• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Buruh dan Majikan Harus Saling Memenuhi Haknya

Selanjutnya, dengan hak yang diperoleh, buruh memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban ini harus dipenuhi untuk melestarikan relasi timbal balik yang seimbang, adil, dan saling menguntungkan

Redaksi Redaksi
27/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buruh

Buruh

449
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Islam, hak-hak buruh harus dipenuhi secara penuh oleh majikan atau perusahaan. Hal ini agar buruh bisa bekerja secara produktif dan maksimal. Pemenuhan hakhak dasar juga sebagai imbalan yang memang harus diterima seorang buruh.

Bekerja adalah kehormatan. Mempekerjakan orang dan memberikan upah adalah upaya untuk melestarikan kehormatan tersebut. Ibn Hazm pernah mengemukakan suatu pernyataan yang menarik:

“Pekerjaan adalah suatu hal yang dihormati, dan di dalam hal-hal yang dihormati ada imbalannya. Dan hak seorang buruh adalah mengambil imbalan sesuai dengan pekerjaannya.”

Selanjutnya, dengan hak yang ia peroleh, buruh memiliki kewajiban yang harus ia lakukan. Kewajiban ini harus ia penuhi untuk melestarikan relasi timbal balik yang seimbang, adil, dan saling menguntungkan.

Jika kepentingan majikan tidak terpenuhi, maka pada akhirnya buruh pun tidak akan bisa memperoleh hak-haknya. Karena buruh hanya mungkin ada, jika majikan juga ada. Kepentingan buruh bisa mereka adakan, ketika kepentingan majikan juga bisa mereka hadirkan.

Baca Juga:

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

Kewajiban pekerja atau buruh yang paling mendasar adalah memenuhi pekerjaan yang wajib semaksimal mungkin sesuai dengan kontrak yang telah keduanya sepakati. Dalam istilah fikih, kewajiban ini merupakan aminah yang harus terpenuhi dan merupakan konsekuensi dari akad yang telah ia sepakati.

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk memenuhi amanat-amanat kepada para pemiliknya.” (QS. an-Nisa ayat 58).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah (hasil kesepakatan) akad-akad (kontrak)…” (QS. al-Ma’idah ayat 11).

Kerjakan dengan Baik

Kemudian, Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa ketika seseorang mendapat kepercayaan untuk mengerjakan sesuatu. Maka seharusnya ia mengerjakan dengan penuh semangat dan mempersembahkannya secara baik, penuh ketelitian, dan sempurna.

Kewajiban-kewajiban lain yang harus buruh atau pekerja penuhi adalah hal-hal yang merupakan turunan dari semangat untuk menjaga amanah tersebut di atas. Baik amanah pekerjaan, amanah alat-alat perusahaan, dan amanah waktu, serta jabatan yang sedang ia emban.

Semua ini harus kita jaga untuk kelestarian dan kemajuan perusahan. Nabi Muhammad SAW pernah mengungkapkan bahwa setiap orang bertanggungjawab terhadap segala yang ada dalam lingkup pertangunganjawabnya.

Dari Ibn Umar ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin (terhadap suatu hal), dan setiap kamu bertanggungjawab atas kepemimpinannya tersebut.” (HR. Imam Bukhari). []

Tags: buruhhakMajikanmemenuhisaling
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version