Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

Ramadan adalah bulan untuk menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain

Suci Wulandari by Suci Wulandari
19 Maret 2026
in Keluarga
A A
0
Kaffarat

Kaffarat

4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kaffarat sering dipahami sebagai konsekuensi atas pelanggaran puasa. Namun di penghujung Ramadan ini, muncul pertanyaan yang cukup rumit di hati saya, apakah seorang istri juga menanggung kaffarat ketika suaminya memaksanya untuk berhubungan seksual di siang hari Ramadhan?

Beberapa waktu lalu, saya tanpa sengaja menemukan sebuah postingan di media sosial. Isinya tentang seorang suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan di siang hari Ramadan. Si istri menolak, bahkan sampai histeris, tetapi suaminya tidak peduli.

Sepintas, ini tampak seperti pertanyaan fikih yang teknis. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ia menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar tentang keadilan dalam relasi suami-istri dan tentang bagaimana agama seharusnya dipahami dalam situasi yang tidak setara.

Kisah Seorang Sahabat: “Aku Celaka, Ya Rasulullah”

Dalam hadis, terdapat sebuah kisah yang sering menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim menceritakan ada seorang sahabat yang datang kepada Nabi Muhammad dengan penuh penyesalan. Ia berkata, “Aku celaka, wahai Rasulullah,” lalu mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan.

Nabi tidak langsung memarahinya. Sebaliknya, beliau menjelaskan konsekuensinya yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Namun sahabat itu mengaku tidak sanggup karena kemiskinannya.

Menariknya, dalam riwayat tersebut, Nabi justru menunjukkan empati. Bahkan beliau memberikan bantuan makanan yang pada akhirnya boleh dibawa pulang oleh sahabat itu untuk keluarganya sendiri. Dari kisah ini, kita melihat bahwa tanggung jawab diletakkan pada individu yang melakukan pelanggaran dengan pertimbangan kemanusiaan.

Membaca Fikih: Antara Kerelaan dan Pemaksaan

Beberapa waktu setelah membaca kasus di media sosial itu, saya mendiskusikannya dengan suami. Kami mencoba membuka kembali beberapa rujukan fikih yang pernah kami pelajari, termasuk dalam kitab Tanwirul Qulub.

Dalam pembahasan fikih, hubungan suami-istri secra sengaja di siang hari Ramadan memang membatalkan puasa dan mewajibkan kaffarat. Kaffarat ini bersifat berat, yang menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hal sepele.

Namun fikih tidak berhenti pada satu rumusan umum. Ia juga membedakan kondisi terjadinya perbuatan tersebut. Ketika hubungan itu berdasarkan kerelaan kedua belah pihak, maka keduanya wajib memikul tanggung jawab karena keduanya sama-sama terlibat secara sadar.

Sebaliknya, ketika terjadi pemaksaan, posisi hukumnya berubah secara signifikan. Dalam kondisi ini, pihak yang dipaksa tidak menanggung dosa maupun kewajiban kaffarat. Prinsip ini berangkat dari kaidah dasar dalam hukum Islam bahwa tindakan  di bawah paksaan tidak dibebani tanggung jawab sebagaimana tindakan yang lahir dari kehendak bebas. Karena itu, beban kaffarat hanya jatuh kepada pihak yang memaksa, karena dialah yang secara sadar melakukan pelanggaran sekaligus melanggar hak orang lain.

Dari diskusi sederhana tersebut, saya semakin merasa bahwa ketika kita membaca fikih secara utuh, kita akan menemukan dimensi keadilan yang kuat. Fikih tidak menghukum korban, tetapi menegaskan tanggung jawab pada pelaku.

Lebih dari Sekadar Fikih: Soal Etika dan Relasi Kuasa

Sayangnya, dalam praktik sosial, pembacaan fikih yang utuh seperti ini tidak selalu hadir. Tidak sedikit perempuan yang justru merasa bersalah, bahkan dalam situasi ketika mereka menjadi pihak yang lemah. Mereka bukan hanya mengalami tekanan fisik dan emosional, tetapi juga tekanan moral, seolah-olah mereka tetap harus menanggung konsekuensi agama dari sesuatu yang tidak mereka kehendaki.

Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata soal sah atau batalnya puasa. Ia sudah masuk ke wilayah relasi kuasa dalam rumah tangga. Ketika seorang istri tidak memiliki ruang aman untuk mengatakan “tidak”, atau ketika suami mengabaikan penolakannya bahkan dalam kondisi emosional yang sangat tertekan, maka yang terjadi bukan lagi relasi suami-istri yang setara, melainkan relasi dominasi.

Pemaksaan hubungan seksual, terlebih ketika istri sudah menolak bahkan mengalami tekanan emosional, merupakan bentuk pelanggaran serius dalam relasi rumah tangga. Ia bukan hanya melanggar norma fikih, tetapi juga bertentangan dengan nilai dasar Islam tentang penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam Islam, relasi suami-istri dibangun atas prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf, yaitu pergaulan yang baik, saling menghormati, dan saling menjaga. Prinsip ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya kerelaan dan kesalingan. Hubungan intim, dalam kerangka ini, bukan sekadar pemenuhan hak biologis, melainkan ruang ekspresi kasih sayang yang harus berlandaskan persetujuan kedua belah pihak.

Karena itu, memaksakan hubungan dalam kondisi seperti ini bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga mencederai nilai dasar pernikahan itu sendiri. Ia mengubah relasi yang seharusnya penuh rahmah menjadi relasi yang menekan dan melukai.

Membaca Hadis dengan Perspektif Keadilan

Jika kita kembali pada kisah sahabat tadi, kita bisa melihat bahwa Nabi Muhammad tidak membebankan tanggung jawab secara serampangan. Beliau hanya meminta pertanggungjawaban dari orang yang datang dengan kesadaran atas tindakannya.

Dalam hadis tersebut, tidak ada upaya untuk menarik pihak lain ke dalam beban hukum yang sama, apalagi tanpa kejelasan posisi dan kehendaknya. Tanggung jawab tetap bersifat individual, sesuai dengan peran dan kesadaran masing-masing.

Lebih jauh, respons Nabi juga menunjukkan bahwa hukum tidak bisa lepas dari dimensi belas kasih. Ketika sahabat tersebut tidak mampu menjalankan kaffarat, Nabi tidak memaksakan sesuatu yang di luar kemampuannya. Bahkan, beliau justru memberikan solusi yang manusiawi.

Di sinilah letak pentingnya membaca hadis tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai praktik keadilan. Bahwa di dalamnya terdapat keberpihakan yang jelas yakni tidak membebani yang lemah, dan tidak mengabaikan kondisi nyata seseorang.

Pembacaan seperti ini menjadi sangat relevan ketika kita berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan ketimpangan relasi. Ia membantu kita untuk tidak sekadar mengutip hukum, tetapi juga menghadirkan ruh keadilan yang menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri.

Ibadah Tidak Boleh Berdiri di Atas Paksaan

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kaffarat membawa kita pada refleksi yang lebih luas tentang bagaimana kita memahami agama dalam kehidupan yang tidak selalu ideal. Bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi, terutama ketika relasi tersebut tidak setara.

Dalam kasus suami yang memaksa istri berhubungan saat puasa, istri tidak berdosa dan tidak wajib menanggung kaffarat. Ia tidak seharusnya memikul beban dari tindakan yang melukainya, baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Ramadan adalah bulan untuk menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain. Termasuk, dan terutama, dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Tidak ada ajaran agama yang melegitimasi paksaan dalam relasi yang seharusnya berlandaskan atas kasih sayang. Maka ketika pemaksaan itu terjadi, yang harus kita hentikan bukan hanya tindakannya, tetapi juga cara pandang yang membenarkannya. []

Tags: istriKaffaratkeluargapuasaRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Next Post

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Next Post
Kemiskinan

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0