Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dinamika Pernikahan Modern, Sejauh Apa Perjanjian Pra Nikah Diperlukan?

Akad adalah awal, tetapi mawaddah dan rahmah adalah napas yang membuat ikatan pernikahan tetap hidup.

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
18 Februari 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan, yang dulunya dipandang sebagai ikatan suci yang dilandasi oleh cinta dan komitmen, kini menghadapi tantangan baru di era modern ini. Di tengah perubahan nilai dan ekspektasi, semakin banyak pasangan yang merasa perlu untuk melakukan negosiasi sebelum menikah.

Dari pembagian tanggung jawab, harapan, karier, hingga perencanaan keuangan. Banyak yang berpendapat bahwa pernikahan di zaman sekarang mirip dengan sebuah Memorandum of Understanding (MOU). Sebuah kesepakatan formal perjanjian pra nikah yang memuat berbagai klausul dan persyaratan. Namun, apakah benar pernikahan seharusnya dilihat seperti kontrak atau malah lebih dari itu?

Apakah pernikahan yang sehat memang membutuhkan batasan yang jelas dan aturan yang disepakati? Ataukah seharusnya tetap bertumpu pada rasa cinta dan kepercayaan tanpa banyak syarat? Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam pandangan tentang pernikahan sebagai komitmen dan sebagai kesepakatan serta bagaimana hal tersebut memengaruhi harapan kita terhadap pasangan hidup.

Perjanjian Adalah Makna dari Pernikahan

Jika kita tinjau secara istilah, kata nikah dalam kitab-kitab fikih memiliki arti “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, atau lafadz lain dengan makna serupa”.

Seperti kata Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab:

كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Artinya : Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang mengandung makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.

Dari definisi di atas, dapat kita pahami pernikahan itu adalah sebuah akad atau perjanjian. Definisi awalnya saja pernikahan itu sama saja perjanjian.

Jadi memang suatu hal yang wajar apabila saat akan melangsungkaan pernikahan, akan ada perjanjian pra nikah yang harus disepakati kedua belah pihak. Namun yang menjadi perbincangan adalah apakah kesepakatan-kesepakatan tentang detail dalam berumah tangga itu adalah sesuatu yang normal atau tidak.

Tujuan Pernikahan

Menurut Nyai Siti Rofiah pengasuh PPTI AL-Falah Salatiga dalam ceramahnya di majelis Santrendelik Semarang, tujuan pernikahan dapat kita lihat dalam Q.S Ar-Rum ayat 21:

Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S Ar-Rum, 21)

Berdasarkan ayat tersebut Nyai Siti Rofiah menjelaskan tujuan pernikahan itu nomor satu adalah sakinah, (bukan menghasilkan keturunan.).  Sakinah menurutnya berarti situasi tenang di dalam jiwa dan raga, sehingga dengan ketenangan itu seseorang bisa menjadi dirinya seutuhnya. Dalam artian tidak menjadi orang lain entah itu karena tuntutan sosial atau sejenisnya.

Hal tersebut beliau maknai bahwa sakinah itu bisa membuat seseorang menjadi dirinya sendiri dan terlepas dari segala topeng sosial. Namun untuk mencapai sakinah pernikahan membutuhkan elemen lain yaitu mawaddah dan rahmah. Nyai Siti Rofiah memaknai mawaddah dengan cinta yang memberi manfaat kepada orang yang kita cintai (pasangan kita). Dan rahmah berarti cinta yang kebahagiaannya kembali kepada pasangan kita.

Dari hal tersebut dapat kita pahami bahwa dalam pernikahan harus ada bahagia dan membahagiakan. Keduanya harus “saling” memperjuangkan bersama, tidak bisa hanya salah satu saja. Dengan alasan itulah pernikahan itu membutuhkan persiapan yang amat matang dalam berbagai aspek.

Perjanjian adalah Sarana Mencapai Tujuan Pernikahan

Dalam mencapai tujuan pernikahan yaitu sakinah, kita memerlukan filter dan juga kesepakatan perjanjian pra nikah dengan calon pasangan. Menurut Nyai Siti Rofiah, semakin detail perjanjian yang kita sepakati sebelum melangsungkan pernikahan, semakin besar kita terhindar dari risiko dan hal-hal yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang. Karena ada kaidah yang berbunyi: mencegah lebih baik daripada mengobati dan menolak keburukan lebih baik daripada mengambil kebaikan.

Meski demikian, bukan berarti kita terjebak pada “legalisme kering”  atau  memperlakukan perjanjian nikah layaknya klausa hukum yang kaku, tanpa ruang untuk memaafkan, beradaptasi, atau bertumbuh bersama. Padahal, Al-Qur’an mengingatkan: “Dan pergaulilah mereka dengan baik” (QS. An-Nisa: 19). Kata “mu’asyarah bil ma’ruf” (pergaulan yang baik) di sini menekankan “seni berelasi”, bukan sekadar memenuhi kewajiban teknis.

Pada akhirnya, menyusun kesepakatan perjanjian pra nikah bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi cinta itu sendiri. Sebagaimana ungkapan ulama: “Pernikahan adalah setengah dari agama, tetapi seluruhnya adalah perjuangan.”

Akad adalah awal, tetapi mawaddah dan rahmah adalah napas yang membuat ikatan pernikahan tetap hidup. Dalam cahaya Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak. Ia adalah miitsaqan ghalizha (ikatan kokoh) yang mengikat dua jiwa dalam perjalanan menggapai ridha Ilahi. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[

Tags: akad nikahkesepakatan pra nikahPerjanjian Pra NikahpernikahanPilar PerkawinanRelasiTujuan Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Sufi terkait Manusia Menjadi Makhluk Tuhan Paling Terhormat

Next Post

Islam Memuliakan Manusia

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Islam Memuliakan Manusia

Islam Memuliakan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0