• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Butuh 100 Tahun Bagi Indonesia agar Terbebas dari Praktik Perkawinan Anak

Dalam memberikan upaya-upaya hukum untuk perlindungan anak saat ini terus dilakukan, baik dengan mengadopsi hukum internasional seperti Konvensi Hak Anak menjadi UU Perlindungan Anak maupun melalui upaya-upaya berbasis santunan dan rasa belas kasihan

Redaksi Redaksi
01/10/2022
in Keluarga
1
praktik perkawinan anak

praktik perkawinan anak

421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak untuk terbebas dari praktik perkawinan anak, maka Indonesia membutuhkan lebih dari 100 tahun lagi.

Meskipun butuh 100 tahun lagi, kita tetap tidak boleh berhenti. Kita harus tetap berjuang untuk memenuhi hak-hak anak, terutama agar anak dapat terbebas dari praktik perkawinan anak, dan setidaknya kita bisa memulainya melalui usaha regulasi dan pembatasan usia kawin.

Dalam memberikan upaya-upaya hukum untuk perlindungan anak saat ini terus dilakukan, baik dengan mengadopsi hukum internasional seperti Konvensi Hak Anak menjadi UU Perlindungan Anak maupun melalui upaya-upaya berbasis santunan dan rasa belas kasihan.

Akan tetapi potret buram tentang kondisi anak masih menghantui berbagai negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Data dari WHO, UNESCO dan UNICEF sebagaimana mengutip berbagai media pada 19 Juni 2020, separuh dari total populasi anak di dunia atau sekitar satu miliar anak mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, mengalami cedera, menjadi penyandang disabilitas, dan menigggal dunia.

Berdasarkan siaran pers dari laman resmi WHO, kekerasan terhadap anak pada umumnya karena negara gagal mengimplementasikan strategi dan kebijakan untuk melindungi anak-anak.

Baca Juga:

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Laporan Status Global

Dalam Laporan Status Global tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Tahun 2020, terungkap 88 persen atau hampir semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang Perlindungan Anak agar anak terbebas dari kekerasan.

Namun, hanya kurang dari separuhnya atau 47 persen negara yang menyatakan telah menjalankan penegakan hukum.

Lebih lanjut, dalam laporan itu mencatat sebanyak 40.150 anak usia 0 sampai 17 tahun meninggal dunia akibat kekerasan secara global. Dari jumlah itu sebanyak 28.160 anak laki-laki alami dan 11.190 oleh anak perempuan.

Melihat data tersebut, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menyebutkan, meskipun jumlah kematian pada anak perempuan seolah-olah lebih rendah, namun, analisis gender memperlihatkan tingkat penderitaan pada perempuan seringkali jauh lebih kejam akibat fungsi biologisnya yang rentan perkosaan.

Terlebih, beban gendernya adalah anak harus menerima perlakukan diskriminatif lebih berat dari pada anak laki-laki.

Dan posisi sosialnya yang subordinatif sehingga mengalami proses marjinalisasi atau pemiskinan yang lebih berat.

Data itu juga menyatakan bahwa hampir tiga dari empat anak atau sekitar 300 juta anak-anak di dunia mengalami hukuman fisik.

Bahkan mereka mengalami kekerasan psikolosis yang mereka dapatkan dari orang tua ataupun pengasuh/penjaga di sekitarnya. (Rul)

Tags: 100 tahunanakbutuhIndonesiakawinperkawinanPraktikterbebas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID