Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
27 Desember 2022
in Publik
A A
1
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

10
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengawal Rancangan Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu pembahasan isu di Forum Grup Discussion pada salah satu paralel halaqah Kebangsaan KUPI 2. Di mana penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan ini pada 24 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara.

Pembicara halaqoh tersebut adalah Ibu Luluk Nur Hamidah dari Anggora DPR RI Fraksi PKB, KH. Abdulloh Aniq Nawawi dari Gorontalo dan mas Ari Pujianto. Forum tersebut dibuka oleh bu Nyai Hindun Annisah selaku staf ahli Kemenaker RI.

Ada problem sosial kultural masyarakat kita dalam memandang pekerja rumah tangga, sebagai profesi kelas bawah. Pihak yang mempekerjakan menjadi pihak yang superior atau pemberi perintah, pihak lainnya inferior selaku pihak yang menerima perintah. Hubungan yang seharusnya terbangun secara dua arah, namun sulit terjadi. Bahkan Karl Max sudah lama membahas dalam teori sosial terkait strata sosial, yang menyebutkan profesi pekerja Rumah tangga sebagai pembantu.

Isu Pekerja Rumah Tangga Dianggap Ancaman

Isu PRT, mereka anggap akan mengganggu status quo dan muncul pihak yang mengkhawatirkan sebagai ancaman bagi dunia usaha, investor bahkan industri. Konsekuensi dari UU membuat para pekerja dapat berkumpul dan berserikat atau berorganisasi. Berkumpul secara kolektif , sehingga bisa menyuarakan pendapatnya yang dapat mengganggu ekonomi dan sosial.

Walaupun ada konvensi ILO, tapi tidak ada sangsi secara multilateral bagi negara yang belum merekognisinya. Belum terlihat ada korelasinya, bahwa melindungi PRT merupakan langkah strategis. Kondisi buruh migran kita di luar negeri misalnya, umumnya mereka pekerja di ruang domestik.

Contohnya di negara Jepang menjadi nurse atau suster, mereka juga merawat orang sakit sekaligus orang sehat. Dengan adanya undang-undang, ini sesungguhnya akan menjadi kekuatan diplomasi. Jangan sampai negara kita tidak melindungi para tenaga kerja yang berimplikasi meremehkan posisi mereka.

Pelanggaran Hak Pekerja Rumah Tangga

PRT tidak kita lihat sebagai pekerjaan penuh risiko. Faktanya PRT bekerja di ruang yang tidak baik-baik saja. PRT kita bekerja di ruang-ruang privat dan tertutup. Meski korban kekerasan telah di-blow up media, namun kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak.

Pelanggaran dianggap hal-hal wajar, misalnya gaji tidak terbayar, hak-haknya tidak terpenuhi, PHK secara sepihak. Pekerjaan eksploitatif bagi PRT yang menginap. Ada kejadian PRT mereka suruh angkat jemuran saat hujan kemudian kesetrum, dan akibatnya tangannya diamputasi. Kasus lainnya PRT mereka suruh memelihara anjing majikan, anjing tersebut menggigit PRT dan kemudian meninggal.

Melalui Undang-undang, negara hadir untuk membantu seluruh warga Indonesia dengan maksimal. Dengan kekuatan politik, bahwa UU yang tersusun, ditanggung oleh generasi sekarang dalam efek baik maupun buruk. Dalam konteks inilah kita dapat berbicara keberlangsungan generasi yang akan datang.

Mengapa RUU PPRT tidak seperti RUU TPKS?

RUU TPKS menempuh waktu 12 tahun, sementara RUU PPRT masuk tahun ke 19. Keduanya bukan dalam waktu yang pendek. Pertanyaannya, mengapa PPRT tertinggal untuk negara sahkan

Pertama, angka 4,2 juta tidak cukup menjadi kekuatan data yang berbicara. Apakah data itu valid, atau kredibel dan kita percaya untuk jadi kekuatan perubahan. Data ini tidak cukup menyediakan instrumen hukum dan UU secara khusus.

Kedua, UU TPKS mewakili semua orang, semua kelas, bisa terjadi siapa saja, dan korbannya siapa saja, dari orang tua, sampai yang tidak kita kenal, bisa terjadi karena relasi kuasa. Pelakunya bisa orang-yang memiliki otoritas kekuasaan, seperti kiai, pendeta, pembimbing tarekat.

Mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Sebagaimana kasus yang terjadi di Jombang, Malang, dan atau Jateng. Hampir mewakili semua orang yang khawatir kalau tidak hari ini bisa jadi esok menimpa keluarganya. Maka sangat mewakili perasaan semua lapisan dan korban kekerasan secara mendalam.

PPRT ini mewakili siapa, jadi hanya dianggap sebagian kelas, kelas bawah, kelas pinggiran, term budak. Maka bahkan dia dianggap tidak punya kelas. Alangkah susahnya menembus barikade tersebut. Pemenuhan hak negara dan politik tidak mudah, karena bukan bagian kelas terwakili. Tetapi terdapat konektifitas batin, dari kelas para Pekerja RT itu.

84 Persen PRT adalah Perempuan

Sejak tahun 2004, draft rancangan ini sudah mereka diskusikan. Namun saat itu para korban tidak ada yang membela dan mengadvokasi. Pekerja rumah tangga ini mayoritas melibatkan perempuan. Terdapat 84% angka perempuan di dalam statistik namun hak-haknya belum terpenuhi, meski kontribusinya besar sekali. Valuasi nilai ekonominya berbeda dengan satpam, bandingkan dengan baby sitter yang mendapat gaji 4 juta, valuasi besar sekali.

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan. Wa kullu maslahatin  wa minal hikam minas syariah, perempuan dalam konteks hukum tidak mendapat perlindungan.

RUU PPRT melakukan upaya perlindungan pekerja rumah tangga sebagai salah satu upaya meninggikan derajat perempuan. Sebagaimana yang Ibnu Hajar sampaikan, “Innalooha yansuru hadhihil ummah bido’ifihin., sesunguhnya Allah menguatkan kita dengan orang-orang dhuafa’. []

 

Tags: kebijakanpayung hukumPekerta Rumah TanggaPerlindungan Perempuan PekerjaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Next Post

Dalam Islam Tidak Ada Waktu Khusus untuk Hubungan Seksual Suami Istri

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Next Post
Seksual suami

Dalam Islam Tidak Ada Waktu Khusus untuk Hubungan Seksual Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0