Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Euforia Baju Lebaran dan Kerusakan Lingkungan

Sejatinya khidmat merayakan hari yang fitri tidak ditentukan oleh mahal dan bagusnya pakaian yang kita kenakan. Melainkan kesucian hati dan pikiran kita di hari raya

Khotimah Khotimah
23 April 2023
in Publik
0
Baju Lebaran

Baju Lebaran

941
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Moment hari raya Idulfitri merupakan hari yang umat muslim tunggu-tunggu. Setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa. Para sanak saudara berkumpul dengan keluarga disambut dengan Ketupat, Opor Ayam, kue lebaran dan baju baru.

Baju Lebaran merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idulfitri. Dalam tradisi budaya Indonesia, membeli baju baru menjadi sebuah keharusan saat menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurut suvey dari YouGlow, sebagai riset polling dunia menyatakan bahwa sekitar 81% masyarakat Indonesia menggunakan uang tunjangan hari rayanya (THR) untuk membeli baju baru.

Namun, kita tidak menyadari bahwa pembelian baju lebaran juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Dampak pembelian baju lebaran terhadap lingkungan dapat terjadi pada beberapa tahapan produksi hingga sampai dengan proses pembuangannya. Para peneliti menyatakan bahwa di tahun 2050 mendatang, perusahaan industri akan menggunakan 25% anggaran karbon dunia. Lalu menjadikannya sebagai industri yang paling berpolusi setelah minyak.

Hal itu penyebabnya populasi penduduk yang semakin meningkat dan roda kapitalisme yang terus berputar. Apalagi saat ini iklan fashion semakin didukung oleh perkembangan teknologi yang berkembang pesat, orang-orang mudah membeli baju baru di manapun mereka berada. Iklan-iklan fashion semakin gencar oleh para influencer, yang menjajakannya di berbagai platform media sosial. Melihat gayanya yang elok, membuat siapapun tertarik dan langsung membeli.

Hal tersebut sering kita lakukan tanpa sadar bahwa akan berdampak buruk pada lingkungan dan masa depan kehidupan manusia.

Pencemaran dan Eksploitasi Sumber Daya Alam

Industri tekstil merupakan salah satu industri yang membutuhkan banyak air untuk proses produksinya. Produksi fashion memakan 10% emisi karbon manusia, yang menyebabkan mengeringkan sumber air dan sungai. Penggunaan air yang berlebihan untuk mencuci kain dan pewarnaan tekstil dapat menyebabkan pencemaran air. Air limbah dari industri tekstil sering kali mengandung bahan kimia berbahaya seperti pewarna, pestisida, dan limbah organik yang dapat merusak ekosistem perairan dan membahayakan kesehatan manusia.

Kasus demikian pernah terdengar seperti sungai Citarum yang tercemar parah, hal itu disebabkan oleh 64 unit industri tekstil yang tidak memiliki instalasi pengolah air limbah (IPAL), membuang limbah tekstil secara sembarangan dengan langsung ke sungai. Limbah tekstil tersebut mengandung zat-zat kimia yang berbahaya, mengakibatkan kehidupan warga sekitar yang bergantung pada sungai Citarum menjadi terganggu.

Konsultan fashion Alice Wilby mengatakan bahwa untuk membuat satu celana Jeans membutuhkan 10 ribu hingga 20 ribu galon air. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pertanian kapas menggunakan bahan kimia beracun dan pestisida, jika meresap ke dalam bumi dan membuat berkurangnya persediaan air.

Bahan baku utama dari industri tekstil adalah serat alami seperti kapas, rami, dan sutera. Penebangan hutan untuk kebutuhan bahan baku tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan menyebabkan hilangnya habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.

Selain itu bahan-bahan yang terbuat dari  wol, kulit dan bulu mengambil dari beberapa jenis hewan peternakan, yang berkisar terdapat satu miliar hewan peternakan yang dibunuh setiap tahunnya, selain itu bahan-bahan dari hewan peternakan ini dapat menimbulkan gas emisi rumah kaca sebesar 14,5%. Selain hewan peternakan, sebagian designer ekstrem menggunakan bulu atau kulit hewan yang terlindungi sebagai bahan tambahan rancangan bajunya.

Hindari Perilaku Konsumtif, Stop Beli Baju Baru

Untuk menghadapi dampak pembelian baju lebaran terhadap lingkungan, kita bisa melakukan beberapa tindakan yang dapat membantu mengurangi efek tersebut. Seperti tidak perlu menggunakan baju baru setiap hari raya, selagi masih terdapat baju-baju yang masih layak pakai.

Selain itu pilihlah bahan yang terbuat dari serat alami seperti kapas organik, rami, dan sutera yang kita tanam dengan metode organik dan bebas dari pestisida. Bahan organik lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak buruk pada lingkungan. Membeli baju bekas atau secondhand dapat mengurangi dampak buruk pada lingkungan karena mengurangi produksi tekstil baru. Selain itu, baju bekas juga bisa menjadi alternatif ketimbang membeli baju yang baru.

Sejatinya khidmat merayakan hari yang fitri tidak ditentukan oleh mahal dan bagusnya pakaian yang kita kenakan. Melainkan kesucian hati dan pikiran kita di hari raya. Sebagaimana makna surat Al-A’raf ayat 26 yang menyebutkan bahwa. sebaik-baiknya pakaian adalah pakaian takwa. Pakaian mahal berbahan wol dan sutra tidak lebih baik daripada manusia yang senantiasa bertakwa. Setidaknya dengan tidak membeli baju baru di hari lebaran, kita bisa menyelamatkan bumi untuk masa yang akan datang. []

 

Tags: Baju BaruBaju LebaranFashionHari Raya Idulfitri 1444 HLife StyleTrend
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Laku Tasawuf
Personal

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Gaya Hidup Mewah
Publik

Money Can’t Buy Class : Fenomena Gaya Hidup Mewah Hingga Mengabaikan Tata Krama

13 Januari 2025
Wedding Dreams
Personal

Walimatul ‘Ursy vs Wedding Dreams : Menyeimbangkan Tradisi dan Ambisi

15 November 2024
Fenomena FOMO
Personal

Fenomena FOMO dalam Perspektif Islam: Antara Tren Labubu, Overcomsumtion dan Pandangan Al-Qur’an

1 Oktober 2024
Bias Kognitif
Personal

Pusingnya Membendung Informasi di Sosial Media, Bias Kognitif Punya Peran Penting

20 September 2024
Mengendalikan Fomo
Personal

Sedikit Cara dari Aku Buat Mengendalikan FOMO dari Derasnya Sumber Informasi

5 Agustus 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID