• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dinamika Pernikahan Modern, Sejauh Apa Perjanjian Pra Nikah Diperlukan?

Akad adalah awal, tetapi mawaddah dan rahmah adalah napas yang membuat ikatan pernikahan tetap hidup.

M. Daviq Nuruzzuhal M. Daviq Nuruzzuhal
18/02/2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan, yang dulunya dipandang sebagai ikatan suci yang dilandasi oleh cinta dan komitmen, kini menghadapi tantangan baru di era modern ini. Di tengah perubahan nilai dan ekspektasi, semakin banyak pasangan yang merasa perlu untuk melakukan negosiasi sebelum menikah.

Dari pembagian tanggung jawab, harapan, karier, hingga perencanaan keuangan. Banyak yang berpendapat bahwa pernikahan di zaman sekarang mirip dengan sebuah Memorandum of Understanding (MOU). Sebuah kesepakatan formal perjanjian pra nikah yang memuat berbagai klausul dan persyaratan. Namun, apakah benar pernikahan seharusnya dilihat seperti kontrak atau malah lebih dari itu?

Apakah pernikahan yang sehat memang membutuhkan batasan yang jelas dan aturan yang disepakati? Ataukah seharusnya tetap bertumpu pada rasa cinta dan kepercayaan tanpa banyak syarat? Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam pandangan tentang pernikahan sebagai komitmen dan sebagai kesepakatan serta bagaimana hal tersebut memengaruhi harapan kita terhadap pasangan hidup.

Perjanjian Adalah Makna dari Pernikahan

Jika kita tinjau secara istilah, kata nikah dalam kitab-kitab fikih memiliki arti “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, atau lafadz lain dengan makna serupa”.

Seperti kata Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab:

Baca Juga:

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Artinya : Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang mengandung makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.

Dari definisi di atas, dapat kita pahami pernikahan itu adalah sebuah akad atau perjanjian. Definisi awalnya saja pernikahan itu sama saja perjanjian.

Jadi memang suatu hal yang wajar apabila saat akan melangsungkaan pernikahan, akan ada perjanjian pra nikah yang harus disepakati kedua belah pihak. Namun yang menjadi perbincangan adalah apakah kesepakatan-kesepakatan tentang detail dalam berumah tangga itu adalah sesuatu yang normal atau tidak.

Tujuan Pernikahan

Menurut Nyai Siti Rofiah pengasuh PPTI AL-Falah Salatiga dalam ceramahnya di majelis Santrendelik Semarang, tujuan pernikahan dapat kita lihat dalam Q.S Ar-Rum ayat 21:

Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S Ar-Rum, 21)

Berdasarkan ayat tersebut Nyai Siti Rofiah menjelaskan tujuan pernikahan itu nomor satu adalah sakinah, (bukan menghasilkan keturunan.).  Sakinah menurutnya berarti situasi tenang di dalam jiwa dan raga, sehingga dengan ketenangan itu seseorang bisa menjadi dirinya seutuhnya. Dalam artian tidak menjadi orang lain entah itu karena tuntutan sosial atau sejenisnya.

Hal tersebut beliau maknai bahwa sakinah itu bisa membuat seseorang menjadi dirinya sendiri dan terlepas dari segala topeng sosial. Namun untuk mencapai sakinah pernikahan membutuhkan elemen lain yaitu mawaddah dan rahmah. Nyai Siti Rofiah memaknai mawaddah dengan cinta yang memberi manfaat kepada orang yang kita cintai (pasangan kita). Dan rahmah berarti cinta yang kebahagiaannya kembali kepada pasangan kita.

Dari hal tersebut dapat kita pahami bahwa dalam pernikahan harus ada bahagia dan membahagiakan. Keduanya harus “saling” memperjuangkan bersama, tidak bisa hanya salah satu saja. Dengan alasan itulah pernikahan itu membutuhkan persiapan yang amat matang dalam berbagai aspek.

Perjanjian adalah Sarana Mencapai Tujuan Pernikahan

Dalam mencapai tujuan pernikahan yaitu sakinah, kita memerlukan filter dan juga kesepakatan perjanjian pra nikah dengan calon pasangan. Menurut Nyai Siti Rofiah, semakin detail perjanjian yang kita sepakati sebelum melangsungkan pernikahan, semakin besar kita terhindar dari risiko dan hal-hal yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang. Karena ada kaidah yang berbunyi: mencegah lebih baik daripada mengobati dan menolak keburukan lebih baik daripada mengambil kebaikan.

Meski demikian, bukan berarti kita terjebak pada “legalisme kering”  atau  memperlakukan perjanjian nikah layaknya klausa hukum yang kaku, tanpa ruang untuk memaafkan, beradaptasi, atau bertumbuh bersama. Padahal, Al-Qur’an mengingatkan: “Dan pergaulilah mereka dengan baik” (QS. An-Nisa: 19). Kata “mu’asyarah bil ma’ruf” (pergaulan yang baik) di sini menekankan “seni berelasi”, bukan sekadar memenuhi kewajiban teknis.

Pada akhirnya, menyusun kesepakatan perjanjian pra nikah bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi cinta itu sendiri. Sebagaimana ungkapan ulama: “Pernikahan adalah setengah dari agama, tetapi seluruhnya adalah perjuangan.”

Akad adalah awal, tetapi mawaddah dan rahmah adalah napas yang membuat ikatan pernikahan tetap hidup. Dalam cahaya Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak. Ia adalah miitsaqan ghalizha (ikatan kokoh) yang mengikat dua jiwa dalam perjalanan menggapai ridha Ilahi. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[

Tags: akad nikahkesepakatan pra nikahPerjanjian Pra NikahpernikahanPilar PerkawinanRelasiTujuan Pernikahan
M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Terkait Posts

Toleransi di Bali

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Narasi Hajar

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

5 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID