Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, media sosial ramai memperbincangkan sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek berlumuran darah di pasar. Wajahnya penuh luka, darah menetes dari jilbab dan pakaiannya. Nenek itu, berinisial SA (67), dianiaya karena dituduh mencuri lima kilogram bawang di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut pemberitaan yang beredar, SA adalah warga Polanharjo, Klaten, yang sehari-harinya menjajakan sayur dan gorengan keliling. Kamis pagi itu, ia datang ke pasar dan dituduh mencuri.
Ia kemudian dikejar, diamankan di pos keamanan pasar, dan dianiaya oleh dua petugas keamanan hingga harus dirawat di rumah sakit. Kepalanya dijahit di tiga titik dan wajahnya mengalami memar serius.
Kekerasan itu tentu mengejutkan. Namun yang lebih mengusik hati adalah fakta bahwa tindakan main hakim sendiri masih terjadi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan kemanusiaan.
Negara Hukum dan Pelanggaran Ganda
Kita semua sepakat bahwa mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum. Namun, menghukum seseorang tanpa proses hukum yang adil adalah pelanggaran lain yang tak kalah serius. Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ironisnya, korban kekerasan dalam kasus ini justru adalah seorang perempuan lansia yang tidak hanya rentan secara fisik, tetapi juga berada dalam posisi ekonomi yang sulit. Alih-alih mendapat perlindungan, ia menjadi korban dari sistem yang gagal melindunginya.
Tindakan kekerasan seperti ini melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan seharusnya diproses hukum sebagaimana mestinya. Kekerasan tidak boleh menjadi alat penghukuman, apa pun alasannya.
Kemiskinan yang Memaksa, Sistem yang Lalai
Dilansir dari Tribunnews.com, SA nekat mencuri karena kondisi ekonomi yang terdesak dan beban utang yang menumpuk. Kita tentu tidak sedang membenarkan pencurian. Namun, ini seharusnya membuka mata kita bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan mendasar yang belum ditangani dengan serius.
Kasus SA bukan sekadar insiden pencurian, tetapi refleksi dari ketimpangan sosial yang menganga lebar. Ketika warga miskin mengambil beberapa kilo bawang karena lapar, mereka dihukum secara brutal. Namun, para koruptor yang menilap uang negara dalam jumlah besar justru bisa duduk nyaman di ruang tahanan berfasilitas.
Kita melihat di sini sebuah ketidakadilan struktural yang melukai rasa keadilan publik, dan semakin memperbesar jurang antara yang lemah dan yang berkuasa.
Peristiwa ini juga menyingkap masalah sosial yang lebih luas: menurunnya empati di tengah masyarakat. Kita hidup dalam lingkungan sosial yang semakin keras, penuh tekanan, dan mudah tersulut emosi. Nilai-nilai luhur yang dahulu melekat kuat dalam budaya kita seperti tenggang rasa, gotong royong, dan hormat kepada orang tua perlahan mulai terkikis.
Kekerasan tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia lahir dari tekanan ekonomi, sosial, dan psikologis yang menumpuk. Namun justru dalam kondisi sulit, solidaritas sosial seharusnya menjadi kekuatan, bukan kekejaman.
Saatnya Negara Hadir dan Bertindak
Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh absen dalam menjamin perlindungan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan warga miskin. Bantuan ekonomi, akses kesehatan, dan edukasi hukum harus menyentuh hingga ke tingkat paling bawah.
Pemerintah daerah dan pusat perlu memperkuat sistem perlindungan sosial agar kasus serupa tidak terulang. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Tidak boleh ada pembiaran atas pelanggaran hukum, termasuk yang melakukannya atas nama “keamanan”.
Nenek SA bukan hanya korban penganiayaan. Ia adalah simbol dari banyak warga kecil yang terhimpit sistem dan negara lupakan. Ia adalah potret buram kemanusiaan kita hari ini—yang berdarah di tengah pasar, menjadi tontonan publik, dan belum tentu mendapat keadilan. Kita tidak hanya butuh hukum yang adil. Kita butuh empati yang hidup. []