Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

Kita bisa belajar bagaimana sistem periwayatan hadis pada zaman dahulu sudah mengajarkan inklusif dalam proses menyampaikan dan menerima ilmu

Shivi Mala Shivi Mala
21 Oktober 2025
in Publik
0
Periwayatan Hadis

Periwayatan Hadis

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang memiliki proses ketat dalam proses periwayatannya. Periwayatan hadis harus jelas sanadnya, dari siapa ke siapa, bersambung terus hingga sampai pada Nabi Muhammad. Proses itu terjadi dari zaman Nabi Muhammad hingga  sekitar abad 4 sampai 7 H, saat masa terkodifikasi kutubus sittah termasuk kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. 

Kita mungkin pernah mendengar tentang ketelitian ulama dalam periwayatan hadis adalah salah satu keunggulan Islam. Bayangkan saja, di zaman belum ada penyimpanan database teks, belum masif metode belajar dengan menulis apalagi mengetik, tetapi para ahli hadis mampu menjaga dan mencatatkan periwayatan hadis.

Hadis shahih harus memenuhi beberapa persyaratan: ketersambungan sanad, perawi ‘adil, dhabit (hafalan perawi kuat), tidak ada syadz (bertentangan dengan perawi yang lain), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadis yang derajatnya dhaif (lemah), atau bahkan maudhu‘ (palsu) salah satu sebabnya adalah terdapat masalah atau cacat dalam periwayatannya.

Cacat di sini ada dua macam, yaitu pertama, karena putusnya jalur periwayatannya, kedua, sebab diri perawi hadis. Nah, kali ini yuk kita ulik, cacat seperti apa yang menghalangi seseorang dalam meriwayatkan hadis?

Bolehkah Difabel Meriwayatkan Hadis?

Kredibilitas perawi menjadi kunci utama periwayatan hadis. Jejak status dan biografi perawi sampai saat ini juga bisa kita cek di kitab-kitab rijal al-hadis. Hal ini membuktikan keseriusan para ahli hadis dalam menjaga hadis Nabi menjadi salah satu pedoman bagi umat muslim hingga akhir zaman. 

Syarat utama seorang perawi adalah  ‘Adil dan Dhabit. Adil dalam istilah ilmu hadis maksudnya adalah perawi beragama Islam, baligh, berakal, tidak fasiq dan moralnya tidak rusak. Sedangkan dhabith berkaitan dengan kekuatan hafalan seorang rawi. 

Kualitas hafalan ini pengaruhnya banyak sekali dalam periwayatan hadis, contohnya adalah jika perawi hafalannya buruk, maka besar kemungkinan ada kesalahan mengingat hadis riwayatnya. Atau jika hafalannya lemah, bisa jadi menyalahi atau bertentangan dengan riwayat hadis dari perawi-perawi tsiqqah (kuat) lainnya. Dari situ, kualitas hadis menjadi menurun. 

Lalu, bagaimana posisi perawi penyandang disabilitas? Seperti yang kita tahu, ada dua macam disabilitas; disabilitas fisik dan disabilitas intelektual.  Pada konteks disabilitas fisik, ada perawi difabel netra, tuna daksa, tuna wicara. 

Sedangkan pada aspek disabilitas intelektual ada istilah ghaflah, ikhtilath, dan wahm/auham. Kesemuanya itu mungkin terjadi bagi perawi yang memiliki gangguan intelektual sehingga khawatir berpengaruh hafalan hadisnya. 

Disabilitas fisik kemungkinan besar tidak mempengaruhi kredibilitas perawi hadis. Sedangkan disabilitas intelektual, jika berpengaruh pada karancuan bahkan lupanya hafalan hadis, tentu ini menciderai periwayatan hadis darinya. Tetapi sejauh ini saya belum menemukan perawi yang hafalannya terganggu karena faktor penyandang disabilitas, biasanya terjadi karena faktor usia.

Jadi, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam meriwayatkan hadis. Tentu, hak juga beserta keharuan terpenuhinya syarat dalam meriwayatkan hadis. Selama tidak mengganggu aspek adil dan dhabit, kondisi difabel bukan masalah yang berarti. Aspek yang lebih penting dari itu adalah moralnya; misal kejujuran, tidak tertuduh dusta, zina dan lain-lain. 

Beberapa Perawi Difabel dalam Sejarah

Dalam sejarah periwayatan hadis, ada beberapa perawi yang memiliki kondisi disabilitas. Apresiasi terbesar patut kita berikan kepada para perawi yang sebenarnya memiliki keterbatasan tapi tidak menjadi penghalang dalam menyebarkan agama; khususnya dalam meriwayatkan hadis. Yuk, kita kenali beberapa perawi difabel!  

Abdullah ibn Umi Maktum, sahabat Nabi yang terkenal karena berhubungan dengan asbabun nuzul surat ‘abasa. Beliau termasuk assabiqunal awwalun yang terkenal sebagai muazin. Abdullah ibn Umi Maktum adalah difabel netra sejak lahir tetapi sangat semangat mempelajari Islam.

Meskipun tidak banyak riwayat hadisnya, tetapi Adz-Zahabi memberikan penilaian sahabi tsiqah (sahabat yang tsiqah) pada beliau. Tsiqah adalah gelar tertinggi bagi perawi hadis. Menunjukkan perawi memenuhi syarat ‘Adil dan Dhabit.

Selain itu, dari golongan tabi’in, ada Abu Bakar ibn Abdurrahman; seorang perawi dengan gelar tsiqah. Abu Bakar ibn Abdurrahman adalah seorang difabel tunanetera yang banyak meriwayatkan hadis dari generasi sahabat. Di antaranya adlaah meriwayatkan dari ayahnya; Abdurrahman ibn Harits, meriwayatkan dari ‘Ammar ibn Yasir, ‘Aisyah, Abu Hurairah, dan lain-lain. 

Kita juga perlu mengenal Atha ibn Abi Raba’ah dari golongan Tabi’in. Beliau adalah seorang difabel tunadaksa dan tunanetra pada sebelah matanya di akhir hidupnya. Di balik kondisi fisiknya tersebut,  beliau tercatat sebagai seorang faqih, ‘alim, dan bergelar tsiqah. Semasa hidupnya, beliau banyak meriwayatkan hadis dari para sahabat, di antaranya adalah pada Abdullah ibn Anas dan Jabir ibn Abdullah. 

Selain itu, ada Sulaiman ibn Mihran; seorang disabilitas netra yang memiliki julukan al-a’mash atau rabun. Beliau adalah seorang Imam, ahli hadis, dan syaikhul qari’ (syeikh-nya para penghafal Al-Qur’an). 

Kredibilitas periwayatan beliau sampai pada tahap tsiqah serta hadis-hadisnya banyak tercatat di shahih Bukhari dan shahih Muslim. Beliau meriwayatkan hadis dari para sahabat, di antaranya adalah Said ibn Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr as-Syaibani dan lainnya. Sampai akhir hayatnya, beliau meriwayatkan sekitar seribu tiga ratus hadis. 

Islam dan Inklusivitas dalam Periwayatan Hadis

Islam  memandang manusia dengan setara tanpa membedakan seseorang difabel dan non difabel. Qs. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan setiap manusia adalah ketaqwaannya. Artinya, kondisi fisik, mental, intelektual, bukan suatu masalah untuk mewujudkan kehidupan yang inklusif. 

Begitu juga dalam dunia Islam; khususnya periwayatan hadis. Meskipun sekilas terlihat kekurangan seseorang menjadi sebab menurunnya kualitas hadis bahkan tertolak, tetapi kekurangan tersebut tidak mutlak membuat seseorang tidak boleh meriwayatkan hadis. Semua orang memiliki hak untuk berperan dalam periwayatan hadis dan disabilitas fisik bukanlah suatu hal yang dapat mencederai kredibilitas seseorang. 

Kehati-hatian ulama’ hadis pada zaman dahulu adalah bentuk penjagaan agar teks hadis dapat sampai ke seluruh umat muslim di dunia dari masa ke masa, dapat terdeteksi kualitasnya dan tidak ada kerancuan atas kebenaran hadis Nabi sebagai sumber hukum Islam. Kita bisa belajar bagaimana sistem periwayatan hadis pada zaman dahulu sudah mengajarkan inklusif dalam proses menyampaikan dan menerima ilmu. []

 

Tags: islamIslam InklusifPeriwayatan Hadissahabat nabiSanadsejarah
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID