Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

Implementasi pertama dari cinta tanah air dalam Islam ini, bagi KUPI, adalah menghormati dan mengamalkan Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat suci, dan pasal-pasal Konstitusi

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
22 Juni 2022
in Metodologi, Rujukan
0
Cinta Tanah Air dalam Islam

Cinta Tanah Air dalam Islam

962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak argumentasi mengenai cinta tanah air dalam Islam. Salah satunya adalah yang diajukan KUPI, atau Kongres Ulama Perempuan Indonesia. KUPI adalah Gerakan yang diikuti berbagai individu dari lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren dan perguruan tinggi Islam, majlis ta’lim, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan peneliti yang memiliki kepedulian pada pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Dalam Kongres-nya yang pertama, di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, April 2017, KUPI menegaskan moto-nya dalam tiga kata kunci yang bekelindan satu sama lain. Yaitu, keislaman, kebangsaan, dan kemanasiaan. Moto ini bisa menjelaskan bagaimana argumentasi KUPI mengenai cinta tanah air dalam Islam. Tentu saja, bagi KUPI, cinta tanah air merupakan bagian dari keislaman, sekaligus kemanusiaan.

Kaidah dan Implementasi Cinta Tanah Air dalam Islam

Tanah air adalah tempat dimana ajaran-ajaran Islam bisa dilakukan umat Islam di Indonesia. Ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan bahkan haji dan umrah, hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki tanah air, atau tempat berpijak, yang aman dan damai. Mencintai tanah air adalah pondasi kita untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan damai, sehingga bisa memungkinkan semua ibadah tersebut terlaksana.

Karena ibadah-ibadah itu wajib, maka memastikan tempat berpijak dimana kita bisa beribadah adalah juga wajib. Kaidahnya dalam fiqh, maa laa yatimmul wajibu illaa bihii fahuwa wajibun. Atau, suatu kewajiban, jika tidak bisa dilaksanakan tanpa sesuatu, maka sesuatu ini juga hukumnya menjadi ikut wajib. Cinta tanah air dalam Islam, yang praktiknya adalah menjaga keamanan dan kedamaian hidup di Indonesia, karena itu, adalah hukumnya menjadi wajib.

Implementasi pertama dari cinta tanah air dalam Islam ini, bagi KUPI, adalah menghormati dan mengamalkan Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat suci dan pasal-pasal Konstitusi. Sebaliknya, ayat-ayat suci dalam Islam terkait kehidupan berbangsa, menurut KUPI, adalah teimplementasikan dalam pasal-pasal Konstitusi Republik Indonesia. Melanggar Konstitusi, karena itu, bagi KUPI, adalah juga melanggar ayat-ayat suci Islam yaitu al-Qur’an al-Karim.

Bahkan KUPI melangkah lebih jauh, dimana Konstitusi harus menjadi rujukan fatwa-fatwa keagamaan. Dalam Kongresnya yang pertama, tiga fatwa KUPI tentang kekerasan seksual, perkawinan anak dan perusakan alam, secara jelas merujuk pada Konstitusi, setelah merujuk pada nushush, atau teks-teks al-Qur’an dan Hadits, dan aqwal ulama, berupa khazanah fiqh dan kaidah-kaidah fiqh klasik dan kontemporer. Karena itu, merujuk pada Konstitusi, bagi KUPI, adalah cara implementasi cinta tanah air dalam Islam.

Cinta Tanah Air dalam Metodologi Fatwa KUPI

Cinta tanah air dalam Islam juga bisa ditemukan argumentasi dan implementasinya pada buku Metodologi Fatwa KUPI (2022). Beberapa argumentasi itu bisa diturunkan di sini dalam bentuk poin-poin yang menjadi perspektif KUPI.

Pertama, KUPI lahir dari semangat dan kebersamaan para individu, lembaga, dan komunitas yang beriman pada Allah SWT, Tuhan yang Rahmân dan Rahîm, meyakini ajaran keagamaan yang adil bagi laki-laki dan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik, mengadopsi nilai-nilai kebangsaan yang merekatkan, menjiwai nilai-nilai kemanusiaan yang menyatukan semua bangsa, dan mengusung nilai-nilai kerahmatan pada alam dan lingkungan yang menyeimbangkan dan melestarikan semesta.

Kedua, KUPI meyakini nilai kebangsaan sebagi bagian dari keimanan pada fondasi ketauhidan, visi kerahmatan (rahmatan lil ‘âlamîn) dan misi kemaslahatan (akhlâq karîmah). Nilai ini diawali dengan cinta tanah air tempat kita hidup, lahir, besar, dan beraktivitas dengan segala jenisnya yang ibadah ritual maupun sosial.

Bagi KUPI, cinta Tanah Air adalah prasyarat kesempurnaan iman seseorang. Kerja-kerja untuk atau implementasi dari cinta tanah air adalah bagian dari kerja-kerja keimanan dan amal shâlih. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW membutuhkan Mekkah dan Madinah yang aman dan tenteram untuk beriman dan beribadah, maka kita pun membutuhkan tanah air Indonesia yang aman dan tenteram untuk hal yang sama.

Ketiga, KUPI memandang implementasi cinta tanah air dalam Islam, pada konteks Indonesia, adalah dengan merujuk pada Pancasila dan UUD Republik Indonesia. Hal ini, bagi KUPI, adalah bagian dari politik keislaman (as-siyâsah asy-syar’iyyah) yang bertumpu pada kemaslahatan yang dibutuhkan seluruh warga. Hal demikian ini telah didiskusikan dan direstui berbagai ulama klasik dan kontemporer.

Karena itu, ia harus dihormati dan terus dirawat bersama. Kekhasan dari KUPI, dibanding berbagai ormas yang lain dalam isu konstitusi ini, adalah bagaimana memastikan secara nyata kemaslahatan politik keislaman maupun falsafah Pancasila benar-benar memberikan kesejahteraan bagi perempuan dalam kehidupan nyata.

Keempat, sebagai komitmen cinta tanah air dalam Islam, KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat konstitusi dengan ayat-ayat suci. Tidak juga meletakkannya di atas atau di bawah. Melainkan, KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’  (34):15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia.

Ayat-ayat tentang prinsip keadilan, kebaikan, relasi berkeluarga, dan bermasyarakat sangat terbuka lebar untuk dipraktikkan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Bahkan pengamalan semua rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji), peringatan hari-hari besar Islam, pengembangan pendidikan Islam, pengembangan institusi ekonomi Islam, dan banyak lagi yang dijamin Konstitusi bahkan difasilitasi secara kuat oleh negara.

Kelima, sebagai bentuk cinta tanah air dalam Islam, kemudian, KUPI meminta segenap pihak warga bangsa, terutama penegak hukum, untuk selalu merujuk segala kebijakannya kepada Konstitusi, sebagai bentuk keimanan di satu sisi, dan juga cinta tanah air di sisi yang lain. KUPI juga merekomendasikan kepada para pihak, terutama tokoh masyarakat dan agama, untuk tidak mendelegitimasi Konstitusi dengan asumsi melawan ayat-ayat suci.

Karena delegitimasi ini akan menjadi awal dari perpecahan, konflik sosial, intoleransi, dan kekerasan yang bisa saja memicu perang sipil. Jika ini terjadi, sendi-sendi keimanan dan keislaman akan hancur, dan kita akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan fondasi ketauhidan, visi kerahmatan, dan misi kemaslahatan yang diamanatkan Islam. Demikian ini, argumentas-argumentasi KUPI mengenai cinta tanah air dalam Islam. Wallahu a’lam. []

(Catatan: artikel ini merujuk pada buku: Faqihuddin Abdul Kodir, Metodologi Fatwa KUPI: Pokok-pokok Pikiran Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Cirebon: KUPI, 2022. Yang berminat bisa kontak: 08112430234).

Tags: Bela Negaracinta tanah airIndonsesiaislamNusantaraWawasan Kebangsaan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID