• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Memutuskan Permasalahan, Nabi Saw Kerap Melibatkan Istri

Nabi Muhammad Saw melawan semua itu dan mempraktikkan pelibatan perempuan bahkan untuk urusan-urusan publik. Bermusyawarah itu penting dalam Islam termasuk dengan menyertakan dan mendengar suara dan pendapat perempuan

Redaksi Redaksi
09/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nabi Melibatkan Istri Memutuskan Permasalahan

Nabi Melibatkan Istri Memutuskan Permasalahan

537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kisah kehidupan Nabi Muhammad Saw banyak sekali teladan yang bisa ambil hikmahnya, salah satu teladan Nabi Muhammad Saw adalah beliau selalu melibatkan sang istri dalam memutuskan permasalahan.

Teladan Nabi Muhammad Saw melibatkan istri dalam memutuskan permasalah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari. Isi hadis tentang melibatkan istri tersebut sebagai berikut:

Miswar bin Makhramah Ra berkata (mengisahkan Perjanjian Hudaibiyah), “Ketika Rasulullah Saw selesai dari kontrak perjanjian itu (yang dianggap merugikan umat Islam), baginda berseru kepada sahabat-sahabatnya.”

“Bangunlah dan sembelihlah kurban-kurbanmu, lalu cukurlah rambutmu. Demi Allah, tidak ada satu pun dari sahabat-sahabat Nabi Muhammad Saw yang berdiri mengikuti perintah, sekalipun perintah itu mengulanginya sampai tiga kali.”

Setelah terlihat tidak ada satu pun yang menunaikan perintah, Nabi Muhammad Saw masuk ke kemah Ummu Salamah sambil menceritakan pembangkangan ini.

Baca Juga:

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Keadilan untuk Perempuan Menjadi Komitmen Nabi Muhammad Saw Sejak Awal

Ajaran Nabi Muhammad Saw tentang Pentingnya Memiliki Akhlak Luhur

Kemudian, Ummu Salamah Ra berkata, “Wahai Nabi, apakah engkau ingin mereka melakukan hal itu? Engkau keluar saja dari kemah, tidak perlu berbicara sepatah kata apa pun kepada siapa pun. Engkau mulai saja menyembelih kurbanmu, dan undang tukar cukur untuk memangkas rambutmu.”

Ketika para sahabat melihat sendiri Nabi Muhammad Saw melakukan semua hal itu. Mereka pun berdiri, menyembelih kurban, dan mencukur rambut mereka satu sama lain. (Shahih al-Bukhari).

Kisah melibatkan istri seperti hadis di atas, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, mengisahkan mengenai kebiasaan istri Nabi Muhammad Saw yang berbicara memberi masukan kepada suami (laki-laki).

Pada teks ini, yang memberi masukan adalah Ummu Salamah Ra. Masukan itu Nabi Muhammad Saw terima dan dilaksanakan. Ternyata, itu efektif.

Kisah ini cukup dahsyat pada konteks sosial masyarakat ketika suami enggan melibatkan istri dalam memutuskan suatu perkara domestik maupun publik.

Nabi Muhammad Saw melawan semua itu dan mempraktikkan pelibatan perempuan bahkan untuk urusan-urusan publik. Bermusyawarah itu penting dalam Islam termasuk dengan menyertakan dan mendengar suara dan pendapat perempuan. []

Tags: Melibatkan IstrimemutuskanNabi Muhammad SAWPermasalahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version