• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Diskriminasi Perempuan Langkah Mundur Peradaban

Zahra Amin Zahra Amin
10/10/2022
in Aktual
0
Diskriminasi Perempuan Langkah Mundur Peradaban
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Diskriminasi perempuan langkah mundur peradaban. Bupati Biereun, Aceh, Saifannur mengeluarkan edaran terkait standarisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018. Dalam edaran tersebut ada 14 butir imbauan. Maka saya ingin menuliskan 3 hal terkait dengan perempuan.

Pertama, pekerja perempuan yang bekerja di kafe harus selesai pada pukul 21.00 WIB. Kedua, warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali dengan muhrimnya. Ketiga, haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan serta minum satu meja kecuali dengan muhrimnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Biereun Jufliwan mengatakan semua aturan itu dibuat untuk kemaslahatan perempuan, dan menjaganya dari pergaulan bebas.

Jujur, sampai hari ini saya masih penasaran, ketika mereka membuat sekian aturan itu adakah perempuan yang terlibat untuk menyusun draftnya?

Baca juga: Ketika Perempuan Selalu Salah

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Saya perempuan, yang merasa sampai hari ini diberi banyak kebebasan dan keleluasan untuk bergerak ke mana saja, dan di mana saja. Seringkali ketika sedang ada pekerjaan di luar kota, saya berhenti di tengah jalan atau rest area untuk sekedar melepas penat perjalanan.

Situasi itu tak melihat waktu, kapan saja kami ingin beristirahat maka berhenti. Pernah di tengah malam, atau jelang dini hari. Pernah sendiri hanya bersama supir laki-laki yang itu bukan muhrim. Tetapi saya merasa aman dan biasa saja.

Bahkan bersama para supir truk yang berhenti di pom bensin Cikampek itu, sikap mereka juga biasa. Para pedagang di area pom bensin yang kebanyakan perempuan, juga bersikap biasa.

Tidak ada yang merasa terancam atau dihinakan. Lalu apakah makna kemaslahatan yang dimaksud dalam aturan pelaksanaan syariat Islam itu, sesuai dengan kemerdekaan bagi perempuan?

Baca juga: Ruang Publik yang Aman bagi Perempuan

Melansir catatan KH Husein Muhammad dalam buku ‘Ijtihad Kyai Husein’, bahwa memerdekakan perempuan dalam kehidupan manusia adalah dengan memberikan hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik tanpa pembatasan yang hanya disebabkan oleh identitas biologis.

Karena Islam dihadirkan Allah SWT untuk membebaskan manusia dari ketertindasan, maka teks-teks keagamaan juga seharusnya ditafsirkan, dimaknai, dan diarahkan bagi kemerdekaan perempuan dari situasi ketertindasan.

Oleh karena itu upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi perempuan tidak justru melahirkan pembatasan terhadap gerak, aktualisasi dan ekspresi diri.

Dan saya telah merasakan nikmatnya kemerdekaan itu, sehingga berharap hal yang sama juga dialami oleh seluruh perempuan di manapun berada.

Baca juga: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Ada baiknya aturan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan ditinjau ulang. Ketika sudah melakukan pembatasan terhadap gerak perempuan, maka itu merupakan langkah mundur peradaban kemanusiaan.

Masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh para pemimpin untuk membangun bangsa ini, misal dengan membuat aturan yang lebih produktif seperti pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan layanan fasilitas umum yang ramah perempuan dan anak.

Kami membutuhkan inovasi untuk memajukan negeri ini, bukan malah gerak perempuan yang dibatasi. Demikian diskriminasi perempuan langkah mundur peradaban. []

Tags: AcehaturanBireuenBupatiKopimakanminumMuhrimperempuanSaifunnur
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID