Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Sunat Perempuan di Afrika yang Menimbulkan Banyak Problematik

Menurut laporan dari UNICEF, 88 persen perempuan di Sierra Leone telah menjalani FGM, dengan mereka yang tidak menghilangkan klitorisnya sering menghadapi stigma sosial yang kuat dan dicap najis, tidak bermoral, atau bahkan berpenyakit

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
2 Februari 2025
in Featured, Publik
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

4
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkaitan dengan persoalan sunat perempuan, data terakhir dari PBB melaporkan bahwa jumlah anak perempuan yang mengalami khitan sudah mencapai lebih dari 200 juta jiwa yang tersebar di berbagai belahan dunia. Meski terkonsentrasi di Afrika dan Timur Tengah, namun nyatanya praktik membahayakan bagi perempuan ini pun masih masif dilakukan di Indonesia sendiri, bahkan dianggap sebagai ritual keagamaan yang wajib dipaksakan kepada anak perempuan ketika dia baru lahir maupun memasuki usia baligh.

Padahal sunat perempuan atau Female Genital Mutilation/FGM terbukti secara medis tidak memiliki manfaat kesehatan, dan merugikan anak perempuan dan perempuan dewasa  dalam banyak hal. Termasuk menghilangkan dan merusak jaringan genital wanita yang sehat dan normal, bahkan bisa mengganggu fungsi alami tubuh mereka.

Secara umum, risiko FGM akan semakin meningkat ketika semakin banyak pula jumlah jaringan yang rusak), meski ada yang berdalih bahwa yang dilukai hanya sedikit, namun perlu digarisbawahi bahwa apapun bentuk FGM-nya berpotensi membahayakan kesehatan.

Dilansir dari Badan Kesehatan Dunia/WHO, komplikasi yang dapat menimpa perempuan ketika dia disunat meliputi: sakit parah, pendarahan yang berlebihan (perdarahan), pembengkakan jaringan genital, demam, infeksi tetanus, masalah kencing, masalah penyembuhan luka, cedera pada jaringan genital di sekitarnya, hingga kematian.

Sedangkan risiko komplikasi jangka panjang dapat mengakibatkan masalah kemih (buang air kecil yang menyakitkan, infeksi saluran kemih); problem pada vagina (keputihan, gatal, bakterial vaginosis dan infeksi lainnya); masalah haid (nyeri haid, kesulitan mengeluarkan darah haid, dll); jaringan parut dan keloid; masalah seksual (nyeri saat berhubungan, penurunan kepuasan, peningkatan risiko komplikasi persalinan (persalinan sulit, perdarahan berlebihan, operasi caesar, kebutuhan untuk menyadarkan bayi, dan sebagainya) dan kematian bayi baru lahir.

Tidak hanya penyakit fisik saja yang menjadi risiko sunat perempuan, dampak psikologis seperti depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma, harga diri rendah, dll., juga membayang-bayangi jika khitan tetap dilakukan.

Di Kenya, tradisi sunat perempuan di Afrika ini bahkan sudah bertahan hingga 2000 tahun lamanya. Anak perempuan yang belum menginjak usia 16 tahun secara turun temurun dipotong klitorisnya sebagai pemenuhan budaya. Secara statistik, tiap hari ada 6000 anak perempuan di Sub Sahara Afrika yang dihadapkan pada prosedur pemotongan bagian vagina ini. Ketika ada keluarga yang menolak praktik sunat perempuan, mereka khawatir akan dikucilkan.

Bahkan perempuan yang tidak disunat, dianggap ‘binal’, dan kemudian menjadi sosok yang tidak layak dinikahi atau mendapat suami. Stigma negatif semacam itulah yang mengakibatkan praktik FGM tidak mudah dihentikan. Sering kali, saran dari aktivis dan politisi, serta badan kesehatan dunia tidak diindahkan.

Bahkan karena ia menyuarakan isu menentang sunat perempuat di Afrika ini                                                                                               , seorang aktivis sekaligus politisi di Sierra Leone, Zainab Hawa Bangura harus berhadapan dengan kampanye hitam pada dirinya. Mulutnya diancam akan dijahit seperti layaknya para bidan yang akan melakukan tindakan sunat pada anak perempuan.

Tak hanya itu, pencalonan politiknya pun turut terjegal karena isu ini kurang menjual di mata publik negeri di Afrika Barat tersebut. Padahal FGM telah memakan banyak korban di sana. Perempuan yang mengalami tindakan FGM mayor mengeluhkan permasalahan haid, keguguran hingga ketidaksuburan. Namun karena sudah dijadikan pakem budaya, tak banyak yang bisa menentang. Anak-anak perempuan seusia sekolah dasar yang menolak, mereka akan ditutup matanya dan diikat kakinya agar tetap patuh.

Menurut laporan dari UNICEF, 88 persen perempuan di Sierra Leone telah menjalani sunat perempuan/FGM, dengan mereka yang tidak menghilangkan klitorisnya sering menghadapi stigma sosial yang kuat dan dicap najis, tidak bermoral, atau bahkan berpenyakit. “Gadis-gadis itu menginginkannya,” kata seorang sowei atau ahli medis bernama Batewa kepada reporter luar negeri VICE News yang meliput mereka. “Jika mereka tidak melakukannya, wanita lain tidak akan berbicara dengan mereka. Mereka akan diejek di jalanan.”

Sebenarnya selama wabah Ebola dan Corona, data praktik FGM sedikit menurun karena anjuran jaga jarak dan tidak bersentuhan. Namun ketika pandemi mulai mereda, pelan-pelan tradisi itu dilanggengkan kembali. Oleh karenanya, para aktivis di sana sekarang akhirnya memfokuskan diri pada strategi yang menjunjung tinggi tradisi dan memberikan peran budaya, tetapi yang tidak melibatkan pemotongan. Mereka berasumsi bahwa menekan angka FGM akan memakan waktu 10 hingga 20 tahun sebelum Sierra Leone dapat melihat penurunan dramatis dalam jangka panjang dalam praktiknya.

Kendala lain yang mereka hadapi yaitu berkaitan dengan sangat sedikitnya layanan yang tersedia untuk membantu anak perempuan yang melarikan diri dari ancaman sunat perempuan di Afrika. Pasalnya, selain terbatasnya bantuan yang diberikan kepada mereka yang menderita konsekuensi kesehatan tinggi yang merugikan terkait dengan pemotongan, termasuk infeksi berulang, pendarahan, dan ketidakmampuan untuk memiliki anak.

Terlepas dari tantangan besar yang dihadapi upaya memerangi FGM, para aktivis perempuan di sana mengatakan bahwa mereka tak akan pernah menyerah. Perjuangan panjang yang tak kenal lelah, justru menawarkan harapan cerah di masa depan bagi seluruh anak perempuan di Sierra Leone.

Bagi mereka kampanye anti FGM harus terus digaungkan, “kita harus terus membicarakannya, dan memanfaatkan keuntungan yang kita dapat selama wabah. Kita perlu menunjukkan pada mereka untuk memahami rasa sakit yang menghantui seorang wanita yang disunat sepanjang hidupnya. Sakitnya itu berlipat-lipat, tak hanya secara seksual, sosial, fisik, dan bahkan psikologis.” []

Tags: FGMperempuanPraktik P2GPsunat perempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rumah Tangga yang Berkah, Apa Cirinya?

Next Post

Mengapa ada Perempuan yang Bersedia Dinikahi Laki-Laki Beristri?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Mengapa ada Perempuan yang Bersedia Dinikahi Laki-Laki Beristri?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0