Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

Eco-Waqaf menjadi simbol kebangkitan kesadaran baru, bahwa membangun dunia yang lestari adalah bagian dari ibadah

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Eco-Waqaf

Eco-Waqaf

44
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan yang dunia hadapi saat ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga krisis nilai dan moral. Perubahan iklim, degradasi lahan, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati merupakan cerminan dari gaya hidup manusia modern yang cenderung konsumtif dan eksploitatif.

Dalam konteks ini, muncul gagasan Eco-Waqaf . Sebuah konsep inovatif yang mengintegrasikan semangat filantropi Islam dengan kesadaran ekologis dan pembangunan berkelanjutan. Eco-Waqaf bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga model ekonomi sirkular yang berorientasi pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

Melalui sinergi antara iman, ekonomi, dan lingkungan, Eco-Waqaf berpotensi menjadi solusi alternatif terhadap tantangan global. Khususnya dalam menjembatani kebutuhan manusia dengan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi.

Artikel ini membahas tiga dimensi utama yang menjadi pilar Eco-Waqaf. Fondasi iman sebagai inspirasi ekologis, peran ekonomi syariah dalam pemberdayaan berkelanjutan, dan transformasi lingkungan menuju masa depan hijau.

Iman dan Spirit Ekologis Islam

Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam tidak bersifat dominatif, melainkan bersifat amanah. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa alam adalah tanda-tanda kekuasaan Allah (ayat-ayat kauniyah) yang harus dijaga dan dihormati. Firman Allah dalam Q.S. Al-A’raf [7]:56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya,” menjadi peringatan moral sekaligus pedoman etis bagi umat manusia.

Iman dalam konteks ekologi bukan sekadar keyakinan teologis, tetapi juga kesadaran eksistensial bahwa menjaga kelestarian bumi adalah bagian dari ibadah. Di sinilah Eco-Waqaf mengambil peran: ia menghidupkan kembali semangat ‘ibadah sosial melalui praktik waqaf yang mengarah untuk pemeliharaan lingkungan. Waqaf yang sebelumnya identik dengan pembangunan masjid atau lembaga pendidikan kini berkembang ke arah yang lebih ekologis, seperti waqaf hutan, waqaf air, atau waqaf energi terbarukan.

Konsep ini mengembalikan esensi iman sebagai kekuatan transformatif yang tidak hanya menyelamatkan manusia secara spiritual, tetapi juga ekologis. Ketika umat beriman memandang bumi sebagai amanah Tuhan, maka setiap langkah pelestarian lingkungan menjadi manifestasi dari cinta kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, Eco-Waqaf menjadi bentuk konkret dari eco-theology Islam yang memadukan spiritualitas dengan tanggung jawab ekologis.

Ekonomi Syariah dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Selain dimensi iman, Eco-Waqaf juga berakar pada nilai-nilai ekonomi syariah yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan (maslahah mursalah). Dalam sistem ekonomi Islam, harta bukanlah tujuan akhir, tetapi sarana untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Waqaf, sebagai instrumen sosial-ekonomi, memiliki potensi besar dalam mendukung program ekonomi hijau (green economy).

Melalui pengelolaan aset wakaf secara produktif, misalnya pembangunan kebun agroekologi, pembiayaan energi terbarukan, atau konservasi sumber air. Lembaga wakaf dapat menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

Hasil pengelolaan tersebut kemudian dapat kita gunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Dengan demikian, Eco-Waqaf berfungsi ganda: menjaga alam sekaligus menguatkan ekonomi rakyat.

Contohnya dapat kita temukan di berbagai negara Islam modern. Di Indonesia, beberapa lembaga wakaf mulai mengembangkan model Waqaf Produktif Hijau, seperti pengelolaan lahan kritis menjadi hutan wakaf, pengembangan pertanian organik berbasis komunitas, atau pendirian eco-pesantren yang mempraktikkan ekonomi berkelanjutan. Di Mesir dan Turki, aset wakaf mereka gunakan untuk penelitian energi terbarukan dan pengelolaan limbah.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak harus berseberangan dengan prinsip ekologi. Justru, ketika nilai-nilai syariah diterapkan secara kreatif, ia mampu melahirkan sistem ekonomi yang adil bagi manusia dan ramah terhadap bumi. Maka, Eco-Waqaf menjadi jembatan antara spiritualitas filantropis dan rasionalitas ekonomi hijau, yang keduanya saling memperkuat dalam menciptakan kesejahteraan universal.

Lingkungan dan Masa Depan Hijau

Dimensi ketiga dari Eco-Waqaf adalah transformasi lingkungan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan. Dunia saat ini menghadapi ancaman serius: suhu global meningkat, hutan tropis menyusut, dan polusi udara mencapai tingkat membahayakan.

Dalam situasi seperti ini, kita membutuhkan model pengelolaan lingkungan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berakar pada nilai dan kesadaran moral. Eco-Waqaf menawarkan paradigma baru yang menggabungkan konservasi ekologis dengan nilai keagamaan dan sosial.

Program Eco-Waqaf dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk praktis, misalnya: Waqaf Hutan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air. Lalu Waqaf Energi Surya untuk menyediakan listrik bersih bagi masyarakat terpencil. Waqaf Air guna memastikan akses air bersih yang berkelanjutan. Terakhir, Waqaf Pendidikan Lingkungan untuk menanamkan kesadaran ekologis sejak dini.

Dengan pendekatan ini, pelestarian lingkungan tidak lagi dilihat sebagai proyek sementara, melainkan investasi spiritual dan sosial jangka panjang. Eco-Waqaf menjadikan setiap donasi, setiap lahan yang diwakafkan, dan setiap pohon yang ditanam sebagai amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya. Tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh makhluk hidup.

Kolaborasi Lintas Sektor

Selain itu, Eco-Waqaf mampu mendorong kolaborasi lintas sektor: pemerintah, lembaga keagamaan, swasta, dan masyarakat sipil. Sinergi ini penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang inklusif dan partisipatif. Di era perubahan iklim, keberhasilan menjaga bumi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kita memerlukan gerakan bersama yang berakar pada iman dan tertopang oleh kebijakan ekonomi yang berkeadilan.

Eco-Waqaf bukan sekadar inovasi sosial, melainkan perwujudan integrasi antara nilai spiritual, ekonomi, dan ekologis. Ia mengajarkan bahwa keberlanjutan sejati lahir dari kesadaran iman yang terwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga bumi. Melalui pengelolaan aset wakaf yang produktif dan ramah lingkungan, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam menghadapi krisis iklim sekaligus memperkuat kesejahteraan sosial.

Pada akhirnya, masa depan hijau tidak akan tercapai hanya melalui teknologi, tetapi melalui perubahan cara pandang manusia terhadap alam, dari objek eksploitasi menjadi amanah suci. Eco-Waqaf menjadi simbol kebangkitan kesadaran baru, bahwa membangun dunia yang lestari adalah bagian dari ibadah, dan menjaga bumi adalah bentuk cinta kepada Sang Pencipta. []

Tags: Eco-WaqafekonomiIsu LingkunganKeadilan EkologisKrisis Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

Next Post

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Next Post
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0