Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
27 Desember 2022
in Publik
1
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengawal Rancangan Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu pembahasan isu di Forum Grup Discussion pada salah satu paralel halaqah Kebangsaan KUPI 2. Di mana penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan ini pada 24 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara.

Pembicara halaqoh tersebut adalah Ibu Luluk Nur Hamidah dari Anggora DPR RI Fraksi PKB, KH. Abdulloh Aniq Nawawi dari Gorontalo dan mas Ari Pujianto. Forum tersebut dibuka oleh bu Nyai Hindun Annisah selaku staf ahli Kemenaker RI.

Ada problem sosial kultural masyarakat kita dalam memandang pekerja rumah tangga, sebagai profesi kelas bawah. Pihak yang mempekerjakan menjadi pihak yang superior atau pemberi perintah, pihak lainnya inferior selaku pihak yang menerima perintah. Hubungan yang seharusnya terbangun secara dua arah, namun sulit terjadi. Bahkan Karl Max sudah lama membahas dalam teori sosial terkait strata sosial, yang menyebutkan profesi pekerja Rumah tangga sebagai pembantu.

Isu Pekerja Rumah Tangga Dianggap Ancaman

Isu PRT, mereka anggap akan mengganggu status quo dan muncul pihak yang mengkhawatirkan sebagai ancaman bagi dunia usaha, investor bahkan industri. Konsekuensi dari UU membuat para pekerja dapat berkumpul dan berserikat atau berorganisasi. Berkumpul secara kolektif , sehingga bisa menyuarakan pendapatnya yang dapat mengganggu ekonomi dan sosial.

Walaupun ada konvensi ILO, tapi tidak ada sangsi secara multilateral bagi negara yang belum merekognisinya. Belum terlihat ada korelasinya, bahwa melindungi PRT merupakan langkah strategis. Kondisi buruh migran kita di luar negeri misalnya, umumnya mereka pekerja di ruang domestik.

Contohnya di negara Jepang menjadi nurse atau suster, mereka juga merawat orang sakit sekaligus orang sehat. Dengan adanya undang-undang, ini sesungguhnya akan menjadi kekuatan diplomasi. Jangan sampai negara kita tidak melindungi para tenaga kerja yang berimplikasi meremehkan posisi mereka.

Pelanggaran Hak Pekerja Rumah Tangga

PRT tidak kita lihat sebagai pekerjaan penuh risiko. Faktanya PRT bekerja di ruang yang tidak baik-baik saja. PRT kita bekerja di ruang-ruang privat dan tertutup. Meski korban kekerasan telah di-blow up media, namun kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak.

Pelanggaran dianggap hal-hal wajar, misalnya gaji tidak terbayar, hak-haknya tidak terpenuhi, PHK secara sepihak. Pekerjaan eksploitatif bagi PRT yang menginap. Ada kejadian PRT mereka suruh angkat jemuran saat hujan kemudian kesetrum, dan akibatnya tangannya diamputasi. Kasus lainnya PRT mereka suruh memelihara anjing majikan, anjing tersebut menggigit PRT dan kemudian meninggal.

Melalui Undang-undang, negara hadir untuk membantu seluruh warga Indonesia dengan maksimal. Dengan kekuatan politik, bahwa UU yang tersusun, ditanggung oleh generasi sekarang dalam efek baik maupun buruk. Dalam konteks inilah kita dapat berbicara keberlangsungan generasi yang akan datang.

Mengapa RUU PPRT tidak seperti RUU TPKS?

RUU TPKS menempuh waktu 12 tahun, sementara RUU PPRT masuk tahun ke 19. Keduanya bukan dalam waktu yang pendek. Pertanyaannya, mengapa PPRT tertinggal untuk negara sahkan

Pertama, angka 4,2 juta tidak cukup menjadi kekuatan data yang berbicara. Apakah data itu valid, atau kredibel dan kita percaya untuk jadi kekuatan perubahan. Data ini tidak cukup menyediakan instrumen hukum dan UU secara khusus.

Kedua, UU TPKS mewakili semua orang, semua kelas, bisa terjadi siapa saja, dan korbannya siapa saja, dari orang tua, sampai yang tidak kita kenal, bisa terjadi karena relasi kuasa. Pelakunya bisa orang-yang memiliki otoritas kekuasaan, seperti kiai, pendeta, pembimbing tarekat.

Mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Sebagaimana kasus yang terjadi di Jombang, Malang, dan atau Jateng. Hampir mewakili semua orang yang khawatir kalau tidak hari ini bisa jadi esok menimpa keluarganya. Maka sangat mewakili perasaan semua lapisan dan korban kekerasan secara mendalam.

PPRT ini mewakili siapa, jadi hanya dianggap sebagian kelas, kelas bawah, kelas pinggiran, term budak. Maka bahkan dia dianggap tidak punya kelas. Alangkah susahnya menembus barikade tersebut. Pemenuhan hak negara dan politik tidak mudah, karena bukan bagian kelas terwakili. Tetapi terdapat konektifitas batin, dari kelas para Pekerja RT itu.

84 Persen PRT adalah Perempuan

Sejak tahun 2004, draft rancangan ini sudah mereka diskusikan. Namun saat itu para korban tidak ada yang membela dan mengadvokasi. Pekerja rumah tangga ini mayoritas melibatkan perempuan. Terdapat 84% angka perempuan di dalam statistik namun hak-haknya belum terpenuhi, meski kontribusinya besar sekali. Valuasi nilai ekonominya berbeda dengan satpam, bandingkan dengan baby sitter yang mendapat gaji 4 juta, valuasi besar sekali.

Dalam pandangan Islam, RUU PPRT ini ada dalam bab ijaroh. Sebagaimana Imam Al Jauziyah, yang menganggap perlindungan PRT bagian dari Syariah. Abdun kulluha wa hikamun kulluha, memandang PRT harus berdasarkan keadilan. Wa kullu maslahatin  wa minal hikam minas syariah, perempuan dalam konteks hukum tidak mendapat perlindungan.

RUU PPRT melakukan upaya perlindungan pekerja rumah tangga sebagai salah satu upaya meninggikan derajat perempuan. Sebagaimana yang Ibnu Hajar sampaikan, “Innalooha yansuru hadhihil ummah bido’ifihin., sesunguhnya Allah menguatkan kita dengan orang-orang dhuafa’. []

 

Tags: kebijakanpayung hukumPekerta Rumah TanggaPerlindungan Perempuan PekerjaRUU PPRT
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Kenaikan Pajak
Aktual

Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

16 Agustus 2025
Penindasan Palestina
Personal

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Perempuan dan Pembangunan
Publik

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas
Publik

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Belajar dari Malaysia
Publik

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

27 Mei 2025
Fatwa Vasektomi
Personal

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

26 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID