Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Donor Darah Merupakan Amaliyah Sosial Peduli Kemanusiaan

Mendonorkan darah, merupakan salah satu model amaliyah yang diisyaratkan Nabi dalam menyelamatkan nyawa manusia.

Shofi Puji Astiti by Shofi Puji Astiti
14 Juni 2021
in Publik
A A
0
Donor Darah

Donor Darah

2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Donor darah merupakan amaliyah sosial peduli kemanusiaan, karena mengajarkan pada kita untuk peduli pada sesama yang tidak membeda-bedakan manusia, dengan tidak memandang latar belakang keimanan, status sosial, status pendidikan, status ekonomi, baik bahasa, suku, bangsa, budaya, warna kulit dan lain-lain, bahkan perbedaan pilihan politik seseorang.

KH. Buya Syakur Yasin, MA. yang merupakan tokoh pendidikan, serta ulama kharismatik dari Indramayu, menegaskan bahwa “Siapa yang tidak bisa menerima perbedaan dengan ikhlas berarti menolak kebesaran Allah SWT.” Kedatangan Islam membawa tauhid, dan mengajarkan manusia nilai-nilai kesetaraan. Sementara nilai-nilai itu adalah syarat utama persatuan. “Karenanya, kita harus memandang semua manusia sama, tanpa membeda-bedakan latar belakang,” imbuhnya.

Sikap saling peduli dan tolong-menolong yang tidak membeda-bedakan menjadi salah satu ciri khas dalam budaya Islam. Seperti yang terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
”Dan tolong-menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwa lah kamu kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah sangat berat.”

Perintah tolong-menolong dalam agama ini, kerap direpresentasikan dalam aksi kepedulian. Budaya gotong-royong dan turut serta mengulurkan bantuan dalam Islam diterapkan di banyak lini kehidupan. Tak terkecuali dalam unsur aspek kesehatan dengan melakukan donor darah.

Siapa saja yang membutuhkan bantuan darah, maka segera dibantu dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Serta dengan penuh semangat yang satu padu untuk menjaga kesehatan serta peduli kemanusiaan. Karena hal ini merupakan bagian dari jihad kemanusiaan yang diajarkan Nabi dan ajaran Islam.

Donor darah juga merupakan upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia. Oleh sebab itu mendonorkan darah sejatinya mengamalkan ajaran yang ada pada surat al-Maidah: 32, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Mendonorkan darah, merupakan salah satu model amaliyah yang diisyaratkan Nabi dalam menyelamatkan nyawa manusia. Dalam pesannya Nabi menyebut “amalan yang paling dicintai Allah adalah yang berkelanjutan sekalipun sedikit.” (HR Muslim).

Belajar pada hadits tersebut bahwasannya, donor darah yang secara rutin dilakukan untuk donor plasma merupakan amaliyah yang berkesinambungan, yang mempunyai nilai sangat mulia untuk menyelamatkan nyawa manusia. Hal ini tentu akan membahagiakan banyak orang, tidak hanya yang sakit saja, tapi juga membahagiakan keluarga tercinta. Karena bagian dari keluarganya bisa sehat serta bisa berkumpul kembali, bisa melanjutkan perjuangan menebar manfaat untuk kemaslahatan bersama.

Melalui donor darah, kita sadari atau tidak sadari telah terjadi simbiosis mutualisme antara pendonor dengan penerima donor. Setiap tetes darah yang disumbangkan tidak hanya dapat memberikan kesempatan hidup bagi yang menerima, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya.

Donor darah juga memiliki semangat yang disyariatkan ajaran Islam tentang hifzun nafs, menjaga jiwa sekaligus memelihara kesehatan pribadi. Karena pada saat mendonorkan darah didahului dengan pemeriksaan kesehatan dan diakhiri dengan pemeriksaan kelayakan darah.

Untuk bisa menjadi pendonor darah pun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon pendonor yaitu berusia 17 hingga 60 tahun, berat badan harus diatas 45 Kg, tingkat Hemoglobin diatas 12,5 gram, denyut nadi normal serta tekanan darah baik, tidak sedang menstruasi bagi perempuan, tidak mengkonsumsi obat-obatan, dan juga tidak memiliki riwayat penyakit berat atau menular.

Melakukan donor darah artinya berbagi darah untuk nyawa yang membutuhkan, dan tindakan tersebut erat kaitannya dengan menolong sesama. Tentu memiliki manfaat tidak hanya bagi orang yang membutuhkan tetapi juga memiliki manfaat bagi pendonor.

Banyak manfaat yang bisa dirasakan dengan menjadi pendonor darah. Sebagaimana dilansir dari Mental Health Foundation, pertama, dengan melakukan donor darah dapat membantu orang lain serta dapat memberikan sejumlah manfaat bagi kesehatan mental. Seperti mengurangi stres, meningkatkan kesejahteraan emosional, membantu menghilangkan perasaan negatif, hingga meningkatkan sense of belonging.

Kedua, mampu menjaga kesehatan hati. Hal ini masih berkaitan dengan kandungan zat besi dalam darah. Sebuah studi menyebutkan bahwa kelebihan zat besi pada hati, dapat menyebabkan penyakit perlemakan hati non-alkoholik atau non-alcoholic fatty liver disease (NAFLD). Selain itu, zat besi berlebih juga dikaitkan dengan penyakit Hepatitis C.

Meskipun tidak secara signifikan, mendonorkan darah mampu membantu meringankan kandungan zat besi dalam tubuh dan mengurangi risiko penyakit hati. Ketiga, baik untuk kesehatan jantung. Sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Johns Hopkins menyebutkan, melakukan donor darah satu kali setahun dapat mengurangi risiko terkena serangan jantung sebanyak 88 persen.

Hal ini berkaitan dengan zat besi, kadar zat besi yang tinggi dalam darah dapat menyempitkan pembuluh darah yang menyebabkan risiko serangan jantung lebih tinggi. Ketika melakukan donor darah, endapan zat besi berlebih dapat ikut terkuras sehingga memberi ruang pembuluh darah agar beroperasi lebih baik.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Komarudin Hidayat dalam bukunya berjudul Ungkapan Hikmah mengatakan, membantu sahabat atau orang sekitar sama saja sebagai tindakan menebar vibrasi syukur kepada Allah SWT. Energi ketulusan dalam bantuan itu akan menebar kepada orang-orang yang dibantu. Sudah sepantasnya, manusia bersyukur karena Allah SWT dapat memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan bantuan kepada orang lain. Karena dengan memberikan sesuatu kepada orang lain bukan berarti kita menjadi rugi.

Dengan menyadari bahwa apa yang kita miliki hanyalah titipan Allah semata, maka budaya saling berbagi dan peduli dalam Islam pun begitu kuat. Bahkan dalam hadis, Rasulullah berkata “Bahwa siapa yang melapangkan suatu kesusahan dunia dari seorang Muslim, maka Allah akan melapangkan satu kesusahan dirinya di hari kiamat”.

Semoga kita semua mampu meneruskan serta mengamalkan apa yang sudah diajarkan Islam kepada kita semua, untuk saling peduli terhadap sesama dengan memandang manusia pada hakekatnya sama. Karena dengan peduli serta berbagi sejatinya bagian dari wujud syukur kepada Allah SWT atas segala nikmatnya. []

Tags: Donor darahkemanusiaanKesehatan MentalKesehatan TubuhKH Syakur YasinmanusiaPalang Merah Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dalam Kiprah dan Pemikiran Zainab Al-Ghazali Part I

Next Post

Menilik Perspektif Gender dalam Isu Perdamaian

Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Related Posts

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Next Post
Gender

Menilik Perspektif Gender dalam Isu Perdamaian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0