Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

Kita bisa belajar bagaimana sistem periwayatan hadis pada zaman dahulu sudah mengajarkan inklusif dalam proses menyampaikan dan menerima ilmu

Shivi Mala by Shivi Mala
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Periwayatan Hadis

Periwayatan Hadis

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang memiliki proses ketat dalam proses periwayatannya. Periwayatan hadis harus jelas sanadnya, dari siapa ke siapa, bersambung terus hingga sampai pada Nabi Muhammad. Proses itu terjadi dari zaman Nabi Muhammad hingga  sekitar abad 4 sampai 7 H, saat masa terkodifikasi kutubus sittah termasuk kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. 

Kita mungkin pernah mendengar tentang ketelitian ulama dalam periwayatan hadis adalah salah satu keunggulan Islam. Bayangkan saja, di zaman belum ada penyimpanan database teks, belum masif metode belajar dengan menulis apalagi mengetik, tetapi para ahli hadis mampu menjaga dan mencatatkan periwayatan hadis.

Hadis shahih harus memenuhi beberapa persyaratan: ketersambungan sanad, perawi ‘adil, dhabit (hafalan perawi kuat), tidak ada syadz (bertentangan dengan perawi yang lain), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadis yang derajatnya dhaif (lemah), atau bahkan maudhu‘ (palsu) salah satu sebabnya adalah terdapat masalah atau cacat dalam periwayatannya.

Cacat di sini ada dua macam, yaitu pertama, karena putusnya jalur periwayatannya, kedua, sebab diri perawi hadis. Nah, kali ini yuk kita ulik, cacat seperti apa yang menghalangi seseorang dalam meriwayatkan hadis?

Bolehkah Difabel Meriwayatkan Hadis?

Kredibilitas perawi menjadi kunci utama periwayatan hadis. Jejak status dan biografi perawi sampai saat ini juga bisa kita cek di kitab-kitab rijal al-hadis. Hal ini membuktikan keseriusan para ahli hadis dalam menjaga hadis Nabi menjadi salah satu pedoman bagi umat muslim hingga akhir zaman. 

Syarat utama seorang perawi adalah  ‘Adil dan Dhabit. Adil dalam istilah ilmu hadis maksudnya adalah perawi beragama Islam, baligh, berakal, tidak fasiq dan moralnya tidak rusak. Sedangkan dhabith berkaitan dengan kekuatan hafalan seorang rawi. 

Kualitas hafalan ini pengaruhnya banyak sekali dalam periwayatan hadis, contohnya adalah jika perawi hafalannya buruk, maka besar kemungkinan ada kesalahan mengingat hadis riwayatnya. Atau jika hafalannya lemah, bisa jadi menyalahi atau bertentangan dengan riwayat hadis dari perawi-perawi tsiqqah (kuat) lainnya. Dari situ, kualitas hadis menjadi menurun. 

Lalu, bagaimana posisi perawi penyandang disabilitas? Seperti yang kita tahu, ada dua macam disabilitas; disabilitas fisik dan disabilitas intelektual.  Pada konteks disabilitas fisik, ada perawi difabel netra, tuna daksa, tuna wicara. 

Sedangkan pada aspek disabilitas intelektual ada istilah ghaflah, ikhtilath, dan wahm/auham. Kesemuanya itu mungkin terjadi bagi perawi yang memiliki gangguan intelektual sehingga khawatir berpengaruh hafalan hadisnya. 

Disabilitas fisik kemungkinan besar tidak mempengaruhi kredibilitas perawi hadis. Sedangkan disabilitas intelektual, jika berpengaruh pada karancuan bahkan lupanya hafalan hadis, tentu ini menciderai periwayatan hadis darinya. Tetapi sejauh ini saya belum menemukan perawi yang hafalannya terganggu karena faktor penyandang disabilitas, biasanya terjadi karena faktor usia.

Jadi, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam meriwayatkan hadis. Tentu, hak juga beserta keharuan terpenuhinya syarat dalam meriwayatkan hadis. Selama tidak mengganggu aspek adil dan dhabit, kondisi difabel bukan masalah yang berarti. Aspek yang lebih penting dari itu adalah moralnya; misal kejujuran, tidak tertuduh dusta, zina dan lain-lain. 

Beberapa Perawi Difabel dalam Sejarah

Dalam sejarah periwayatan hadis, ada beberapa perawi yang memiliki kondisi disabilitas. Apresiasi terbesar patut kita berikan kepada para perawi yang sebenarnya memiliki keterbatasan tapi tidak menjadi penghalang dalam menyebarkan agama; khususnya dalam meriwayatkan hadis. Yuk, kita kenali beberapa perawi difabel!  

Abdullah ibn Umi Maktum, sahabat Nabi yang terkenal karena berhubungan dengan asbabun nuzul surat ‘abasa. Beliau termasuk assabiqunal awwalun yang terkenal sebagai muazin. Abdullah ibn Umi Maktum adalah difabel netra sejak lahir tetapi sangat semangat mempelajari Islam.

Meskipun tidak banyak riwayat hadisnya, tetapi Adz-Zahabi memberikan penilaian sahabi tsiqah (sahabat yang tsiqah) pada beliau. Tsiqah adalah gelar tertinggi bagi perawi hadis. Menunjukkan perawi memenuhi syarat ‘Adil dan Dhabit.

Selain itu, dari golongan tabi’in, ada Abu Bakar ibn Abdurrahman; seorang perawi dengan gelar tsiqah. Abu Bakar ibn Abdurrahman adalah seorang difabel tunanetera yang banyak meriwayatkan hadis dari generasi sahabat. Di antaranya adlaah meriwayatkan dari ayahnya; Abdurrahman ibn Harits, meriwayatkan dari ‘Ammar ibn Yasir, ‘Aisyah, Abu Hurairah, dan lain-lain. 

Kita juga perlu mengenal Atha ibn Abi Raba’ah dari golongan Tabi’in. Beliau adalah seorang difabel tunadaksa dan tunanetra pada sebelah matanya di akhir hidupnya. Di balik kondisi fisiknya tersebut,  beliau tercatat sebagai seorang faqih, ‘alim, dan bergelar tsiqah. Semasa hidupnya, beliau banyak meriwayatkan hadis dari para sahabat, di antaranya adalah pada Abdullah ibn Anas dan Jabir ibn Abdullah. 

Selain itu, ada Sulaiman ibn Mihran; seorang disabilitas netra yang memiliki julukan al-a’mash atau rabun. Beliau adalah seorang Imam, ahli hadis, dan syaikhul qari’ (syeikh-nya para penghafal Al-Qur’an). 

Kredibilitas periwayatan beliau sampai pada tahap tsiqah serta hadis-hadisnya banyak tercatat di shahih Bukhari dan shahih Muslim. Beliau meriwayatkan hadis dari para sahabat, di antaranya adalah Said ibn Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr as-Syaibani dan lainnya. Sampai akhir hayatnya, beliau meriwayatkan sekitar seribu tiga ratus hadis. 

Islam dan Inklusivitas dalam Periwayatan Hadis

Islam  memandang manusia dengan setara tanpa membedakan seseorang difabel dan non difabel. Qs. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan setiap manusia adalah ketaqwaannya. Artinya, kondisi fisik, mental, intelektual, bukan suatu masalah untuk mewujudkan kehidupan yang inklusif. 

Begitu juga dalam dunia Islam; khususnya periwayatan hadis. Meskipun sekilas terlihat kekurangan seseorang menjadi sebab menurunnya kualitas hadis bahkan tertolak, tetapi kekurangan tersebut tidak mutlak membuat seseorang tidak boleh meriwayatkan hadis. Semua orang memiliki hak untuk berperan dalam periwayatan hadis dan disabilitas fisik bukanlah suatu hal yang dapat mencederai kredibilitas seseorang. 

Kehati-hatian ulama’ hadis pada zaman dahulu adalah bentuk penjagaan agar teks hadis dapat sampai ke seluruh umat muslim di dunia dari masa ke masa, dapat terdeteksi kualitasnya dan tidak ada kerancuan atas kebenaran hadis Nabi sebagai sumber hukum Islam. Kita bisa belajar bagaimana sistem periwayatan hadis pada zaman dahulu sudah mengajarkan inklusif dalam proses menyampaikan dan menerima ilmu. []

 

Tags: islamIslam InklusifPeriwayatan Hadissahabat nabiSanadsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

Next Post

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan Disabilitas

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0