Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dampak Negatif Skincare terhadap Ekosistem Bumi

Penggunaan skincare sebagai produk perawatan kulit memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu menjadi selektif dan lebih hati-hati dalam memilih produk harus menjadi pertimbangan tersendiri

Belva Rosidea by Belva Rosidea
28 Juni 2022
in Personal
A A
0
Dampak Negatif Skincare

Dampak Negatif Skincare

8
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerusakan bumi nampaknya semakin menjadi-jadi. Sehingga dampaknya semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari iklim yang tidak pasti, meningkatnya panas bumi. Bahkan bencana alam yang kian sering menghampiri.

Masyarakat mulai menyadari betapa tidak enaknya hidup dengan kondisi bumi yang tidak baik-baik saja. Banyak dari mereka yang kini mulai menerapkan gaya hidup ramah lingkungan (sustainable life) dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, tahukah kalian bahwa skincare yang biasa kita pakai sehari-hari juga mungkin turut berkontribusi merusak bumi? Ada dampak negatif skincare terhadap ekosistem bumi. Bagaimana bisa?

Skincare merupakan produk perawatan kulit wajah yang erat dengan kehidupan sehari-hari, khususnya para perempuan. Berbagai merek skincare dari dalam maupun luar negeri semakin berlomba-lomba menawarkan produk terbaik mereka.

Banyak dari kita sebagai konsumen memilih produk skincare hanya sebatas melihat kandungan didalamnya sesuai atau tidak dengan kebutuhan kulit, atau permasalahan kulit. Padahal kandungannya ada dampak negatif skincare bagi lingkungan loh.

Beberapa produk skincare ternyata memiliki kandungan bahan yang tidak ramah lingkungan, bahkan dapat memberi dampak negatif skincare yang cukup signifikan bagi kelestarian alam. Apa saja sih bahan-bahan tersebut?

Oxybenzone/octinoxate

Oxybenzone/octinoxate kerap kali ditemukan dalam produk tabir surya. Kandungan ini berpotensi menyebabkan kerusakan pada lingkungan laut karena bersifat racun bagi koral, mengurangi ketahanan karang dalam menghadapi perubahan iklim, menghambat reproduksi karang baru, serta dapat meningkatkan temperatur air yang berakibat terumbu karang tampak memutih.

Menurut penelitian, diperkirakan sekitar 14.000 ton tabir surya tertinggal di terumbu karang yang ada di seluruh dunia. Begitu bahayanya kandungan bahan ini terhadap kelestarian alam mendorong Pemerintah Hawaii yang terkenal sebagai negara dengan keindahan alam perairannya untuk mengambil langkah tegas, yakni dengan mengeluarkan larangan penggunaan tabir surya yang mengandung oxybenzone dan octinoxate bagi setiap pengunjung wilayah perairan.

Meskipun begitu, mengingat pentingnya tabir surya dalam melindungi kulit, larangan Pemerintah Hawaii tersebut diiringi dengan solusi produk tabir surya alami ramah lingkungan dari brand lokal di negara tersebut. Sehingga upaya Pemerintah Hawaii dalam menjaga ekosistem bawah laut juga turut menjadi ajang promosi produk skincare lokal.

Microbeads

Banyak dari kita yang tidak menyadari bahwa butiran-butiran beads yang sering nampak dalam produk skincare kita sehari-hari ternyata berbahaya bagi lingkungan. Microbeads banyak kita temukan dalam sejumlah produk, tak hanya dalam produk scrub/eksfoliator. Namun juga dapat kita temukan pada produk pasta gigi, lip gloss, hingga eyeliner karena dapat membuat produk terasa creamy.

Bahan ini dapat menjadi pencemar ekosistem perairan, serta berpotensi termakan oleh para hewan yang tinggal di habitat tersebut. Amerika Serikat, telah resmi melarang kandungan microbead dalam produk kosmetik karena sama saja seperti membuang sampah plastik ke lingkungan.

BHA (butylated hydroxyanisole) dan BHT (butylated hydroxytoluene)

BHA dan BHT sering terpakai sebagai pengawet dalam produk skincare, sampo, body lotion,sampai deodoran. Kandungan ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan karena dapat menjadi racun bagi organisme yang hidup di air, serta amfibia.

Siloxanes atau silicon

Penggunaannya biasa pada produk berbentuk cream, lotion, maupun hair care. Bahan ini dapat menimbulkan pencemaran pada air. Selain itu, juga ada kandungan lain seperti, Triclosan yang kerap terpakai pada produk hand sanitizer atau deodoran dapat menjadi zat yang sulit terurai sehingga berpotensi mencemari ekosistem perairan.

Penggunaan skincare sebagai produk perawatan kulit memang tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu menjadi selektif dan lebih hati-hati dalam memilih produk harus menjadi pertimbangan tersendiri. Saat ini, banyak inovasi produk skincare yang meng-klaim produk mereka sebagai produk ramah lingkungan, seperti skincare organik yang memanfaatkan bahan-bahan alam, namun tetap menawarkan berbagai keunggulan yang tidak kalah dengan produk non-organik.

Tak jarang para produsen skincare bahkan berlomba-lomba menjadikan produk mereka semakin ramah lingkungan dengan inovasi kemasan yang ramah lingkungan pula, seperti memanfaatkan dedaunan, kertas, bambu, atau berbagai bahan non-plastik lainnya. Banyak dari masyarakat yang belum menyadari mengenai bahaya beberapa kandungan dalam skincare terhadap kelestarian lingkungan.

Namun belakangan ini minat pasar masyarakat cenderung memilih skincare berbahan alami dengan alasan terasa lebih aman dan minim efek samping. Jika masih sulit untuk meninggalkan produk tertentu, setidaknya yuk mulai meminimalisir, karena semua berawal dari kita. []

 

 

 

Tags: bumiEkologiIsu LingkunganKerusakan AlamSkincare
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Bekerja

Next Post

Keutamaan Bekerja Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Pesantren di Pesisir
Lingkungan

Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

26 Juni 2026
Sampah di Laci Kelas
Lingkungan

Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

24 Juni 2026
Popok Bayi
Lingkungan

Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

23 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Umi Eha
Figur

Teologi ke Aksi: Umi Eha Ulama Perempuan Pejuang Ekologis

23 Mei 2026
Nasyiatul Aisyiyah
Aktual

Srikandi Penjaga Peradaban: Menemukan Nafas Ecofeminisme dalam Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah

15 Mei 2026
Next Post
keutamaan bekerja

Keutamaan Bekerja Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0