• Login
  • Register
Sabtu, 3 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Diskriminasi Perempuan Langkah Mundur Peradaban

Zahra Amin Zahra Amin
10/10/2022
in Aktual
0
Diskriminasi Perempuan Langkah Mundur Peradaban
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Diskriminasi perempuan langkah mundur peradaban. Bupati Biereun, Aceh, Saifannur mengeluarkan edaran terkait standarisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018. Dalam edaran tersebut ada 14 butir imbauan. Maka saya ingin menuliskan 3 hal terkait dengan perempuan.

Pertama, pekerja perempuan yang bekerja di kafe harus selesai pada pukul 21.00 WIB. Kedua, warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali dengan muhrimnya. Ketiga, haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan serta minum satu meja kecuali dengan muhrimnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Biereun Jufliwan mengatakan semua aturan itu dibuat untuk kemaslahatan perempuan, dan menjaganya dari pergaulan bebas.

Jujur, sampai hari ini saya masih penasaran, ketika mereka membuat sekian aturan itu adakah perempuan yang terlibat untuk menyusun draftnya?

Baca juga: Ketika Perempuan Selalu Salah

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia
  • Mendengarkan Suara Perempuan Korban
  • Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Baca Juga:

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

Mendengarkan Suara Perempuan Korban

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Saya perempuan, yang merasa sampai hari ini diberi banyak kebebasan dan keleluasan untuk bergerak ke mana saja, dan di mana saja. Seringkali ketika sedang ada pekerjaan di luar kota, saya berhenti di tengah jalan atau rest area untuk sekedar melepas penat perjalanan.

Situasi itu tak melihat waktu, kapan saja kami ingin beristirahat maka berhenti. Pernah di tengah malam, atau jelang dini hari. Pernah sendiri hanya bersama supir laki-laki yang itu bukan muhrim. Tetapi saya merasa aman dan biasa saja.

Bahkan bersama para supir truk yang berhenti di pom bensin Cikampek itu, sikap mereka juga biasa. Para pedagang di area pom bensin yang kebanyakan perempuan, juga bersikap biasa.

Tidak ada yang merasa terancam atau dihinakan. Lalu apakah makna kemaslahatan yang dimaksud dalam aturan pelaksanaan syariat Islam itu, sesuai dengan kemerdekaan bagi perempuan?

Baca juga: Ruang Publik yang Aman bagi Perempuan

Melansir catatan KH Husein Muhammad dalam buku ‘Ijtihad Kyai Husein’, bahwa memerdekakan perempuan dalam kehidupan manusia adalah dengan memberikan hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik tanpa pembatasan yang hanya disebabkan oleh identitas biologis.

Karena Islam dihadirkan Allah SWT untuk membebaskan manusia dari ketertindasan, maka teks-teks keagamaan juga seharusnya ditafsirkan, dimaknai, dan diarahkan bagi kemerdekaan perempuan dari situasi ketertindasan.

Oleh karena itu upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi perempuan tidak justru melahirkan pembatasan terhadap gerak, aktualisasi dan ekspresi diri.

Dan saya telah merasakan nikmatnya kemerdekaan itu, sehingga berharap hal yang sama juga dialami oleh seluruh perempuan di manapun berada.

Baca juga: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Ada baiknya aturan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan ditinjau ulang. Ketika sudah melakukan pembatasan terhadap gerak perempuan, maka itu merupakan langkah mundur peradaban kemanusiaan.

Masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh para pemimpin untuk membangun bangsa ini, misal dengan membuat aturan yang lebih produktif seperti pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan layanan fasilitas umum yang ramah perempuan dan anak.

Kami membutuhkan inovasi untuk memajukan negeri ini, bukan malah gerak perempuan yang dibatasi. Demikian diskriminasi perempuan langkah mundur peradaban. []

Tags: AcehaturanBireuenBupatiKopimakanminumMuhrimperempuanSaifunnur
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Piagam Surabaya

6 Rekomendasi Piagam Surabaya

6 Mei 2023

AICIS 2023 Hasilkan Piagam Surabaya, Tolak Politik Identitas

6 Mei 2023
Kekerasan Perempuan

Komnas Perempuan: di Hari Buruh Perempuan Pekerja Masih Alami Kasus Kekerasan Berbasis Gender

2 Mei 2023
Perempuan Pekerja

Hari Buruh: Pastikan Pelindungan Perempuan Pekerja dari Ancaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2 Mei 2023
Puasa Dalam Perspektif Psikologi

Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

28 Maret 2023
Perempuan Ngaji

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maria Ulfah Santoso

    Maria Ulfah Santoso, Perempuan Yang Ikut Berkontribusi Lahirnya Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Childfree sebagai Pilihan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Suhita, Ratu Majapahit : Sosok di Balik Tegarnya Karakter Alina Suhita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Unearthing Muarajambi Temples: Menyingkap Kemegahan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
  • Peran Putri Owutango dalam Perkembangan Islam di Gorontalo
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia
  • Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha
  • Mendengarkan Suara Perempuan Korban

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist