Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dekolonisasi Feminisme; Kesadaran Sejarah Pra Kolonisasi

Pada feminisme Islam, pembebasan bersifat holistik, tidak berhenti pada pembebasan dalam relasi antarmanusia yang timpang, namun pembebasan atas kondisi yang ditimbulkan oleh adanya praktik mempertuhan dari selain Allah

Listia Listia
20 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
dekolonisasi feminisme

Bias

207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, saya menulis tentang “Membincang Dekolonisasi Feminisme.” Dilanjut kemudian dengan pemaparan Mba Lies yang mengangkat data-data sejarah yang dapat mematahkan kemutlakan hasil sebuah pembacaan.

Sebagian feminis dengan ‘frame’ Amerika-Eropa modern menilai, dunia Islam secara umum memiliki praktik penindasan akut terhadap perempuan, dengan bukti-bukti tradisi yang berjalan, cara berpakaian maupun ajaran-ajaran yang disakralkan. Data-data sejarah dari kawasan yang berbeda  dari asal ‘frame ‘ terbentuk, ini membuat hasil pembacaannya perlu diperiksa ulang.

Mba Lies menyebutkan tokoh Fatimah al Fihri, pendiri universitas pertama dan tertua di dunia, yaitu universitas al Qawariyyin di kota Fez Maroko pada awal abad 9. Pada masa itu, seorang perempuan muslim dengan semua tradisi dan penampilannya, ternyata dapat mengelola hartanya sendiri untuk tujuan mengembangkan peradaban yang dilakukan  dengan strategis.

Sebagai pembanding, hukum positif Belanda di wilayah jajahan hingga abad 19 (seribu tahun kemudian dari masa Fatimah al Fihri ) perempuan bahkan masih diwakilkan ketika mendapatkan warisan. Mba Nursyahbani Kacasungkana yang turut memberi komentar dalam diskusi itu, menambahkan, dalam Hukum Keluarga di masa kolonial, untuk  urusan perdata, perempuan  belum mempunyai posisi sebagai subyek hukum, sementara Khadijah istri nabi kala itu sudah aktif berdagang.

Berkaitan dengan kepemimpinan politik, di nusantara pun sudah ada sultanah-sultanah atau raja perempuan di kerajaan Aceh Darussalam, pada saat para perempuan Eropa dan Amerika baru memiliki hak memilih di abad 20.

Sebagai catatan, ada 4 Sultanah yang berkuasa di Aceh Darusalam. Sultanah Safiatudin (memerintah tahun 1641-1675) memiliki gelar Paduka Sri Sultanah Ratu Safiatuddin Tajul ‘alam Syah Johan berdaulan Zillu llahi fil ‘alam binti al marhum Sri Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam Syah.

Kedua, Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah (memerintah 1675-1677), Ketiga, Sultanah Inayah Zakiyatuddin (memerintah tahun 1677-1688) dan Keempat, Sultanah Kamal Zakiyatuddin Syah (1688-1699). Kerajaan ini juga pernah memiliki panglima armada laut perempuan Malahayati dan pejuang penggerak Cut Nyak Dien, Cut Meutia dll.

Data-data sejarah ini mempertegas keragaman sosial-budaya di dunia yang mengingatkan pentingnya masyarakat dalam tiap kebudayaan untuk mengkonstruksi pengetahuannya sendiri secara merdeka, dan menggunakan cara pikir yang paling relevan dengan konteks mereka tersebut saat menanggapi suatu masalah, agar substansi kesetaraan, keadilan dan kedamaian dalam tiap masyarakat yang beragam tersebut tercapai.

  1. Kesadaran pentingnya mengonstruksi pengetahuan secara merdeka.

Mengkonstruksi pengetahuan berdasarkan pengalaman dan budaya masyarakat sendiri adalah bagian penting dari pemerdekaan berfikir, realisasi nilai kesetaraan untuk keadilan dan perdamaian. Mengapa pengetahuan yang dikonstruksi sendiri dan tidak memaksakan menggunakan pengetahuan dari budaya yang berbeda sangat penting, ada 6 hal yang menurut Mba Lies penting diperhatikan;

Pertama, konsep pembebasan dalam feminis Barat, adalah pembebasan dari ketertindasan semata antarmanusia, sehingga yang disorot pada pola relasinya. Pada feminisme Islam, pembebasan bersifat holistik, tidak berhenti pada pembebasan dalam relasi antarmanusia yang timpang, namun pembebasan atas kondisi yang ditimbulkan oleh adanya praktik mempertuhan dari selain Allah; baik mempertuhan harta, kedudukan sosial, anak suami, penguasa dsb.

Kedua, kesetaraan dalam feminisme adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan saja. Sementara feminisme dalam Islam, Hindu, Buddha maupun teologi oikomene di dunia Kristiani, adalah kesetaraan sebagai buah dari sikap hidup hanya mempertuhan Tuhan, sementara semua ciptaan adalah setara. Karena itu eksploitasi sumberdaya yang merusak lingkungan misalnya, juga menjadi bagian dari perjuangan para feminis di negara-negara Selatan.

Ketiga, konsep adil dalam Islam bersifat diskursif atau berada dalam proses. Misalnya soal poligami, waris, saksi, yang tertera dalam teks-teks suci harus dipahami secara utuh, tidak dibaca sepotong-sepotong. Teks-teks tersebut menggambarkan proses yang beranjak dari pernyataan yang mengacu pada konteks situasi masyarakat, kemudian didorong secara gradual menuju perubahan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan sebagai hal yang paling dekat dengan takwa.

Keempat, dalam Islam (dan banyak budaya di Timur lainnya) tidak ada pembagian ruang publik dan privat untuk laki-laki dan perempuan yang ketat. Para penjajahlah yang telah membuat aturan aturan merumahkan para perempuan, termasuk untuk masyarakat jajahan mereka .

Kelima, dalam hal seksualitas, para penjajah juga menanamkan konsep binner. Di Islam dan beberapa agama dikenal ada jenis kelamin ketiga. Ini terkait dengan pandangan tentang manusia yang bukan sekedar mahluk ketubuhan, melainkan juga mahluk ruhani.

Keenam, demikian pula dalam soal pembagian kerja produksi dan reproduksi, dalam Islam terdapat kelenturan di mana para laki-laki muslim dalam masyarakat Islam sebagaimana di bayak tradisi di Timur juga melakukan pekerjaan belanja, memasak dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dapat dipertukarkan dengan perempuan.

Kritik ini sangat berguna dalam dinamika pembaharuan gerakan yang perlu terus dilakukan seiring mekarnya kesadaran tentang keragaman budaya, dan perubahan yang juga makin memperkaya keragaman manusiawi. Agar tidak ada cara pikir yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh feminisme sendiri, maka dekolonisasi feminisme ini menjadi suatu kebutuhan.

Tullisan kecil semoga bisa mewakilii hadiah ulang tahun  Mba Lies Marcoes pada 17 Februari 2022 lalu, semoga sehat selalu, panjang umur dan terus menginspirasi. []

Tags: feminismeGerakan Perempuan IndonesiaIndonesialies marcoessejarah
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID