat atau takdir dari Tuhan.

Konstruksi ini yang membuat masyarakat kita masih memandang sebelah mata seorang istri yang bekerja di ranah publik maupun terhadap suami yang berkiprah di wilayah domestik. Bisa dibilang, sinetron ini memapankan keganjilan pertukaran relasi bahkan sinema ini sepenuhnya mengeksploitasi pertukaran peran istri dan suami untuk ditertawakan bersama.

Saya jadi suka sedih dan sedikit marah pada sinetron ini karena sejak ramai-ramai ditonton masyarakat, apabila ada seorang suami melakukan tugas rumah tangga seperti mencuci, memasak, dan lain sebagainya, maka secara spontan para tetangganya mengucapkan ‘Dunia Terbalik’. Dua kata tersebut seolah menjadi alat untuk menstigma orang yang kebetulan dalam kehidupan sehari-hari bertukar peran gendernya.  

Saya melihat, masyarakat kita memahami pertukaran peran gender dengan cara yang negatif. Jelasnya, segala bentuk pekerjaan rumah tangga jika dilakukan oleh suami, maka sebagian masyarakat akan mencibir hal tersebut. Sebaliknya, jika ada perempuan yang bekerja maka hal itu tidak normal. Sebuah cacat sosial.

Bahkan pertukaran peran juga dianggap suatu bentuk tidak bertanggungjawabnya seorang istri. Begitupun sebaliknya, jika istri yang bekerja, masyarakat beranggapan suaminya tidak bertanggung jawab.

Anggapan, cibiran, sindiran pada akhirnya menjadi stigma dan menjelma menjadi masalah sosial. Satu langkah kemudian menjadi norma yang tidak tertulis bahwa yang normal adalah yang bukan ‘dunia terbalik’. Norma ini bekerja dan menghimpit perempuan sehingga mereka tidak bisa mengakses pendidikan dan berkiprah di wilayah publik. Norma ini juga yang menekan laki-laki sehingga dia merasa ‘tidak pantas’melakukan pekerjaan rumah.

Lalu bagaimana relasi antara suami dan istri yang baik? Bagaimanakah jika karena satu dan lain hal kemudian terjadi pertukaran peran? Ada kisah nyata yang perlu kita pelajari bersama. Sebut saja Yudi, suatu hari dia kedatangan tamu yang bernama Heri.

Heri : Assalamu’alaikum bu, Pak Yudi ada??

Istri Yudi : Wa’alaikumsalam ada, sedang mencuci piring di dapur. Silahkan masuk pak.

Yudi: Eh, pak Heri gimana pak? Ada perlu apa?

Heri: Enggak pak, Cuma ingin ngobrol-ngobrol saja. Oh ya pak, tadi bapak mencuci piring?

Yudi : Betul, tadi saya mencuci piring. Kenapa gitu pak?

Heri : Itu kan pekerjaan istri pak.

Yudi : Enggak pak, bagi saya pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan bersama.

Kisah di atas, merupakan salah satu contoh suami yang mempraktikkan konsep kesalingan dalam pekerjaan rumah tangga. Baginya, pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang dapat dilakukan siapa saja. Kalau istri sedang capek, tentu suami bisa melakukan pekerjaan rumah.

Perlu kita ketahui, konsep mubadalah atau kesalingan dalam berumah tangga sangat penting untuk diterapkan. Pekerjaan suami dan istri bukanlah aturan baku yang harus terkonstruksi oleh tradisi dan budaya. Istri bekerja di publik dan suami melakukan pekerjaan domestik itu bukan ‘dunia terbalik’. Itu biasa saja.

Prinsip berkeluarga adalah untuk saling menerima dan membantu antara suami dan istri. Keluarga dibangun atas dasar kesalingan: saling mengerti, saling mencintai, saling mengasihi, saling membantu, dan saling mendukung. Segala peran gender yang sifatnya manusiawi seperti bekerja di ranah publik ataupun domestik dilakukan berdasarkan kondisi dan situasi keluarga berdasarkan pada komunikasi antara kedua belah pihak.

Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa pertukaran peran gender itu biasa, bukan sebuah fenomena ganjil yang pantas disebut sebagai ‘dunia terbalik’.[]

Baca Juga:

Kritik atas Domestikasi Perempuan dalam ‘Laki Dadi Rabi’

Di Perang Uhud, Yang Pahlawan justru Perempuan

Tags: Bukan dunia terbalikDunia terbalikislamislam dan masyarakatkritik dunia terbalikPeran suami dan IstriSinetron
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik atas Domestikasi Perempuan dalam ‘Laki Dadi Rabi’

Next Post

Menolak Poligami

Fay Faiqoh

Fay Faiqoh

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post

Menolak Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0