Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, merasa bersyukur surat permintaan pertimbangan presiden Joko Widodo terkait pertimbangan amnesti untuk dirinya akan diproses dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.
Baiq Nuril berharap DPR menyetujui untuk memberikan pertimbangan amnesti untuk dirinya.
“Alhamdulillah, Alhamdulillah, saya berterima kasih pertama bapak presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini, Alhamdulillah, untuk memberikan amnesti pada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui memberi pertimbangan untuk beri amnesti pada saya,” kata Baiq saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan amnesti masih panjang.
Ia mengatakan, Baiq akan menunggu digelarnya rapat Bamus usai rapat paripurna nanti. “Kita mesti harus berjuang,” kata Rieke. (ADMIN)
Baca lengkapnya di https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/15203281/dpr-setuju-beri-pertimbangan-amnesti-baiq-nuril-alhamdulilah.
Baiq Nuril merupakan salah satu korban pelecehan seksual, yang berupaya keras mencari keadilan atas khasusnya. Rekaman yang ia miliki pun menjadi bukti khasus tersebut terjadi.
Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu Baiq Nuril mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, namun ia justru dilaporkan melanggar UU ITE. Sementara pihak lainnya yang menyebarluaskan rekaman tersebut tidak di laporkan.
Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah, sayangnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan Baiq Nuril bersalah dan menghukumnya dengan penjara enam bulan dan denda 500 juta rupiah, dan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan.
Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh di intervasi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2017 (PERMA 2017) Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak Peninjauan Kembali kasus ini.
Sri Nur Herawati perwakilan Komnas Perempuan mengatakan MA beralasan, tidak menggunakan PERMA tersebut dalam kasus Baiq Nuril, karena peraturan tersebut mengatur perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak