Mubadalah.id – Larangan terhadap praktik sunat perempuan telah menjadi bagian integral dari komitmen global Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah Indonesia memasukkan agenda menghapus semua praktik berbahaya. Termasuk pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan ke dalam Tujuan 5.3, yaitu kesetaraan gender.
Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan sunat perempuan menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional dan global melindungi perempuan.
Sehingga, praktik sunat perempuan bukan hanya pelanggaran terhadap tubuh perempuan. Tetapi juga penghambat pencapaian pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan gender.
Meski secara hukum Indonesia telah melarang sunat perempuan. Namun praktik ini masih ditemukan di berbagai daerah dengan dalih tradisi, budaya, atau tafsir agama.
Tidak sedikit tenaga kesehatan yang tetap melakukannya atas dasar tekanan sosial atau permintaan keluarga. Kondisi ini menandakan bahwa tantangan terbesar bukan lagi di tataran regulasi, tetapi pada kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten.
Maria Ulfah Anshor dalam Kupipedia.id menegaskan bahwa perjuangan melawan sunat perempuan harus dilakukan secara holistik: melalui pendidikan, sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran agama, serta pemberdayaan perempuan di tingkat akar rumput.
Tanpa perubahan paradigma sosial, hukum yang ada hanya akan menjadi teks tanpa makna di lapangan.
Sudah saatnya seluruh elemen bangsa pemerintah, lembaga agama, tokoh masyarakat dan akademisi. Serta media bersatu untuk meneguhkan komitmen kemanusiaan untuk mengakhiri praktik sunat perempuan di Indonesia.
Lebih lanjut, Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa menghentikan sunat perempuan bukan hanya upaya melindungi kesehatan perempuan. Tetapi juga tindakan moral untuk menghapus warisan patriarki yang telah berabad-abad membungkam tubuh dan suara perempuan. []











































