Mubadalah.id – Di antara sumber hukum yang banyak dijadikan rujukan dalam isu batas aurat perempuan adalah al-Qur’an surat an-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan menjaga alat kelaminnya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. an-Nur ayat 31).
Ibn Rushd dan al-Syawkani mengatakan bahwa semua pendapat ulama tentang batas aurat perempuan merujuk kepada ayat al-Nur ini. Perbedaan pendapat kemudian muncul secara tak terelakkan karena adanya perbedaan dalam menafsiri phrase illa ma zhahara minha (kecuali yang biasa tampak/ terbuka).
Dalam ayat tersebut perempuan dianjurkan untuk tidak membuka auratnya (zinat) kecuali yang memang biasa terbuka (ma dzahara minha). Ada beberapa interpretasi tentang pengecualian yang (biasa/memang) terbuka ini. Sebagian mengatakan yang termasuk kategori ma dzahara minha (apa yang biasa nampak) adalah wajah dan telapak tangan.
Karena itu kedua bagian ini boleh dibiarkan terbuka dan tidak termasuk aurat perempuan, dan oleh sebab itu tidak wajib ditutup.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki termasuk pengecualian dari kata ma dzahara minha (apa yang biasa terbuka).
Dengan begitu, maka semua bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat perempuan yang wajib ia tutup. Bahkan sampai separoh lengan tangan dan sedikit di atas tumit masih boleh terbuka.
Pendapat yang lain lagi mengatakan bahwa ma dzahara minha artinya bagian yang terbuka secara tidak sengaja, seperti tersingkap angin, terjatuh, tersangkut atau terkena hal-hal lain yang tanpa ia sengaja membuat auratnya tersingkap.
Dengan begitu, menurut pendapat terakhir ini, dalam situasi yang normal, wajar, seluruh anggota tubuh perempuan. Termasuk wajah, telapak tangan, dan telapak kaki adalah aurat yang wajib ia tutup, tanpa ada pengecualian. []
Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad