Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
27 Desember 2022
in Publik
A A
1
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

10
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengawal Rancangan Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu pembahasan isu di Forum Grup Discussion pada salah satu paralel halaqah Kebangsaan KUPI 2. Di mana penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan ini pada 24 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara.

Pembicara halaqoh tersebut adalah Ibu Luluk Nur Hamidah dari Anggora DPR RI Fraksi PKB, KH. Abdulloh Aniq Nawawi dari Gorontalo dan mas Ari Pujianto. Forum tersebut dibuka oleh bu Nyai Hindun Annisah selaku staf ahli Kemenaker RI.

Ada problem sosial kultural masyarakat kita dalam memandang pekerja rumah tangga, sebagai profesi kelas bawah. Pihak yang mempekerjakan menjadi pihak yang superior atau pemberi perintah, pihak lainnya inferior selaku pihak yang menerima perintah. Hubungan yang seharusnya terbangun secara dua arah, namun sulit terjadi. Bahkan Karl Max sudah lama membahas dalam teori sosial terkait strata sosial, yang menyebutkan profesi pekerja Rumah tangga sebagai pembantu.

Isu Pekerja Rumah Tangga Dianggap Ancaman

Isu PRT, mereka anggap akan mengganggu status quo dan muncul pihak yang mengkhawatirkan sebagai ancaman bagi dunia usaha, investor bahkan industri. Konsekuensi dari UU membuat para pekerja dapat berkumpul dan berserikat atau berorganisasi. Berkumpul secara kolektif , sehingga bisa menyuarakan pendapatnya yang dapat mengganggu ekonomi dan sosial.

Walaupun ada konvensi ILO, tapi tidak ada sangsi secara multilateral bagi negara yang belum merekognisinya. Belum terlihat ada korelasinya, bahwa melindungi PRT merupakan langkah strategis. Kondisi buruh migran kita di luar negeri misalnya, umumnya mereka pekerja di ruang domestik.

Contohnya di negara Jepang menjadi nurse atau suster, mereka juga merawat orang sakit sekaligus orang sehat. Dengan adanya undang-undang, ini sesungguhnya akan menjadi kekuatan diplomasi. Jangan sampai negara kita tidak melindungi para tenaga kerja yang berimplikasi meremehkan posisi mereka.

Pelanggaran Hak Pekerja Rumah Tangga

PRT tidak kita lihat sebagai pekerjaan penuh risiko. Faktanya PRT bekerja di ruang yang tidak baik-baik saja. PRT kita bekerja di ruang-ruang privat dan tertutup. Meski korban kekerasan telah di-blow up media, namun kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak.

Pelanggaran dianggap hal-hal wajar, misalnya gaji tidak terbayar, hak-haknya tidak terpenuhi, PHK secara sepihak. Pekerjaan eksploitatif bagi PRT yang menginap. Ada kejadian PRT mereka suruh angkat jemuran saat hujan kemudian kesetrum, dan akibatnya tangannya diamputasi. Kasus lainnya PRT mereka suruh memelihara anjing majikan, anjing tersebut menggigit PRT dan kemudian meninggal.

Melalui Undang-undang, negara hadir untuk membantu seluruh warga Indonesia dengan maksimal. Dengan kekuatan politik, bahwa UU yang tersusun, ditanggung oleh generasi sekarang dalam efek baik maupun buruk. Dalam konteks inilah kita dapat berbicara keberlangsungan generasi yang akan datang.

Mengapa RUU PPRT tidak seperti RUU TPKS?

RUU TPKS menempuh waktu 12 tahun, sementara RUU PPRT masuk tahun ke 19. Keduanya bukan dalam waktu yang pendek. Pertanyaannya, mengapa PPRT tertinggal untuk negara sahkan

Pertama, angka 4,2 juta tidak cukup menjadi kekuatan data yang berbicara. Apakah data itu valid, atau kredibel dan kita percaya untuk jadi kekuatan perubahan. Data ini tidak cukup menyediakan instrumen hukum dan UU secara khusus.

Kedua, UU TPKS mewakili semua orang, semua kelas, bisa terjadi siapa saja, dan korbannya siapa saja, dari orang tua, sampai yang tidak kita kenal, bisa terjadi karena relasi kuasa. Pelakunya bisa orang-yang memiliki otoritas kekuasaan, seperti kiai, pendeta, pembimbing tarekat.

Mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Sebagaimana kasus yang terjadi di Jombang, Malang, dan atau Jateng. Hampir mewakili semua orang yang khawatir kalau tidak hari ini bisa jadi esok menimpa keluarganya. Maka sangat mewakili perasaan semua lapisan dan korban kekerasan secara mendalam.

PPRT ini mewakili siapa, jadi hanya dianggap sebagian kelas, kelas bawah, kelas pinggiran, term budak. Maka bahkan dia dianggap tidak punya kelas. Alangkah susahnya menembus barikade tersebut. Pemenuhan hak negara dan politik tidak mudah, karena bukan bagian kelas terwakili. Tetapi terdapat konektifitas batin, dari kelas para Pekerja RT itu.

84 Persen PRT adalah Perempuan

Sejak tahun 2004, draft rancangan ini sudah mereka diskusikan. Namun saat itu para korban tidak ada yang membela dan mengadvokasi. Pekerja rumah tangga ini mayoritas melibatkan perempuan. Terdapat 84% angka perempuan di dalam statistik namun hak-haknya belum terpenuhi, meski kontribusinya besar sekali. Valuasi nilai ekonominya berbeda dengan satpam, bandingkan dengan baby sitter yang mendapat gaji 4 juta, valuasi besar sekali.

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan. Wa kullu maslahatin  wa minal hikam minas syariah, perempuan dalam konteks hukum tidak mendapat perlindungan.

RUU PPRT melakukan upaya perlindungan pekerja rumah tangga sebagai salah satu upaya meninggikan derajat perempuan. Sebagaimana yang Ibnu Hajar sampaikan, “Innalooha yansuru hadhihil ummah bido’ifihin., sesunguhnya Allah menguatkan kita dengan orang-orang dhuafa’. []

 

Tags: kebijakanpayung hukumPekerta Rumah TanggaPerlindungan Perempuan PekerjaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Next Post

Dalam Islam Tidak Ada Waktu Khusus untuk Hubungan Seksual Suami Istri

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Jaringan KUPI
Publik

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

12 Januari 2026
Next Post
Seksual suami

Dalam Islam Tidak Ada Waktu Khusus untuk Hubungan Seksual Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0