Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Sunat Perempuan di Afrika yang Menimbulkan Banyak Problematik

Menurut laporan dari UNICEF, 88 persen perempuan di Sierra Leone telah menjalani FGM, dengan mereka yang tidak menghilangkan klitorisnya sering menghadapi stigma sosial yang kuat dan dicap najis, tidak bermoral, atau bahkan berpenyakit

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
2 Februari 2025
in Featured, Publik
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

4
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkaitan dengan persoalanĀ sunat perempuan, data terakhir dari PBB melaporkan bahwa jumlah anak perempuan yang mengalami khitan sudah mencapai lebih dari 200 juta jiwa yang tersebar di berbagai belahan dunia. Meski terkonsentrasi di Afrika dan Timur Tengah, namun nyatanya praktik membahayakan bagi perempuan ini pun masih masif dilakukan di Indonesia sendiri, bahkan dianggap sebagai ritual keagamaan yang wajib dipaksakan kepada anak perempuan ketika dia baru lahir maupun memasuki usia baligh.

Padahal sunat perempuan atau Female Genital Mutilation/FGM terbukti secara medis tidak memiliki manfaat kesehatan, dan merugikan anak perempuan dan perempuan dewasa Ā dalam banyak hal. Termasuk menghilangkan dan merusak jaringan genital wanita yang sehat dan normal, bahkan bisa mengganggu fungsi alami tubuh mereka.

Secara umum, risiko FGM akan semakin meningkat ketika semakin banyak pula jumlah jaringan yang rusak), meski ada yang berdalih bahwa yang dilukai hanya sedikit, namun perlu digarisbawahi bahwa apapun bentuk FGM-nya berpotensi membahayakan kesehatan.

Dilansir dari Badan Kesehatan Dunia/WHO, komplikasi yang dapat menimpa perempuan ketika dia disunat meliputi: sakit parah, pendarahan yang berlebihan (perdarahan), pembengkakan jaringan genital, demam, infeksi tetanus, masalah kencing, masalah penyembuhan luka, cedera pada jaringan genital di sekitarnya, hingga kematian.

Sedangkan risiko komplikasi jangka panjang dapat mengakibatkan masalah kemih (buang air kecil yang menyakitkan, infeksi saluran kemih); problem pada vagina (keputihan, gatal, bakterial vaginosis dan infeksi lainnya); masalah haid (nyeri haid, kesulitan mengeluarkan darah haid, dll); jaringan parut dan keloid; masalah seksual (nyeri saat berhubungan, penurunan kepuasan, peningkatan risiko komplikasi persalinan (persalinan sulit, perdarahan berlebihan, operasi caesar, kebutuhan untuk menyadarkan bayi, dan sebagainya) dan kematian bayi baru lahir.

Tidak hanya penyakit fisik saja yang menjadi risiko sunat perempuan, dampak psikologis seperti depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma, harga diri rendah, dll., juga membayang-bayangi jika khitan tetap dilakukan.

Di Kenya, tradisi sunat perempuan di Afrika ini bahkan sudah bertahan hingga 2000 tahun lamanya. Anak perempuan yang belum menginjak usia 16 tahun secara turun temurun dipotong klitorisnya sebagai pemenuhan budaya. Secara statistik, tiap hari ada 6000 anak perempuan di Sub Sahara Afrika yang dihadapkan pada prosedur pemotongan bagian vagina ini. Ketika ada keluarga yang menolak praktik sunat perempuan, mereka khawatir akan dikucilkan.

Bahkan perempuan yang tidak disunat, dianggap ā€˜binal’, dan kemudian menjadi sosok yang tidak layak dinikahi atau mendapat suami. Stigma negatif semacam itulah yang mengakibatkan praktik FGM tidak mudah dihentikan. Sering kali, saran dari aktivis dan politisi, serta badan kesehatan dunia tidak diindahkan.

Bahkan karena ia menyuarakan isu menentang sunat perempuat di Afrika iniĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā , seorang aktivis sekaligus politisi di Sierra Leone, Zainab Hawa Bangura harus berhadapan dengan kampanye hitam pada dirinya. Mulutnya diancam akan dijahit seperti layaknya para bidan yang akan melakukan tindakan sunat pada anak perempuan.

Tak hanya itu, pencalonan politiknya pun turut terjegal karena isu ini kurang menjual di mata publik negeri di Afrika Barat tersebut. Padahal FGM telah memakan banyak korban di sana. Perempuan yang mengalami tindakan FGM mayor mengeluhkan permasalahan haid, keguguran hingga ketidaksuburan. Namun karena sudah dijadikan pakem budaya, tak banyak yang bisa menentang. Anak-anak perempuan seusia sekolah dasar yang menolak, mereka akan ditutup matanya dan diikat kakinya agar tetap patuh.

Menurut laporan dari UNICEF, 88 persen perempuan di Sierra Leone telah menjalani sunat perempuan/FGM, dengan mereka yang tidak menghilangkan klitorisnya sering menghadapi stigma sosial yang kuat dan dicap najis, tidak bermoral, atau bahkan berpenyakit. “Gadis-gadis itu menginginkannya,” kata seorang sowei atau ahli medis bernama Batewa kepada reporter luar negeri VICE News yang meliput mereka. “Jika mereka tidak melakukannya, wanita lain tidak akan berbicara dengan mereka. Mereka akan diejek di jalanan.”

Sebenarnya selama wabah Ebola dan Corona, data praktik FGM sedikit menurun karena anjuran jaga jarak dan tidak bersentuhan. Namun ketika pandemi mulai mereda, pelan-pelan tradisi itu dilanggengkan kembali. Oleh karenanya, para aktivis di sana sekarang akhirnya memfokuskan diri pada strategi yang menjunjung tinggi tradisi dan memberikan peran budaya, tetapi yang tidak melibatkan pemotongan. Mereka berasumsi bahwa menekan angka FGM akan memakan waktu 10 hingga 20 tahun sebelum Sierra Leone dapat melihat penurunan dramatis dalam jangka panjang dalam praktiknya.

Kendala lain yang mereka hadapi yaitu berkaitan dengan sangat sedikitnya layanan yang tersedia untuk membantu anak perempuan yang melarikan diri dari ancaman sunat perempuan di Afrika. Pasalnya, selain terbatasnya bantuan yang diberikan kepada mereka yang menderita konsekuensi kesehatan tinggi yang merugikan terkait dengan pemotongan, termasuk infeksi berulang, pendarahan, dan ketidakmampuan untuk memiliki anak.

Terlepas dari tantangan besar yang dihadapi upaya memerangi FGM, para aktivis perempuan di sana mengatakan bahwa mereka tak akan pernah menyerah. Perjuangan panjang yang tak kenal lelah, justru menawarkan harapan cerah di masa depan bagi seluruh anak perempuan di Sierra Leone.

Bagi mereka kampanye anti FGM harus terus digaungkan, “kita harus terus membicarakannya, dan memanfaatkan keuntungan yang kita dapat selama wabah. Kita perlu menunjukkan pada mereka untuk memahami rasa sakit yang menghantui seorang wanita yang disunat sepanjang hidupnya. Sakitnya itu berlipat-lipat, tak hanya secara seksual, sosial, fisik, dan bahkan psikologis.” []

Tags: FGMperempuanPraktik P2GPsunat perempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rumah Tangga yang Berkah, Apa Cirinya?

Next Post

Mengapa ada Perempuan yang Bersedia Dinikahi Laki-Laki Beristri?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Mengapa ada Perempuan yang Bersedia Dinikahi Laki-Laki Beristri?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ā€˜Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0