Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

Implementasi pertama dari cinta tanah air dalam Islam ini, bagi KUPI, adalah menghormati dan mengamalkan Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat suci, dan pasal-pasal Konstitusi

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
22 Juni 2022
in Metodologi, Rujukan
A A
0
Cinta Tanah Air dalam Islam

Cinta Tanah Air dalam Islam

19
SHARES
974
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak argumentasi mengenai cinta tanah air dalam Islam. Salah satunya adalah yang diajukan KUPI, atau Kongres Ulama Perempuan Indonesia. KUPI adalah Gerakan yang diikuti berbagai individu dari lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren dan perguruan tinggi Islam, majlis ta’lim, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan peneliti yang memiliki kepedulian pada pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Dalam Kongres-nya yang pertama, di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, April 2017, KUPI menegaskan moto-nya dalam tiga kata kunci yang bekelindan satu sama lain. Yaitu, keislaman, kebangsaan, dan kemanasiaan. Moto ini bisa menjelaskan bagaimana argumentasi KUPI mengenai cinta tanah air dalam Islam. Tentu saja, bagi KUPI, cinta tanah air merupakan bagian dari keislaman, sekaligus kemanusiaan.

Kaidah dan Implementasi Cinta Tanah Air dalam Islam

Tanah air adalah tempat dimana ajaran-ajaran Islam bisa dilakukan umat Islam di Indonesia. Ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan bahkan haji dan umrah, hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki tanah air, atau tempat berpijak, yang aman dan damai. Mencintai tanah air adalah pondasi kita untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan damai, sehingga bisa memungkinkan semua ibadah tersebut terlaksana.

Karena ibadah-ibadah itu wajib, maka memastikan tempat berpijak dimana kita bisa beribadah adalah juga wajib. Kaidahnya dalam fiqh, maa laa yatimmul wajibu illaa bihii fahuwa wajibun. Atau, suatu kewajiban, jika tidak bisa dilaksanakan tanpa sesuatu, maka sesuatu ini juga hukumnya menjadi ikut wajib. Cinta tanah air dalam Islam, yang praktiknya adalah menjaga keamanan dan kedamaian hidup di Indonesia, karena itu, adalah hukumnya menjadi wajib.

Implementasi pertama dari cinta tanah air dalam Islam ini, bagi KUPI, adalah menghormati dan mengamalkan Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat suci dan pasal-pasal Konstitusi. Sebaliknya, ayat-ayat suci dalam Islam terkait kehidupan berbangsa, menurut KUPI, adalah teimplementasikan dalam pasal-pasal Konstitusi Republik Indonesia. Melanggar Konstitusi, karena itu, bagi KUPI, adalah juga melanggar ayat-ayat suci Islam yaitu al-Qur’an al-Karim.

Bahkan KUPI melangkah lebih jauh, dimana Konstitusi harus menjadi rujukan fatwa-fatwa keagamaan. Dalam Kongresnya yang pertama, tiga fatwa KUPI tentang kekerasan seksual, perkawinan anak dan perusakan alam, secara jelas merujuk pada Konstitusi, setelah merujuk pada nushush, atau teks-teks al-Qur’an dan Hadits, dan aqwal ulama, berupa khazanah fiqh dan kaidah-kaidah fiqh klasik dan kontemporer. Karena itu, merujuk pada Konstitusi, bagi KUPI, adalah cara implementasi cinta tanah air dalam Islam.

Cinta Tanah Air dalam Metodologi Fatwa KUPI

Cinta tanah air dalam Islam juga bisa ditemukan argumentasi dan implementasinya pada buku Metodologi Fatwa KUPI (2022). Beberapa argumentasi itu bisa diturunkan di sini dalam bentuk poin-poin yang menjadi perspektif KUPI.

Pertama, KUPI lahir dari semangat dan kebersamaan para individu, lembaga, dan komunitas yang beriman pada Allah SWT, Tuhan yang Rahmân dan Rahîm, meyakini ajaran keagamaan yang adil bagi laki-laki dan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik, mengadopsi nilai-nilai kebangsaan yang merekatkan, menjiwai nilai-nilai kemanusiaan yang menyatukan semua bangsa, dan mengusung nilai-nilai kerahmatan pada alam dan lingkungan yang menyeimbangkan dan melestarikan semesta.

