Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Empati Terhadap Korban Kekerasan: Menyoal Rasa Kemanusiaan

“Wajar saja, pakaian perempuannya mengundang begitu”, Pantas saja dilecehkan, siapa suruh berpacaran”, Jadi perempuan kok pulangnya malam, Perempuan tidak benar itu”

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
29 Juni 2022
in Personal
A A
0
empati terhadap korban kekerasan

empati terhadap korban kekerasan

3
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Empati terhadap korban kekerasan adalah persoalan kemanusiaan.

Pernyataan di atas adalah beberapa dari sekian banyaknya pernyataan, yang sering kali dilontarkan orang-orang terhadap korban-korban kekerasan seksual yang diterima oleh perempuan. Ketika korban mengalami pelecehan dan kekerasan  seksual, bukannya dukungan yang didapatnya dari masyarakat untuk menuntut keadilan, melainkan kecaman dan tudingan yang semakin menyudutkan korban. Dan salah satu tudingan yang sering menjadi buah bibir adalah pakaian korban yang mengundang para pelaku kekerasan.

Sepanjang tahun 2021, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus-kasus tersebut terjadi diberbagai tempat yang selama ini kita anggap aman, seperti rumah, sekolah, kampus, pondok pesantren, hingga tempat-tempat ibadah. Korbannya pun beragam, mulai dari anak sekolah, mahasiswi, santri, pegawai di lembaga pemerintahan, bahkan difabel sekalipun.

Dalam kerangka empati terhadap korban kekerasan, apa yang membuat kita semakin marah adalah, pelaku yang merupakan ayah, paman, kakek, serta kakak kandung korban. Laki-laki yang dipanggil ayah oleh seorang anak, yang bahkan seharusnya menjadi panutan dan pelindung kepada anak dan keluarganya, malah begitu tega merusak masa depan dan kehidupan anaknya sendiri.

Adakah Ruang Aman untuk Perempuan?

Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anakpun, kini menjelma menjadi tempat yang menakutkan dan melahirkan trauma yang berkepanjangan bagi si korban. Begitupun dengan guru, ustadz, atau dosen yang dianggap teladan bagi peserta didiknya, namun menjadi predator berjubah intelektual yang begitu ganas.

Salah satu contoh empati terhadap korban kekerasan, beberapa waktu lalu, salah satu teman saya bercerita, bahwa di dekat rumahnya ada seorang anak perempuan berusia sekitar lima tahun diperkosa oleh seorang guru honorer. Kejadian tersebut terbongkar di saat orang tua si anak memandikannya, dan korban mengeluhkan rasa sakit di daerah ke perempuanannya.

Lalu sang ibu bertanya apa yang membuatnya merasakan hal demikian, dan akhirnya sang anak bercerita. Dan pelakupun akhirnya di proses pihak yang berwajib. Namun, tanggapan si pelaku benar-benar membuat kita ingin menghakiminya tanpa ampun. Dengan santainya si korban malah berujar “Ya mau bagaimana lagi, Toh semuanya sudah terlanjur terjadi”. Hanya itu?

Tentu kasus-kasus di atas hanya sedikit dari sekian kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di sekitar kita. Baik itu kasus kekerasan seksual secara verbal maupun secara fisik. Tentu ini menjadi fenomena yang memprihatinkan bagi kita semua, masa depan anak-anak dan para perempuan kita benar-benar terancam dan tak memiliki ruang aman.

Kasus-kasus  kekerasan seksual ini semakin hari semakin meningkat. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Diyakini bahwa angka tersebut masih sedikit, jika dilihat ke lapangan, yang tentu lebih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, hanya saja para korban memilih diam dan bungkam. Tentu hal demikian terjadi disebabkan oleh banyak faktor; di antaranya adalah, karena korban kekerasan menganggap bahwa apa yang dialaminya adalah aib yang tak harus diketahui oleh orang lain, bahkan mungkin tidak ada yang akan mempercayai apa yang sedang dialaminya.

Kebutuhan akan perlindungan hukum yang memihak kepada korban perempuan semakin mendesak. Sementara normalisasi kekerasan seksual terjadi karena masyarakat kurang peka terhadap isu-isu kekerasan yang dialami oleh perempuan sehingga menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dampak dari kekerasan seksual bagi korban kekerasan sangatlah besar, baik secara fisik maupun psikis. Butuh waktu lama bagi korban untuk mampu bangkit dari rasa trauma yang dialaminya. Untuk benar-benar pulih korban butuh dukungan dari setiap orang yang berada di sekitarnya.

Maka dengan demikian, penting untuk mengedepankan rasa empati kita terhadap korban-korban kekerasan seksual. Dengan rasa empati, setidaknya masyarakat mampu membantu menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kita.

Rasa Empati dan Sikap Peduli

Kita hanya butuh berempati dan menunjukkan sikap peduli kepada kesulitan yang dialami oleh manusia lainnya. Jikapun kita tidak mampu membantunya untuk memperoleh keadilan, setidaknya kita jangan menyudutkan korban kekerasan dengan stigma dan menyalahkannya atas apa yang menimpa dirinya.

Kita tidak harus menjadi korban kekerasan untuk bisa memahami kesulitan orang lain. Ayo, sama-sama kita pupuk rasa empati kita dalam melihat permasalahan-permasalahan kemanusiaan yang terjadi di sekitar kita. Karena mengakhiri kekerasan bukan hanya tugas pihak tertentu, melainkan tugas semua manusia di bumi tanpa kecuali.

Demikian tulisan tentang rasa empati terhadap korban kekerasan. Semoga bermanfaat.[]

Tags: anak rawan kekerasan seksualKasus kekerasankekerasanKekerasan Anakkekerasan terhadap perempuanMenghentikan Kekerasan terhadap PerempuanProtes perempuan terhadap kekerasan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa untuk Pengantin Baru Agar Meraih Kebahagiaan

Next Post

Prinsip Mendidik Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

Prinsip Mendidik Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0