• Login
  • Register
Sabtu, 2 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dekolonisasi Feminisme; Kesadaran Sejarah Pra Kolonisasi

Pada feminisme Islam, pembebasan bersifat holistik, tidak berhenti pada pembebasan dalam relasi antarmanusia yang timpang, namun pembebasan atas kondisi yang ditimbulkan oleh adanya praktik mempertuhan dari selain Allah

Listia Listia
05/03/2022
in Pernak-pernik
0
Bias

Bias

107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, saya menulis tentang “Membincang Dekolonisasi Feminisme.” Dilanjut kemudian dengan pemaparan Mba Lies yang mengangkat data-data sejarah yang dapat mematahkan kemutlakan hasil sebuah pembacaan.

Sebagian feminis dengan ‘frame’ Amerika-Eropa modern menilai, dunia Islam secara umum memiliki praktik penindasan akut terhadap perempuan, dengan bukti-bukti tradisi yang berjalan, cara berpakaian maupun ajaran-ajaran yang disakralkan. Data-data sejarah dari kawasan yang berbeda  dari asal ‘frame ‘ terbentuk, ini membuat hasil pembacaannya perlu diperiksa ulang.

Mba Lies menyebutkan tokoh Fatimah al Fihri, pendiri universitas pertama dan tertua di dunia, yaitu universitas al Qawariyyin di kota Fez Maroko pada awal abad 9. Pada masa itu, seorang perempuan muslim dengan semua tradisi dan penampilannya, ternyata dapat mengelola hartanya sendiri untuk tujuan mengembangkan peradaban yang dilakukan  dengan strategis.

Sebagai pembanding, hukum positif Belanda di wilayah jajahan hingga abad 19 (seribu tahun kemudian dari masa Fatimah al Fihri ) perempuan bahkan masih diwakilkan ketika mendapatkan warisan. Mba Nursyahbani Kacasungkana yang turut memberi komentar dalam diskusi itu, menambahkan, dalam Hukum Keluarga di masa kolonial, untuk  urusan perdata, perempuan  belum mempunyai posisi sebagai subyek hukum, sementara Khadijah istri nabi kala itu sudah aktif berdagang.

Berkaitan dengan kepemimpinan politik, di nusantara pun sudah ada sultanah-sultanah atau raja perempuan di kerajaan Aceh Darussalam, pada saat para perempuan Eropa dan Amerika baru memiliki hak memilih di abad 20.

Baca Juga:

Pergolakan Hidup Perempuan dan Obrolan Menarik Bersamanya

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

13 Pasal Krusial RUU KUHP yang Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

Raden Mas Tirto Adhi Soerjo dan Gerakannya dalam Emansipasi Perempuan Indonesia

Sebagai catatan, ada 4 Sultanah yang berkuasa di Aceh Darusalam. Sultanah Safiatudin (memerintah tahun 1641-1675) memiliki gelar Paduka Sri Sultanah Ratu Safiatuddin Tajul ‘alam Syah Johan berdaulan Zillu llahi fil ‘alam binti al marhum Sri Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam Syah.

Kedua, Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah (memerintah 1675-1677), Ketiga, Sultanah Inayah Zakiyatuddin (memerintah tahun 1677-1688) dan Keempat, Sultanah Kamal Zakiyatuddin Syah (1688-1699). Kerajaan ini juga pernah memiliki panglima armada laut perempuan Malahayati dan pejuang penggerak Cut Nyak Dien, Cut Meutia dll.

Data-data sejarah ini mempertegas keragaman sosial-budaya di dunia yang mengingatkan pentingnya masyarakat dalam tiap kebudayaan untuk mengkonstruksi pengetahuannya sendiri secara merdeka, dan menggunakan cara pikir yang paling relevan dengan konteks mereka tersebut saat menanggapi suatu masalah, agar substansi kesetaraan, keadilan dan kedamaian dalam tiap masyarakat yang beragam tersebut tercapai.

  1. Kesadaran pentingnya mengonstruksi pengetahuan secara merdeka.

Mengkonstruksi pengetahuan berdasarkan pengalaman dan budaya masyarakat sendiri adalah bagian penting dari pemerdekaan berfikir, realisasi nilai kesetaraan untuk keadilan dan perdamaian. Mengapa pengetahuan yang dikonstruksi sendiri dan tidak memaksakan menggunakan pengetahuan dari budaya yang berbeda sangat penting, ada 6 hal yang menurut Mba Lies penting diperhatikan;

Pertama, konsep pembebasan dalam feminis Barat, adalah pembebasan dari ketertindasan semata antarmanusia, sehingga yang disorot pada pola relasinya. Pada feminisme Islam, pembebasan bersifat holistik, tidak berhenti pada pembebasan dalam relasi antarmanusia yang timpang, namun pembebasan atas kondisi yang ditimbulkan oleh adanya praktik mempertuhan dari selain Allah; baik mempertuhan harta, kedudukan sosial, anak suami, penguasa dsb.

Kedua, kesetaraan dalam feminisme adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan saja. Sementara feminisme dalam Islam, Hindu, Buddha maupun teologi oikomene di dunia Kristiani, adalah kesetaraan sebagai buah dari sikap hidup hanya mempertuhan Tuhan, sementara semua ciptaan adalah setara. Karena itu eksploitasi sumberdaya yang merusak lingkungan misalnya, juga menjadi bagian dari perjuangan para feminis di negara-negara Selatan.

Ketiga, konsep adil dalam Islam bersifat diskursif atau berada dalam proses. Misalnya soal poligami, waris, saksi, yang tertera dalam teks-teks suci harus dipahami secara utuh, tidak dibaca sepotong-sepotong. Teks-teks tersebut menggambarkan proses yang beranjak dari pernyataan yang mengacu pada konteks situasi masyarakat, kemudian didorong secara gradual menuju perubahan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan sebagai hal yang paling dekat dengan takwa.

Keempat, dalam Islam (dan banyak budaya di Timur lainnya) tidak ada pembagian ruang publik dan privat untuk laki-laki dan perempuan yang ketat. Para penjajahlah yang telah membuat aturan aturan merumahkan para perempuan, termasuk untuk masyarakat jajahan mereka .

Kelima, dalam hal seksualitas, para penjajah juga menanamkan konsep binner. Di Islam dan beberapa agama dikenal ada jenis kelamin ketiga. Ini terkait dengan pandangan tentang manusia yang bukan sekedar mahluk ketubuhan, melainkan juga mahluk ruhani.

Keenam, demikian pula dalam soal pembagian kerja produksi dan reproduksi, dalam Islam terdapat kelenturan di mana para laki-laki muslim dalam masyarakat Islam sebagaimana di bayak tradisi di Timur juga melakukan pekerjaan belanja, memasak dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dapat dipertukarkan dengan perempuan.

Kritik ini sangat berguna dalam dinamika pembaharuan gerakan yang perlu terus dilakukan seiring mekarnya kesadaran tentang keragaman budaya, dan perubahan yang juga makin memperkaya keragaman manusiawi. Agar tidak ada cara pikir yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh feminisme sendiri, maka dekolonisasi feminisme ini menjadi suatu kebutuhan.

Tullisan kecil semoga bisa mewakilii hadiah ulang tahun  Mba Lies Marcoes pada 17 Februari 2022 lalu, semoga sehat selalu, panjang umur dan terus menginspirasi. []

Tags: feminismeGerakan Perempuan IndonesiaIndonesialies marcoessejarah
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah

Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah

1 Juli 2022
Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Ini 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah

1 Juli 2022
Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari

Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?

1 Juli 2022
menggabungkan niat puasa Dzulhijjah dengan membayar hutang puasa Ramadhan

Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan ?

1 Juli 2022
niat Puasa Dzulhijjah

Ini Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Artinya

30 Juni 2022
kurban

Kurban : Simbol Perjuangan Manusia Wujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

30 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Era Digital 4.0

    Teknologi dan Tantangan Manusia Memasuki Era Digital 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergolakan Hidup Perempuan dan Obrolan Menarik Bersamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simbol dan Hikmah Ibadah Haji (Bagian Kedua)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah
  • Ini 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah
  • Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan?
  • Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?
  • UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist