Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dear Para Politisi, Stop Menjadikan Janda sebagai Bahan Candaan

Soal pengangguran seharusnya para politisi mencari solusi berkelanjutan, inklusif, dan adil. Bukannya solusi seksis yang justru dapat melukai perempuan.

shobihah mustahdiyah by shobihah mustahdiyah
2 November 2024
in Publik
A A
0
Janda Bahan Candaan

Janda Bahan Candaan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini media sosial tengah ramai merespon pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono yang menjadikan janda sebagai bahan candaan.

Kalimat yang menjadikan janda sebagai bahan candaan ini keluar saat ia dan pasangannya Ridwan Kamil ditanya soal program kartu bantuan untuk warga Jakarta. Ia berencana menambah lagi kartu bantuan yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk janda miskin.

“Jangan nanti asumsinya berarti jandanya dinikahi gubernur. Enggak. Kemarin ada yang nyeletuk. Waktu dialog ini. Pak ada kartu janda enggak? Saya pastikan kalau janda miskin pasti ada. Tapi masa janda kaya minta kartu juga? Saya sarankan janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur,” ucap Suswono

Suswono melanjutkan, janda kaya sebaiknya menikahi pemuda pengangguran. Ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Siti Khadijah. Kata dia, Siti Khadijah merupakan janda yang terkenal sebagai pengusaha kaya raya kala itu.

“Setuju ya? Coba ingat Khadijah enggak? Tahu Khadijah kan? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya, Nabi waktu itu belum jadi Nabi. Masih 25 tahun, pemuda kan? Nah, itu contoh kayak begitu,” tambahnya.

Menistakan Agama

Celetukan Suswono mengundang kritik dari berbagai pihak. Di berbagai platform media sosial, Suswono dinilai telah menistakan agama secara sadar dengan memakai kisah Nabi Muhammad Saw dan Siti Khadijah sebagai bahan candaan.

Setelah ramai di kritik oleh berbagai pihak, Suswono pun langsung meminta maaf dan menyampaikan bahwa dia tidak bermaksud menjadikan janda sebagai bahan candaan.

Namun meski begitu, bagi saya apapun alasan Suswono, ia tetap saja telah merendahkan status janda. Pernyataannya yang merendahkan perempuan berstatus janda, adalah cerminan nyata dari stigma sosial yang masih kuat di masyarakat kita.

Pernyataan Suswono yang penuh dengan bias gender dan diskriminasi tidak hanya menyakiti hati para janda, tetapi juga memperlihatkan betapa jauh kita harus berjuang untuk mencapai kesetaraan gender.

Sebab politikus yang memberikan pernyataan seksis pada perempuan berstatus janda ini bukan hanya satu atau dua kali, tapi sangat sering Bahkan bukan hanya pada saat kampanye saja, tetapi juga dalam proses membuat kebijakan-kebijakan pemerintah.

Karena itu, pendidikan soal kesetaraan gender dan memanusiakan perempuan apapun statusnya penting banget diberikan pada para politisi yang hendak menyalonkan diri menjadi pemimpin.

Melihat Kembali Hikmah Pernikahan Nabi Saw dan Siti Khadijah

Kritik yang dilayangkan pada Suswono selain pernyataannya yang seksis dan melukai perempuan yang berstatus janda, juga adalah tentang penistaan agama dengan menjadikan pernikahan Siti Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw sebagai candaan.

Pernyataan Suswono menuai kritik, sebab beberapa pihak menilai Suswono telah mengabaikan konteks sebenarnya dari kisah Nabi Muhammad dan Siti Khadijah, yang didasarkan pada cinta, kemuliaan, dan kesetaraan, bukan sekadar status ekonomi atau pekerjaan.

Pihak-pihak tertentu bahkan menganggap bahwa analogi tersebut tidak tepat dan dapat dianggap sebagai penyederhanaan yang kurang bijak, mengingat Nabi Muhammad bukanlah sosok yang pengangguran, melainkan seorang pedagang yang sukses, jujur dan dihormati sebelum diangkat menjadi rasul.

Kata “Pemuda” yang Suswono sampaikan pada saat kampanye, tentu tidak bisa kita samakan dengan Nabi di waktu muda. Mengingat bahwa pada zaman itu, Nabi terkenal sebagai sosok yang jujur, pekerja keras, amanah, bertanggung jawab ramah,telaten, dan sebagainya.

Karakter-karakter inilah yang membuat Siti Khadijah, seorang pengusaha sukses yang cerdas, tertarik pada kepribadian Nabi Muhammad dan akhirnya menikahinya. Khadijah melihat bahwa Nabi bukan hanya pedagang yang kompeten tetapi juga seseorang yang memiliki kualitas moral yang tinggi.

Seperti yang telah kita ketahui, kisah Nabi Muhammad dan Siti Khadijah adalah lebih dari sekadar pernikahan antara seorang pemuda dan janda kaya. Melainkan bukti cinta sejati, keteladanan moral, dan dukungan yang mendalam dalam menjalani kehidupannya.

Nilai ini lah yang mestinya kita ingat dari kisah pernikahan Nabi dan Siti Khadijah. Bukan soal pemuda dan janda kaya raya.

Kemudian yang terakhir, soal pengangguran seharusnya para politisi mencari solusi berkelanjutan, inklusif, dan adil. Bukannya solusi seksis yang justru dapat melukai perempuan. []

Tags: BahanCandaanJandaMenjadikanPolitisiStop
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ananda Felony, Voice Over asal Aceh yang Bangkit dengan Suara

Next Post

Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Keutamaan Sifat Al-Sakha (Kedermawanan)

shobihah mustahdiyah

shobihah mustahdiyah

temui aku & ngobrol lebih banyak di instagram msthdyh!

Related Posts

Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

2 Februari 2026
Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Ibu Menyusui
Hikmah

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

23 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Humor Kepada Difabel
Publik

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Next Post
Keutamaan Sifat Dermawan

Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Keutamaan Sifat Al-Sakha (Kedermawanan)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0