Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

Pemerintah agar tidak gegabah dalam merespons ekspresi warga. Demokrasi justru tumbuh dari kebisingan dan kegaduhan.

intanhandita by intanhandita
6 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Bendera One Piece

Bendera One Piece

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan pengibaran bendera One Piece di minggu awal bulan kemerdekaan Indonesia tengah mengguncang jagat media sosial dan menuai banyak kontroversi. Pasalnya, gerakan pengibaran bendera ini berangkat dari keresahan kepada pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat.

Namun, sebuah tanggapan menggelitik dari Natalius Pigai, seorang Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengecam aksi ini sebagai bentuk makar dan penghinaan hukum. Mengutip dari Republika, Pigai mengatakan bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece di sela-sela bendera Merah Putih ini sesuai dengan hukum, pun terakui dalam hukum internasional.

Akan tetapi, apakah benar gerakan pengibaran bendera bergambar tengkorak yang kita sebut Jolly Roger yang merupakan lambang utama setiap kelompok bajak laut tersebut adalah sebuah makar?

Pengertian Makar Menurut Para Ahli

Istilah makar pertama kali Presiden Soeharto kenalkan di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya. Kata makar berasal dari bahasa Arab, yaitu “al-mark.” Artinya tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Secara singkat, makar kerap diartikan sebagai “kudeta”.

Sedangkan definisi makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Sementara itu, kata “makar” dalam bahasa Belanda disebut “aanslag”, yang artinya penyerangan atau serangan.

Makar, menurut para ahli hukum, adalah tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau membahayakan keamanan negara. Secara umum, makar artinya sebagai upaya jahat atau tipu daya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Terutama yang berkaitan dengan perubahan kekuasaan atau stabilitas negara.

Makar, dalam konteks hukum pidana, seringkali berkaitan dengan upaya menjatuhkan kepala negara atau pemerintahan yang sah. Dalam KUHP, makar termasuk dalam kejahatan terhadap keamanan negara.

Meskipun terkait, makar berbeda dengan pemberontakan. Makar memiliki tujuan yang lebih spesifik, seperti menggulingkan presiden atau merusak wilayah negara. Sementara pemberontakan memiliki tujuan yang lebih umum, seperti menentang kebijakan pemerintah.

Upaya Tindakan Makar di Indonesia

Dalam sejarah, Indonesia pernah mengalami beberapa kali upaya makar oleh warga negaranya. Upaya tersebut warga lakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga penyerangan kepada kepala negara yang sah.

Kasus makar pertama dilakukan oleh Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI. Dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang ia kendalikan, pilot Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan. Beruntung Soekarno tidak ada di lokasi kejadian dan Daniel Maukar diadili atas tindakannya.

Kasus makar selanjutnya oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapaun tindakan makar yang paling terkenal kelam dalam sejarah Indonesia adalah G30S/PKI.

Pendapat Para Pakar Tentang Pengibaran Bendera One Piece

Pengibaran bendera One Piece yang tengah viral jelang peringatan HUT RI ke 80 ini memicu polemik. Pemerintah menganggap tindakan tersebut dapat memicu potensi memecah belah bangsa dan memiliki konsekuensi pidana.

Namun, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII), Mudzakkir menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mempidanakan aksi pengibaran bendera One Piece. Selama tidak melanggar ketentuan formal mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

Beliau menegaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih sebagai lambing negara. Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Senada dengan pendapat Mudzakir, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengibaran bendera karakter fiktif yang kita sebut ‘Jolly Roger’ ini merupakan bentuk ekspresi warga terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Terpenting bendera merah putih tetap berada di tiang tertinggi.

Isnur menangggapi fenomena ini sebagai sebuah bentuk ekspresi masyarakat atas keresahan pada kebijakan yang pemerintah buat. Fenomena ini harus kita pahami sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah, parlemen, dan kekuasaan yang dianggap gagal mendistribusikan keadilan sosial.

Menurutnya para penggemar serial animasi yang terlibat dalam aksi ini tengah menyuarakan kegelisahan sosial mereka dengan ciri khas generasinya, yakni simbol budaya pop. Hal ini sejalan dengan banyak praktik lain di masyarakat yang mengekspresikan kecintaan pada negeri melalui puisi, musik, bahkan bendera klub olahraga atau simbol daerah.

Ekspresi Warga Tidak Berbeda dengan Bentuk Partisipasi Politik

Pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat kita ini sebenarnya tidak berbeda dengan bentuk partisipasi politik lainnya. Seperti demonstrasi, pengajuan petisi, pemberian dukungan pada partai politik dan bentuk partisipasi politik lainnya.

Bahkan beberapa tokoh politik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menggunakan simbol ‘One Piece’. Isnur selaku Ketua YLBHI mengimbau pemerintah untuk tidak gegabah dalam merespons ekspresi warga. Demokrasi justru tumbuh dari kebisingan dan kegaduhan.

Pemerintah sudah seharusnya mendengarkan, menerima dan mengevaluasi bentuk protes yang kita layangkan dalam bentuk apapun. Mengingat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang penjamin hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini berarti setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Gerakan pengibaran bendera One Piece ini hanyalah bentuk ekspresi. Sebuah bentuk protes yang bisa rakyat lakukan. Sama halnya seperti sastrawan yang menggunakan karya sastranya sebagai senjata, dan musisi yang menggunakan lagunya. Maka, rakyat kecil yang tidak memegang senjata apapun juga berhak bersuara sebagai bentuk cinta NKRI. Tidak semua kritik kita layangkan karena benci, justru ia muncul karena rasa cinta dalam diri. []

 

Tags: Bendera One PiecehukumIndonesiakemerdekaanMakarpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

Next Post

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

intanhandita

intanhandita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Sejarah Prancis
Aktual

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

19 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Makna Tahrīr
Personal

Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

13 Juli 2026
Lirik Lagu
Personal

Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

7 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Next Post
Psikologis Anak

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0