Kedua, KUPI meyakini nilai kebangsaan sebagi bagian dari keimanan pada fondasi ketauhidan, visi kerahmatan (rahmatan lil ‘âlamîn) dan misi kemaslahatan (akhlâq karîmah). Nilai ini diawali dengan cinta tanah air tempat kita hidup, lahir, besar, dan beraktivitas dengan segala jenisnya yang ibadah ritual maupun sosial.

Bagi KUPI, cinta Tanah Air adalah prasyarat kesempurnaan iman seseorang. Kerja-kerja untuk atau implementasi dari cinta tanah air adalah bagian dari kerja-kerja keimanan dan amal shâlih. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW membutuhkan Mekkah dan Madinah yang aman dan tenteram untuk beriman dan beribadah, maka kita pun membutuhkan tanah air Indonesia yang aman dan tenteram untuk hal yang sama.

Ketiga, KUPI memandang implementasi cinta tanah air dalam Islam, pada konteks Indonesia, adalah dengan merujuk pada Pancasila dan UUD Republik Indonesia. Hal ini, bagi KUPI, adalah bagian dari politik keislaman (as-siyâsah asy-syar’iyyah) yang bertumpu pada kemaslahatan yang dibutuhkan seluruh warga. Hal demikian ini telah didiskusikan dan direstui berbagai ulama klasik dan kontemporer.

Karena itu, ia harus dihormati dan terus dirawat bersama. Kekhasan dari KUPI, dibanding berbagai ormas yang lain dalam isu konstitusi ini, adalah bagaimana memastikan secara nyata kemaslahatan politik keislaman maupun falsafah Pancasila benar-benar memberikan kesejahteraan bagi perempuan dalam kehidupan nyata.

Keempat, sebagai komitmen cinta tanah air dalam Islam, KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat konstitusi dengan ayat-ayat suci. Tidak juga meletakkannya di atas atau di bawah. Melainkan, KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’  (34):15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia.

Ayat-ayat tentang prinsip keadilan, kebaikan, relasi berkeluarga, dan bermasyarakat sangat terbuka lebar untuk dipraktikkan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Bahkan pengamalan semua rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji), peringatan hari-hari besar Islam, pengembangan pendidikan Islam, pengembangan institusi ekonomi Islam, dan banyak lagi yang dijamin Konstitusi bahkan difasilitasi secara kuat oleh negara.

Kelima, sebagai bentuk cinta tanah air dalam Islam, kemudian, KUPI meminta segenap pihak warga bangsa, terutama penegak hukum, untuk selalu merujuk segala kebijakannya kepada Konstitusi, sebagai bentuk keimanan di satu sisi, dan juga cinta tanah air di sisi yang lain. KUPI juga merekomendasikan kepada para pihak, terutama tokoh masyarakat dan agama, untuk tidak mendelegitimasi Konstitusi dengan asumsi melawan ayat-ayat suci.

Karena delegitimasi ini akan menjadi awal dari perpecahan, konflik sosial, intoleransi, dan kekerasan yang bisa saja memicu perang sipil. Jika ini terjadi, sendi-sendi keimanan dan keislaman akan hancur, dan kita akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan fondasi ketauhidan, visi kerahmatan, dan misi kemaslahatan yang diamanatkan Islam. Demikian ini, argumentas-argumentasi KUPI mengenai cinta tanah air dalam Islam. Wallahu a’lam. []

(Catatan: artikel ini merujuk pada buku: Faqihuddin Abdul Kodir, Metodologi Fatwa KUPI: Pokok-pokok Pikiran Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Cirebon: KUPI, 2022. Yang berminat bisa kontak: 08112430234).

Tags: Bela Negaracinta tanah airIndonsesiaislamNusantaraWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Menjelang Persalinan

Next Post

Nabi Muhammad Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
5 hukum nikah

Nabi Muhammad Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar
  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0