Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
27 Desember 2022
in Publik
1
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengawal Rancangan Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu pembahasan isu di Forum Grup Discussion pada salah satu paralel halaqah Kebangsaan KUPI 2. Di mana penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan ini pada 24 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara.

Pembicara halaqoh tersebut adalah Ibu Luluk Nur Hamidah dari Anggora DPR RI Fraksi PKB, KH. Abdulloh Aniq Nawawi dari Gorontalo dan mas Ari Pujianto. Forum tersebut dibuka oleh bu Nyai Hindun Annisah selaku staf ahli Kemenaker RI.

Ada problem sosial kultural masyarakat kita dalam memandang pekerja rumah tangga, sebagai profesi kelas bawah. Pihak yang mempekerjakan menjadi pihak yang superior atau pemberi perintah, pihak lainnya inferior selaku pihak yang menerima perintah. Hubungan yang seharusnya terbangun secara dua arah, namun sulit terjadi. Bahkan Karl Max sudah lama membahas dalam teori sosial terkait strata sosial, yang menyebutkan profesi pekerja Rumah tangga sebagai pembantu.

Isu Pekerja Rumah Tangga Dianggap Ancaman

Isu PRT, mereka anggap akan mengganggu status quo dan muncul pihak yang mengkhawatirkan sebagai ancaman bagi dunia usaha, investor bahkan industri. Konsekuensi dari UU membuat para pekerja dapat berkumpul dan berserikat atau berorganisasi. Berkumpul secara kolektif , sehingga bisa menyuarakan pendapatnya yang dapat mengganggu ekonomi dan sosial.

Walaupun ada konvensi ILO, tapi tidak ada sangsi secara multilateral bagi negara yang belum merekognisinya. Belum terlihat ada korelasinya, bahwa melindungi PRT merupakan langkah strategis. Kondisi buruh migran kita di luar negeri misalnya, umumnya mereka pekerja di ruang domestik.

Contohnya di negara Jepang menjadi nurse atau suster, mereka juga merawat orang sakit sekaligus orang sehat. Dengan adanya undang-undang, ini sesungguhnya akan menjadi kekuatan diplomasi. Jangan sampai negara kita tidak melindungi para tenaga kerja yang berimplikasi meremehkan posisi mereka.

Pelanggaran Hak Pekerja Rumah Tangga

PRT tidak kita lihat sebagai pekerjaan penuh risiko. Faktanya PRT bekerja di ruang yang tidak baik-baik saja. PRT kita bekerja di ruang-ruang privat dan tertutup. Meski korban kekerasan telah di-blow up media, namun kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak.

Pelanggaran dianggap hal-hal wajar, misalnya gaji tidak terbayar, hak-haknya tidak terpenuhi, PHK secara sepihak. Pekerjaan eksploitatif bagi PRT yang menginap. Ada kejadian PRT mereka suruh angkat jemuran saat hujan kemudian kesetrum, dan akibatnya tangannya diamputasi. Kasus lainnya PRT mereka suruh memelihara anjing majikan, anjing tersebut menggigit PRT dan kemudian meninggal.

Melalui Undang-undang, negara hadir untuk membantu seluruh warga Indonesia dengan maksimal. Dengan kekuatan politik, bahwa UU yang tersusun, ditanggung oleh generasi sekarang dalam efek baik maupun buruk. Dalam konteks inilah kita dapat berbicara keberlangsungan generasi yang akan datang.

Mengapa RUU PPRT tidak seperti RUU TPKS?

RUU TPKS menempuh waktu 12 tahun, sementara RUU PPRT masuk tahun ke 19. Keduanya bukan dalam waktu yang pendek. Pertanyaannya, mengapa PPRT tertinggal untuk negara sahkan

Pertama, angka 4,2 juta tidak cukup menjadi kekuatan data yang berbicara. Apakah data itu valid, atau kredibel dan kita percaya untuk jadi kekuatan perubahan. Data ini tidak cukup menyediakan instrumen hukum dan UU secara khusus.

Kedua, UU TPKS mewakili semua orang, semua kelas, bisa terjadi siapa saja, dan korbannya siapa saja, dari orang tua, sampai yang tidak kita kenal, bisa terjadi karena relasi kuasa. Pelakunya bisa orang-yang memiliki otoritas kekuasaan, seperti kiai, pendeta, pembimbing tarekat.

Mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Sebagaimana kasus yang terjadi di Jombang, Malang, dan atau Jateng. Hampir mewakili semua orang yang khawatir kalau tidak hari ini bisa jadi esok menimpa keluarganya. Maka sangat mewakili perasaan semua lapisan dan korban kekerasan secara mendalam.

PPRT ini mewakili siapa, jadi hanya dianggap sebagian kelas, kelas bawah, kelas pinggiran, term budak. Maka bahkan dia dianggap tidak punya kelas. Alangkah susahnya menembus barikade tersebut. Pemenuhan hak negara dan politik tidak mudah, karena bukan bagian kelas terwakili. Tetapi terdapat konektifitas batin, dari kelas para Pekerja RT itu.

84 Persen PRT adalah Perempuan

Sejak tahun 2004, draft rancangan ini sudah mereka diskusikan. Namun saat itu para korban tidak ada yang membela dan mengadvokasi. Pekerja rumah tangga ini mayoritas melibatkan perempuan. Terdapat 84% angka perempuan di dalam statistik namun hak-haknya belum terpenuhi, meski kontribusinya besar sekali. Valuasi nilai ekonominya berbeda dengan satpam, bandingkan dengan baby sitter yang mendapat gaji 4 juta, valuasi besar sekali.

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan. Wa kullu maslahatin  wa minal hikam minas syariah, perempuan dalam konteks hukum tidak mendapat perlindungan.

RUU PPRT melakukan upaya perlindungan pekerja rumah tangga sebagai salah satu upaya meninggikan derajat perempuan. Sebagaimana yang Ibnu Hajar sampaikan, “Innalooha yansuru hadhihil ummah bido’ifihin., sesunguhnya Allah menguatkan kita dengan orang-orang dhuafa’. []

 

Tags: kebijakanpayung hukumPekerta Rumah TanggaPerlindungan Perempuan PekerjaRUU PPRT
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Affan Kurniawan
Publik

Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

30 Agustus 2025
Abdi Negara
Publik

Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

27 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Kenaikan Pajak
Aktual

Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

16 Agustus 2025
Penindasan Palestina
Personal

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID