Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

Permohonan uji materi ini mereka ajukan dengan tujuan memastikan pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek administratif. Melainkan benar-benar ada jaminan secara konstitusional dalam aspek pendanaan.

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Aktual
A A
0
Pesantren

Pesantren

59
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua mahasiswa berlatar belakang pendidikan pesantren mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah selaku Pemohon I dan Isfa’zia Ulhaq sebagai Pemohon II dengan fokus pengujian pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Permohonan judicial review ini menitikberatkan pada persoalan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara. Para pemohon menilai terdapat inkonsistensi antara norma dalam Undang-Undang Pesantren dengan prinsip konstitusi, khususnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka berpendapat bahwa norma yang diuji tidak memberikan kepastian hukum terkait kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Secara Jelas

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap pengaturan yang menyangkut hak dasar warga negara harus ia rumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Selain itu, Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup. Sementara Pasal 31 ayat (3) menegaskan tujuan pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan. Serta akhlak mulia, dan Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Namun demikian, menurut pemohon, ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pesantren secara normatif tidak memberikan penegasan mengenai kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren.

Pasal tersebut menggunakan frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dan sesuai dengan kewenangannya yang bersifat terbuka, elastis, dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir.

Rumusan seperti itu, kata mereka, tidak menghadirkan kepastian hukum mengenai pihak yang memikul tanggung jawab utama pembiayaan maupun batas minimal kewajiban yang harus dipenuhi.

Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menempatkan pesantren pada posisi rentan secara fiskal dan konstitusional. Ketika kewajiban negara dirumuskan secara tidak tegas, pemenuhan hak atas pendidikan bagi komunitas pesantren dikhawatirkan bergantung pada kebijakan anggaran yang berubah-ubah.

Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kepastian. Serta bertolak belakang dengan jaminan konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus negara penuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan.

Dalam argumentasinya, pemohon juga menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah negara akui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Tidak Boleh Negara Perlakukan Berbeda

Oleh sebab itu, hak pendidikan bagi santri dan seluruh komunitas pesantren tidak boleh negara perlakukan berbeda. Ataupun bergantung pada fleksibilitas fiskal yang tidak terukur.

Jika konstitusi telah memerintahkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Maka mereka menilai di dalamnya harus terdapat jaminan normatif yang jelas bahwa seluruh jenis pendidikan yang negara akui. Termasuk pesantren, memperoleh perlindungan serta pembiayaan yang proporsional.

Permohonan uji materi ini mereka ajukan dengan tujuan memastikan pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek administratif. Melainkan benar-benar ada jaminan secara konstitusional dalam aspek pendanaan.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali bahwa hak atas pendidikan merupakan hak fundamental warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh rumusan norma yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon juga mengangkat pertanyaan mendasar mengenai konsistensi negara dalam menjamin hak pendidikan keagamaan sebagai hak konstitusional. Mereka menilai persoalan yang tidak hanya menyangkut pesantren. Tetapi juga menyentuh pendidikan keagamaan lain yang belum memperoleh kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen secara terukur.

Situasi ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai apakah negara dapat membiarkan jaminan pendanaan pendidikan pesantren bergantung pada frasa normatif yang elastis. Sementara di sisi lain negara mampu memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap berbagai program prioritas pembangunan.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait tanggapan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut. Proses registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. (Rilis)

Tags: ajukanhakjaminanKepastianmahasiswaMateripendidikanUjiUU Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Next Post

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Next Post
Puasa Membahagiakan

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0