Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Empati Terhadap Korban Kekerasan: Menyoal Rasa Kemanusiaan

“Wajar saja, pakaian perempuannya mengundang begitu”, Pantas saja dilecehkan, siapa suruh berpacaran”, Jadi perempuan kok pulangnya malam, Perempuan tidak benar itu”

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
29 Juni 2022
in Personal
0
empati terhadap korban kekerasan

empati terhadap korban kekerasan

139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Empati terhadap korban kekerasan adalah persoalan kemanusiaan.

Pernyataan di atas adalah beberapa dari sekian banyaknya pernyataan, yang sering kali dilontarkan orang-orang terhadap korban-korban kekerasan seksual yang diterima oleh perempuan. Ketika korban mengalami pelecehan dan kekerasan  seksual, bukannya dukungan yang didapatnya dari masyarakat untuk menuntut keadilan, melainkan kecaman dan tudingan yang semakin menyudutkan korban. Dan salah satu tudingan yang sering menjadi buah bibir adalah pakaian korban yang mengundang para pelaku kekerasan.

Sepanjang tahun 2021, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus-kasus tersebut terjadi diberbagai tempat yang selama ini kita anggap aman, seperti rumah, sekolah, kampus, pondok pesantren, hingga tempat-tempat ibadah. Korbannya pun beragam, mulai dari anak sekolah, mahasiswi, santri, pegawai di lembaga pemerintahan, bahkan difabel sekalipun.

Dalam kerangka empati terhadap korban kekerasan, apa yang membuat kita semakin marah adalah, pelaku yang merupakan ayah, paman, kakek, serta kakak kandung korban. Laki-laki yang dipanggil ayah oleh seorang anak, yang bahkan seharusnya menjadi panutan dan pelindung kepada anak dan keluarganya, malah begitu tega merusak masa depan dan kehidupan anaknya sendiri.

Adakah Ruang Aman untuk Perempuan?

Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anakpun, kini menjelma menjadi tempat yang menakutkan dan melahirkan trauma yang berkepanjangan bagi si korban. Begitupun dengan guru, ustadz, atau dosen yang dianggap teladan bagi peserta didiknya, namun menjadi predator berjubah intelektual yang begitu ganas.

Salah satu contoh empati terhadap korban kekerasan, beberapa waktu lalu, salah satu teman saya bercerita, bahwa di dekat rumahnya ada seorang anak perempuan berusia sekitar lima tahun diperkosa oleh seorang guru honorer. Kejadian tersebut terbongkar di saat orang tua si anak memandikannya, dan korban mengeluhkan rasa sakit di daerah ke perempuanannya.

Lalu sang ibu bertanya apa yang membuatnya merasakan hal demikian, dan akhirnya sang anak bercerita. Dan pelakupun akhirnya di proses pihak yang berwajib. Namun, tanggapan si pelaku benar-benar membuat kita ingin menghakiminya tanpa ampun. Dengan santainya si korban malah berujar “Ya mau bagaimana lagi, Toh semuanya sudah terlanjur terjadi”. Hanya itu?

Tentu kasus-kasus di atas hanya sedikit dari sekian kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di sekitar kita. Baik itu kasus kekerasan seksual secara verbal maupun secara fisik. Tentu ini menjadi fenomena yang memprihatinkan bagi kita semua, masa depan anak-anak dan para perempuan kita benar-benar terancam dan tak memiliki ruang aman.

Kasus-kasus  kekerasan seksual ini semakin hari semakin meningkat. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Diyakini bahwa angka tersebut masih sedikit, jika dilihat ke lapangan, yang tentu lebih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, hanya saja para korban memilih diam dan bungkam. Tentu hal demikian terjadi disebabkan oleh banyak faktor; di antaranya adalah, karena korban kekerasan menganggap bahwa apa yang dialaminya adalah aib yang tak harus diketahui oleh orang lain, bahkan mungkin tidak ada yang akan mempercayai apa yang sedang dialaminya.

Kebutuhan akan perlindungan hukum yang memihak kepada korban perempuan semakin mendesak. Sementara normalisasi kekerasan seksual terjadi karena masyarakat kurang peka terhadap isu-isu kekerasan yang dialami oleh perempuan sehingga menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dampak dari kekerasan seksual bagi korban kekerasan sangatlah besar, baik secara fisik maupun psikis. Butuh waktu lama bagi korban untuk mampu bangkit dari rasa trauma yang dialaminya. Untuk benar-benar pulih korban butuh dukungan dari setiap orang yang berada di sekitarnya.

Maka dengan demikian, penting untuk mengedepankan rasa empati kita terhadap korban-korban kekerasan seksual. Dengan rasa empati, setidaknya masyarakat mampu membantu menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kita.

Rasa Empati dan Sikap Peduli

Kita hanya butuh berempati dan menunjukkan sikap peduli kepada kesulitan yang dialami oleh manusia lainnya. Jikapun kita tidak mampu membantunya untuk memperoleh keadilan, setidaknya kita jangan menyudutkan korban kekerasan dengan stigma dan menyalahkannya atas apa yang menimpa dirinya.

Kita tidak harus menjadi korban kekerasan untuk bisa memahami kesulitan orang lain. Ayo, sama-sama kita pupuk rasa empati kita dalam melihat permasalahan-permasalahan kemanusiaan yang terjadi di sekitar kita. Karena mengakhiri kekerasan bukan hanya tugas pihak tertentu, melainkan tugas semua manusia di bumi tanpa kecuali.

Demikian tulisan tentang rasa empati terhadap korban kekerasan. Semoga bermanfaat.[]

Tags: anak rawan kekerasan seksualKasus kekerasankekerasanKekerasan Anakkekerasan terhadap perempuanMenghentikan Kekerasan terhadap PerempuanProtes perempuan terhadap kekerasan
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Akhlak Nabi
Hikmah

Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

29 September 2025
Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Kapolri Mundur
Aktual

Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID