Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

Banyak korban yang memilih diam, bukan karena tidak ingin melawan, tapi karena takut. Takut disalahkan, takut tidak dipercaya, dan takut dicap mencemarkan nama baik pesantren. Budaya ini membuat kekerasan seksual terus berulang

Muhammad Dwi Arya Wibawa Muhammad Dwi Arya Wibawa
10 November 2025
in Publik
0
Kekerasan di Pesantren

Kekerasan di Pesantren

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pesantren selama ini dikenal sebagai tempat untuk menuntut ilmu agama dan membentuk akhlak. Tetapi sayangnya, bagi sebagian santri, tempat yang seharusnya aman itu justru menjadi ruang yang menakutkan, bahkan menimbulkan trauma mendalam. Hal ini terjadi karena beberapa orang yang dianggap panutan justru menjadi pelaku kekerasan, sehingga kepercayaan yang telah dibangun banyak orang tua yang menitipkan anak di pesantren, hilang begitu saja.

Kekerasan seksual di pesantren memang bukan isu baru, hampir setiap tahun kasus kekerasan di pesantren selalu ada. Namun meski begitu, masih banyak pesantren yang enggan berbenah diri, alih-alih memperbaiki sistem lembaganya, justru seringkali korban diancam untuk tidak speak up dan melapor.

Akibatnya suara-suara santri yang menjadi korban kekerasan, seringkali tidak muncul ke publik. Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka justru dituntut untuk diam. Tentu saja “atas nama baik lembaga” menjadi salah satu alasannya. Sementara pelaku sering berlindung di balik simbol kesalehan dan jabatan keagamaan. Ia tetap bebas haha hihi mencari korban baru.

Kekerasan di Pesantren itu Nyata

Menurut siaran pers Pojok Penyuluhan Hukum Kemenkumham (9 Oktober 2025), kasus kekerasan seksual di pesantren masih terus bermunculan. Sejak awal tahun, laporan datang dari Tasikmalaya, Jakarta Timur, dan Lombok Tengah. Ironisnya dalam tiga kasus ini, oknum pimpinan pesantren terlibat sebagai pelaku kekerasan.

Ya mereka adalah figur yang selama ini dihormati, para pengasuh, ustadz, atau kiai yang mestinya menjadi panutan dan pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan. Mereka menggunakan kekuasaan dan kepercayaan di lingkungan pesantren sebagai alat untuk membungkam korban dan menutupi kejahatannya.

Banyak korban yang memilih diam, bukan karena tidak ingin melawan, tapi karena takut. Takut disalahkan, takut tidak dipercaya, dan takut dicap mencemarkan nama baik pesantren. Budaya ini membuat kekerasan seksual terus berulang, dan korban kehilangan ruang untuk mencari keadilan.

Padahal mestinya, kita perlu jujur bahwa tidak semua pesantren aman bagi santrinya. Struktur yang hierarkis, relasi kuasa yang timpang, dan minimnya pemahaman soal perlindungan korban membuat sistem di pesantren rawan disalahgunakan.

Pesantren seharusnya menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan. Mengajarkan agama mestinya berarti juga mengajarkan penghormatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi manusia.

Pesantren Perlu Berbenah Diri

Upaya pencegahan sebenarnya sudah mulai dilakukan. Pada Agustus 2025, DPP Perempuan Bangsa meluncurkan Modul Pesantren Anti Pencabulan di Jakarta. Ketua Umum Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan di pesantren harus berbasis pada tiga pilar: kewaspadaan dini, tanggung jawab kolektif, dan tindakan konkret di lapangan.

Peluncuran modul ini juga melibatkan tokoh-tokoh seperti KH. Husein Muhammad, KH. Faqihuddin Abdul Qadir, dan Nyai Hj. Badriyah Fayumi, yang menekankan pentingnya pendekatan lintas aspek agama, psikologi, dan pengasuhan.

Sementara Hj. Rustini Murtadho Muhaimin menyoroti perlunya kebijakan perlindungan korban, mengingat data Komnas Perempuan pada tahun 2020 menunjukkan 19 persen kasus kekerasan seksual di Indonesia terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Langkah seperti ini perlu diperluas dan dijadikan standar di seluruh pesantren. Setiap lembaga harus memiliki mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban yang sensitif gender, serta pelatihan rutin bagi pengasuh dan santri untuk mengenali dan mencegah kekerasan seksual.

Dalam nafas yang sama, melansir dari Magdalene.co, setidaknya ada empat alternatif yang perlu pesantren lakukan untuk perbaikan, di antaranya:

Pertama, sanad keilmuan. Dengan semakin pesatnya lembaga pondok pesantren, mestinya harus diiringi juga dengan pengecekan sanad keilmuan yang jelas dari pimpinan pesantren.

Sehingga syarat seseorang terpercaya untuk memipin dan mengelola pesantren, tidak berhenti dari tampilan fisik, seperti menggunakan jubah, berkopiah, mampu berkhotbah di mimbar masjid saja, tetapi sanad keilmuannya pun harus betul-betul di cek.

Menelusuri jejak atau silsilah keilmuan dari kyai dan pesantren mana mereka mengacu sangat penting. Kalau ustaz tersebut menjadi pimpinan rumah tahfidz. Maka harus kita ketahui, ia belajar qira’ah sab’ah di mana dan dari sanad siapa.

Penelusuran silsilah sanad keilmuan ustaz atau kyai adalah untuk memastikan mereka bukan kaleng-kaleng. Bahkan, dalam administrasi pemerintah, kategori sanad keilmuan sang pimpinan pesantren menjadi salah satu syarat wajib dalam mengajukan legalitas pondok pesantren ke Kementerian Agama.

Regulasi

Kedua, menambahkan pasal “Perlindungan Kekerasan Seksual” dalam UU Pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Umumnya, substansi pasal-pasal lebih kepada kelembagaan, dan tidak secara khusus memberikan jaminan perlindungan kepada santri.

Padahal kasus kekerasan seksual di pesantren terus terjadi. Karena itu, tugas pemerintah untuk mengkaji kembali Undang-Undang Pesantren agar pro-santri dan mampu memberikan jaminan perlindungan dan keadilan kepada santri perempuan menjadi sesuatu yang penting mereka lakukan.

Hal ini bertujuan agar pesantren tidak hanya memberi aturan kepada kelembagaan secara struktural. Namun, juga memberi aturan kepada kyai, ustaz, para pengajar dan tenaga pendidik yang lain untuk menghormati santri perempuan, dan menahan diri untuk tidak melecehkan.

Ketiga, pendidikan seksual sebagai kurikulum pesantren. Selain memasukan pasal perlindungan santri dari kekerasan seksual, pesantren juga perlu untuk menjadikan pendidikan kesehatan seksualitas (kespro) dan atau pendidikan seks sebagai mata pelajaran wajib di pesantren.

Pendidikan kespro dan pendidikan seks ini penting agar santri memiliki pengetahuan tentang tubuhnya, bagian mana yang tidak boleh orang lain sentuh, siapa yang hanya boleh menyentuh tubuhnya. Lalu bagaimana risiko berhubungan seksual di bawah umur, apa risiko kehamilan, dan pengetahuan tentang haid. Tujuannya supaya santri berdaulat atas tubuhnya sendiri.

Menyusun SOP

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Berkaca dari banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren, penyusunan panduan ini menjadi penting untuk mempersiapkan diri sedari awal ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misal kehamilan tidak diinginkan oleh santri.

Penyusunan panduan ini pesantren bisa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen pada isu perlindungan perempuan dan anak, pemerintah di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, aktivis perempuan, akademisi, dan tenaga kesehatan.

Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual atas nama lembaga atau agama. Kepercayaan orang tua terhadap pesantren harus kita jaga, dan itu hanya bisa jika pesantren berani berbenah diri dan mau menindak para pelaku kekerasan.

Sudah waktunya kita memastikan pesantren benar-benar menjadi ruang aman, tempat setiap santri bisa belajar, tumbuh, dan merasa terlindungi. Karena pesantren bukan tempat yang suci hanya di nama, tapi harus juga suci dalam perilaku dan sistemnya. []

Tags: agamaberlindungDalihkekerasanNyatapesantrenseksualStop
Muhammad Dwi Arya Wibawa

Muhammad Dwi Arya Wibawa

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Bencana
Aktual

Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

9 Desember 2025
Bencana di Aceh dan
Aktual

Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

8 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID