Mubadalah.id – Bulan Rajab merupakan satu dari empat bulan haram yang di dalamnya penuh kemuliaan. Rajab juga mendapat julukan al-Asham (yang tuli) karena pada bulan ini damai dengan diharamkannya peperangan dan kezaliman di antara umat manusia. Selain itu, bulan Rajab juga memiliki sebutan al-Ashab karena tercurahnya kebaikan padanya.
Luar biasanya lagi, bahwa setiap ibadah yang kita lakukan di bulan Rajab, maka Allah akan melipat gandakan pahalanya. Sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu (Q.S. At-Taubah [9]: 36).
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa ayat larangan menganiaya diri sendiri pada bulan haram, termasuk Rajab sebagai bentuk kasih sayang Allah terhadap umat Islam. Tujuannya agar mereka tidak mendapat siksaan yang berlipat ganda kelak di hari kiamat.
Oleh karenanya, bulan haram menjadi bulan ketaatan, kesalehan sosial, dan kebaikan. Di mana semua pahala yang kita dapatkan darinya melebihi nilai pahala dari bulan yang lain.
Momentum Meningkatkan Amal Saleh
Oleh karena itu, para ulama sepakat mengatakan bahwa dianjurkan memperbanyak amal saleh pada bulan Rajab. Amal kebaikan yang dimaksud adalah amalan secara umum yang dianjurkan pada semua bulan termasuk Rajab, bukan amalan yang dikhususkan pada bulan Rajab.
Tidak hanya kesalehan ritual, seperti salat berjamaah, puasa sunnah, ibadah lain seperti berdzikir, membaca dan mentadabburi al-Quran. Akan tetapi, sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Tabyinul ‘Ajab bi Ma Warada fi Fadhli Rajab menyebutkan bahwa amal itu juga pada nilai kesalehan sosial. Seperti peduli dengan kepentingan umum, memberi makan orang kelaparan, menjenguk orang sakit, dan silaturrahim.
Demikian pula sedekah, bukan hanya dengan harta, tapi juga bisa tenaga yaitu dengan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan. Selain itu ilmu dan waktu dengan mengajarkan hal manfaat kepada orang lain dan anak-anak.
Keutamaan Amal Saleh Sosial di Bulan Rajab
Meski begitu, pada dasarnya beramal kebaikan tidak membutuhkan waktu khusus, baik di bulan Rajab maupun bulan-bulan lain. Hanya saja ibadah yang kita lakukan di bulan Rajab akan mendapatkan nafahat dan fadhilah dari Allah. Hal ini mengutip atsar dari Abdullah ibnu Zubair,
عن عبد الله بن زبير رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من فرج عن مؤمن كربة فى شهر رجب وهو شهر الله الأصم, أعطاه الله تعالى فى الفردوس قصرا مد بصره ألا فأكرموا رجب يكرمكم الله عزوجل بألف كرامة
“Barang siapa yang melonggarkan satu beban kehidupan sesama saudara Mukmin di bulan Rajab, Allah akan membangunkan istana untuknya di surga firdaus yang luasnya sejauh pandangan matanya. Karena itu, muliakanlah bulan Rajab, pasti Allah akan memuliakanmu dengan seribu kemuliaan.”
Kemudian, belum lama ini penulis mendengar ceramah Gus Baha yang juga menganjurkan kita untuk meningkatkan sedekah di bulan Rajab. Beliau menerangkan bahwa dalam Kitab al-Minan al-Kubra, Imam Abdul Wahhab as-Sya’rani menyebutkan bahwa barang siapa yang sedekah kepada Allah, balasannya surga karena pada hari-hari ini pintu surga terbuka.
Sebagai penutup, seperti keterangan Gus Baha pula bahwa bukan selayaknya hari-hari biasa, bulan Rajab merupakan momen pintu rahmat Allah terbuka seluas-luasnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam ath-Thabrani,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (ﺇﻥ ﻟﺮﺑﻜﻢ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺩﻫﺮﻛﻢ ﻧﻔﺤﺎﺕ ﻓﺘﻌﺮﺿﻮا ﻟﻬﺎ ﻟﻌﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻴﺒﻜﻢ ﻧﻔﺤﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻼ ﺗﺸﻘﻮﻥ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺃﺑﺪا
“Sesungguhnya Rabb kalian Yang Mahamulia memiliki banyak karunia dalam setiap tahunnya. Jadi, carilah karunia itu. Barangkali kalian memperoleh satu karunia yang dengannya kalian tidak akan sengsara selamanya.” Wallah Musta’an. []