Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Darurat Bullying : Apa yang Salah dari Pendidikan Kita?

Penting sekali bagi orang tua untuk memberikan atau menciptakan lingkungan yang sehat, dan jauh dari praktik kekerasan atau bullying

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
24 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Darurat Bullying

Darurat Bullying

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya kasus bullying di sekolah ikut mewarnai pemberitaan di sosial media. Miris sekali, sebagai lembaga pendidikan yang memiliki otoritas dalam pendidikan karakter, justru menjadi sarang perilaku bullying. Sebenarnya apa yang salah dari lembaga pendidikan kita?

Apa itu bullying?

Sebelum terlalu jauh, apa arti bullying? Bullying bisa berarti perundungan. Mengutip dari KBBI, perundungan adalah proses, cara, dan perbuatan merundung. Sedangkan merundung artinya mengganggu, mengusik terus-menerus, dan menyusahkan. Urutan selanjutnya menjelaskan bahwa merundung adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu.

Misalnya dengan memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

Darurat bullying di sekolah!

Melansir dari info grafis KPAI, mencatat ada 2.355 bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk ke KPAI per-Agustus 2023.

Rinciannya, korban bullying sebanyak 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan pendidikan 24 kasus, korban kekerasan fisik atau psikis 236 kasus, dan korban kekerasan seksual 487 kasus. Masih banyak lagi kasus lainnya yang belum sempat teradukan ke KPAI.

Belum lama ini, media sosial kita digegerkan dengan video perilaku bullying oleh siswa. Salah satunya di Cilacap oleh siswa SMP. Menurut penuturan Polres setempat, motif pelaku adalah merasa tidak terima jika korban mengaku tergabung dalam kelompok mereka.

Kondisi tersebut berlanjut hingga pada perilaku kekerasan terhadap korban. Media detik.com menyebutkan kondisi korban mengalami patah tulang rusuk dan membutuhkan perawatan yang intensif.

Bahkan masih banyak kasus bullying lainnya mulai dari level ringan hingga berat yang terjadi di lingkungan sekolah. Awalnya saling mengejek, kemudian berlanjut saling menyakiti fisik satu sama lain.

Apa yang salah dari pendidikan kita?

Mengutip pernyataan Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, yang mengatakan bahwa pemerintah harus memetakan faktor penyebab bullying anak. Karena praktik bullying penyebabnya sangat kompleks. Maka penanganannya pun melibatkan berbagai irisan masyarakat. Mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan, dan pemerintah. Tidak bisa jika kasus bullying hanya menyalahkan satu pihak semata, misalnya sekolah.

Anak di sekolah hanya berkisar 5 sampai 9 jam. Selebihnya, anak menghabiskan waktu di keluarga dan masyarakat. Artinya, harus ada sinergitas antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah perilaku bullying.

Saya jadi teringat tulisan seorang Rektor di salah satu perguruan tinggi negeri. Menurutnya lingkungan masyarakat adalah laboratorium bagi setiap individu, khususnya anak. Sedihnya, lingkungan masyarakat kita justru menjadi laboratorium yang tidak sehat bagi keberlanjutan pendidikan anak yang sudah dibentuk dalam keluarga maupun sekolah.

Namun seringkali, orang tua masih menganggap bahwa pendidikan karakter adalah tanggung jawab penuh sekolah. Kalau dalam istilah jawanya adalah pasrah bongkok yaitu menyerahkan suatu pekerjaan secara total kepada pihak lain. Padahal, karakter anak adalah tanggung jawab bersama, khususnya orang tua.

Pada dasarnya, pendidikan bukan hanya tugas sekolah. Melainkan tugas semua lapisan masyarakat. Di mana lingkungan harus kita desain sedemikian rupa untuk mendukung proses pendidikan bagi setiap anak.

Bagaimana cara meminimalisir praktik bullying?

Tanpa kita sadari, perilaku bullying sering kita jumpai di mana saja. Bisa di sekolah, masyarakat, bahkan keluarga sekalipun. Setiap orang tua harus membekali anaknya dengan nilai-nilai karakter yang berbasis pada kemanusiaan. Yaitu rasa saling menghargai satu sama lain, saling menyayangi sesama, dan mengarahkan anak untuk menyadari bentuk, jenis, dan bahaya bullying bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, penting sekali bagi orang tua untuk memberikan atau menciptakan lingkungan yang sehat dan jauh dari praktik kekerasan atau bullying. Memang tidak mudah, tapi paling tidak jadilah pionir dalam penciptaan kondisi lingkungan yang ramah bagi anak.

Perlu adanya kerja sama antara keluarga dengan sekolah. Sebagai orang tua di sekolah, guru juga harus memerhatikan pendidikan karakter setiap siswa. Ketika terjadi penyelewengan, guru berhak menegur siswa dengan cara yang baik.

Bahkan boleh memberi hukuman, namun alangkah bijaknya jika hukuman tersebut mengarah kepada pembenahan karakter. Bukan malah memberikan hukuman fisik agar jera. Karena secara tidak langsung justru mengajari anak untuk menyelesaikan sesuatu dengan perlakuan fisik yang berujung pada kekerasan. []

Tags: Darurat BullyingLembaga PendidikanMerdeka Belajarpendidikansekolah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Drama Kolosal di SUPI Bershalawat: Cara Menyampaikan Pesan Perdamaian Melalui Pentas Seni

Next Post

Murid dan Hadis-hadis Riwayat Sayyidah Aisyah Ra

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Pesantren Miftahul Falah Awihideung
Personal

Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

19 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Next Post
Hadis Sayyidah Aisyah

Murid dan Hadis-hadis Riwayat Sayyidah Aisyah Ra

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0