Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Perubahan Iklim, Kesenjangan Hidup bagi Perempuan dan Anak

Perempuan merupakan korban terbesar dari berbagai bencana alam yang terjadi. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kemiskinan di kalangan perempuan, dan semakin terbukanya jurang ketidaksetaraan gender

Khotimah Khotimah
20 Juli 2022
in Publik
0
Dampak Perubahan Iklim

Dampak Perubahan Iklim

333
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perubahan iklim saat ini telah menjadi salah satu ancaman global yang serius bagi kehidupan manusia. Berbagai dampak perubahan iklim mempengaruhi seluruh lapisan masyarakat di berbagai belahan daerah di dunia. Pengaruhnya ini kerap tidak terasa oleh kelompok rumah tangga masyarakat miskin. Namun perubahan iklim teryata membawa ancaman khusus terhadap ketahanan hidup perempuan.

Dalam penjelasan sebuah tulisan, kerusakan ekologi yang juga terpicu oleh adanya perubahan iklim, telah menimbulkan dampak yang serius terhadap kehidupan sehari-hari perempuan dan juga anak-anak. Seperti krisis pangan dan air bersih merupakan ancaman nyata yang kini mulai banyak dirasakan pengaruhnya, khususnya oleh perempuan dan anak-anak. Tentu hal itu sudah banyak bukti yang memperlihatkan bagaimana dampak perubahan iklim memiliki keterkaitan dengan isu gender dan kerentanan perempuan.

Perempuan dan Anak Kelompok Rentan Bencana

Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim. Misalnya ketika terjadi kemarau panjang, perempuan dan anak perempuan biasanya menjadi pengumpul air dan bahan bakar, mencari makanan ternak, serta menyiapkan pangan untuk keluarga.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh the London School of Economics and Political Science di 141 negara yang terkena bencana pada periode 1981-2002, menemukan kaitan erat antara bencana alam dan status sosial ekonomi perempuan. Bencana alam pun berakibat pada penurunan angka harapan hidup perempuan dan peningkatan akan gender gap di masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan merupakan korban terbesar dari berbagai bencana alam yang terjadi. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kemiskinan di kalangan perempuan, dan semakin terbukanya jurang ketidaksetaraan gender, karena perempuan harus menanggung beban tanggung jawab ganda yang lebih berat daripada laki-laki.

Kasus tsunami di Banda Aceh misalnya. Korban dari pihak perempuan mencapai sekitar 55-70 %, dan terbanyak di Desa Kuala Cangkoy (Aceh Utara) yaitu sekitar 80 %. Kasus lainnya ketika terjadi badai di Honduras dan gelombang panas di Perancis pada tahun 2003 lalu. Serta bencana Katrina di Amerika Serikat tahun 2005, dari bencana tersebut korban terbesar tercatat dari kalangan perempuan.

Krisis Pengan dan Pengaruh Dampak Perubahan Iklim

Dalam penelitian Oxfam Canada, krisis pangan telah meningkatkan angka malnutrisi pada anak-anak serta angka kematian ibu dan anak. Sementara krisis air bersih juga berkontribusi terhadap angka kematian anak-anak sebesar 34.6 persen di negara-negara yang termasuk dalam kelompok dunia ketiga. Sekitar 5 juta anak setiap tahunnya meninggal karena penyakit diare sebab krisis air bersih tersebut.

Selain itu, perempuan pedesaan juga memikul tanggung jawab sebagai pengelola pertanian untuk kebutuhan konsumsi pangan bagi keluarganya. Di dalam perubahan iklim yang sulit dan serba tidak menentu, mereka harus menghadapi sumber daya alam yang makin terbatas dan beban kerja yang lebih berat. Konsekuensi dari lamanya waktu dan beban kerja yang lebih berat bagi perempuan dan anak-anak sangat beragam. Sehingga berakibat pula pada berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan serta pangan.

Sektor-sektor ini rentan ikut terdampak dari perubahan iklim, sehingga situasi ini semakin menambah beban perempuan dari rumah tangga yang miskin, karena mereka sangat tergantung pada sumber daya alam lokal untuk menopang kehidupan keluarganya.

Melansir data dari Serikat Petani Indonesia memperlihatkan bahwa sekitar 70-80 % pekerja di sektor pertanian adalah perempuan, sementara pada tahun 2007 sekitar 6,676 hektar areal pertanian gagal panen karena bencana banjir. Maka dari itu kelompok pekerja petani perempuan adalah pihak yang paling berat terimbas dampak banjir.

Berdasarkan pemaparan di atas tersebut maka jelas terlihat bahwa perempuan memperoleh beban yang lebih berat dibandingkan laki-laki. Terutama dalam menanggung dampak terjadinya perubahan iklim. Selain itu perempuan merupakan kelompok masyarakat yang mayoritas memiliki sumber daya terbatas. Karena selain lebih miskin, perempuan juga memiliki pendidikan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dengan kondisi yang demikian kapasitas untuk bertahan menghadapi dampak perubahan iklim juga menjadi terbatas.

Strategi Bertahan Hidup Menghadapi Perubahan Iklim

Pemaparan temuan dari basil studi PPK LIPI di Lamongan dan Lombok menyebutkan bahwa perempuan menanggung beban yang paling berat, dan yang paling menderita akibat dampak perubahan iklim. Namun sebenarnya perempuan juga mempunyai kemampuan tinggi untuk berjuang mempertahankan hidup, agar rumah tangganya tetap dapat bertahan. Yakni ketika terjadi penurunan pendapatan rumah tangga yang signifikam akibat pengaruh dari perubahan iklim.

Pada saat perubahan variabilitas iklim terjadi menyebabkan pekerjaan nelayan terganggu. Hal itu berdampak terhadap menurunnya kondisi ekonomi rumah tangga, perempuan ikut mengambil peran untuk ikut menjadi pencari nafkah bagi keluarga. Yakni dengan tetap bertahan di tempat tinggalnya, di samping ia tetap mengurus rumah tangga.

Kasus di atas menunjukkan bahwa sebenarnya perempuan mempunyai kemampuan untuk bertahan hidup yang cukup tinggi di tengah terjadinya perubahan iklim. Pada saat kondisi ekonomi rumah tangga mengalami penurunan, akibat dampak perubahan iklim yang tertandai dengan berkurangnya pendapatan suami sebagai pencari nafkah utama. Maka perempuan bisa mengambil peran untuk membantu suami mencari penghasilan rumah tangga.

Selain itu perempuan akan mampu bertahan menghadapi krisis iklim dengan menambah kualitas diri dengan meningkatkan Pendidikan. Lalu menempatkan diri sebagai aktor utama dalam menjaga keseimbangan alam. Seperti perempuan terlibat dalam penentuan kebijakan negara yang ramah dan aman bagi kehidupan perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak adalah yang paling merasakan dari adanya dampak iklim tersebut, maka ialah yang mampu menjaga keseimbangan alam. []

Tags: BanjirBencana AlamIsu LingkunganKekeringanKelompok RentanperempuanPerubahan Iklim
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID