Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatima Mernissi ; Melihat Sisi Lain Istri Nabi

Aprillia Susanti by Aprillia Susanti
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
Fatima, Mernissi
7
SHARES
374
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perbincangan tentang perempuan dalam Islam memang tidak ada habisnya. Perempuan Islam/muslimah didikte sebagai mahluk yang harus suci tanpa noda, sehingga laku tindakannya harus dijaga sedemikian rupa misalnya melalui pakaian, aktivitas keseharian bahkan urusan ranjang.

Fenomena hijrah, hijab, dan berdagang dari rumah saling berkelindan untuk mengungkung perempuan dalam ranah domestik semata. Sekaligus makin menguatkan bahwa perempuan adalah sumber kemaksiatan jika dibiarkan keluar dari rumah.

Di sini kita tidak sedang membahas ihwal perempuan lebih baik berada di wilayah domestik atau publik. Tidak juga sedang mendorong perempuan untuk keluar dari wilayah domestik. Akan tetapi kita sedang mempertanyakan apakah benar ketika jaman Rasulullah para perempuan diberi tugas hanya mengurus lingkungan rumah tanpa diberi hak bicara dan bersikap dalam masalah umat yang lebih kompleks?

Pernahkah kita kembali merenungkan apakah Nabi Muhammad memperlakukan perempuan se-jamannya khususnya semua istrinya seperti itu? Andai saya masih mengenyam bangku sekolah dan pengajian di TPQ, saya hanya bisa membayangkan istri Nabi adalah seorang yang tidak bisa membantah perkataan seorang Nabi dan atau para sahabatnya.

Mereka, para istri Nabi menjelma hanya mencari ridho suami dengan melakukan seluruh urusan rumah tangga, tanpa sekalipun memberikan andil dalam perpolitikan dan masalah umat kala itu. Mengapa demikian? karena kita lebih banyak dijejali dengan cerita istri nabi yang berputar dalam bingkai itu saja ; melayani dan mencari ridho suami dalam kerangka rumah tangga.

Jikapun membahas di luar itu, hanya kembali pada sosok pribadi yang nir-kontribusi pada dinamika politik umat Islam. Misalnya, jika membahas Khadijah yang dibahas adalah bagaimana seorang janda kaya raya menikahi seorang pemuda terbaik bernama Muhammad.

Lalu, apabila membahas Aisyah yang dibahas adalah bagaimana seorang perempuan muda, cerdas dan cantik bersedia menikahi Muhammad yang jauh lebih tua darinya. Sangat jarang atau bahkan tak pernah membahas bagaimana sikap kritis Aisyah mendebat para perawi hadist palsu Nabi. Ia hanya disinggung dalam politik kala memimpin perang.

Tentu dengan ditambah cerita Aisyah yang memimpin jalannya Perang Unta (36 Hijriyah/658 M) dilatarbelakangi sakit hati pada kekhalifahan Ali ra, yang melahirkan perpecahan umat Islam hingga hari ini (Sunni-Syiah). Sehingga membuat citra Aisyah dan perempuan muslim sesudahnya tak pantas jika berurusan dengan publik karena hanya menimbulkan kekacauan.

Dari fakta tersebut, pemikir feminis Islam asal Maroko, Fatima Mernissi, mencoba menjelaskan bagaimana kaitan hadist, perempuan dan perpolitikan kala itu. Ia memiliki metode tersendiri untuk membaca makna sebuah hadist dan Qur’an. Metode tersebut bernama penyelidikan ganda, yang artinya penelitian dilakukan secara historis dan metodologis mengenai hadist dan perawinya, bagaimana kondisi masyarakat saat ia diturunkan pertama kali, bagaimana ia diucapkan pertama kali.

Kemudian, siapa yang mengucapkan hadist ini, di mana, kapan, mengapa dan kepada siapa? Sehingga dengan metode ini, menurut Fatimah dapat menarik Al-Quran secara kontekstual. Terbaca secara menyeluruh bukan parsial.

Sikap kritis Ummu Salamah terhadap hukum ghazwa (harta rampasan perang) yang mengakibatkan point tuntutan agar perempuan ikut memanggul senjata dan ikut berperang. Dan membuat para perempuan lain mengkaji surat an-Nisa ayat 32 hingga menimbulkan tuntutan persamaan secara menyeluruh dengan laki-laki.

Yang mana menimbulkan ketakutan akan perubahan struktur ekonomi pada para lelaki Madinah kala itu. Lalu, debat seorang Aisyah dengan Abu Hurairah tentang hadist-hadist yang membuat perempuan adalah sumber najis dan kotor misalnya hadist mandi junub, masuknya perempuan ke dalam neraka karena menyiksa kucing serta mensejajarkan perempuan dengan keledai dan anjing sebagai pembatal shalat.

Mernissi mendedah bahwa hadist yang telah dianggap shahih itu menemukan kekeliruanya (sekalipun diriwayatkan oleh Imam Bukhori). Hadist yang berbicara tentang perempuan sebagai salah satu pembawa bencana merupakan bentuk kekeliruan Bukhori yang tak memasukan bantahan Aisyah pada Abu Hurairah.

Dikatakan bahwa Aisyah membantah Abu Hurairah yang tak mendengar semua perkataan Rasulullah, ia hanya mendengar kalimat akhir ucapan Rasullah “….Dari Aisyah, Rasulullah sebenarnya berkata: semoga Allah membuktikan kesalahan kaum Yahudi; mereka mengatakan ada tiga hal yang membawa bencana: rumah, perempuan dan kuda” ( HR. Imam Zarkasyi).

Bahwa latar belakang munculnya hadist-hadist yang begitu menyakitkan para perempuan tersebut tidak lain karena keinginan para lelaki kala itu untuk mempertahankan status quo yang diperolehnya, keuntungan politis yang didapatkan jika tak melibatkan perempuan didalamya. Membisukan suara perempuan dari nyaringnya percaturan politik.

Mernissi berpendapat bahwa sekalipun hadist tersebut di hampir seluruh kalangan muslim dianggap sahih, namun masih perlu lensa pembesar untuk mengujinya kembali. Menurutnya penggalian terhadap sunnah yang mungkin dilalaikan adalah sebuah keharusan. tapi jangan sampai kita men-genalisir semua perawi hadist sebagai misoginis.

Dari koreksi dan keberanian istri nabi untuk menentang segala hal yang begitu menyudutkan perempuan patut kita ingat bahwa istri nabi tidak hanya perihal mencari ridho suami atau bersembunyi dalam istilah ibu adalah madrasah pertama bagi anak, yang malah menjurumuskan perempuan sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap ranah ke-domestik-an dengan menisbikan peran lelaki.

Namun, ia juga turut andil dalam dinamika sosial politik umat untuk menjunjung keadilan dan kesetaraan. Istri-istri nabi mengajarkan pada kita bahwa perempuan harus kritis dan turut andil dalam ruang publik, tidak terjebak dalam retorik domestik untuk mencari ridho suami semata. Berkutat hanya sekitar urusan rumah tangga.

Hal itu hanya akan mereduksi makna keberislaman yang sesungguhnya. Seolah demokrasi, egaliter dan emansipasi adalah murni produk barat, seolah Islam begitu asing dengan itu. Padahal jika kita cermati kesetaraan-keluasan berpendapat adalah makanan keseharian muslim kala itu.

Zaman Rasullulah semua perempuan telah diberi hak untuk maju; diberi hak berpendapat, diberi hak berpolitik dan menjadi garda terdepan berlayarnya kemajuan sebuah bangsa. Perempuan tak pernah dikecualikan dalam hal ihwal urusan apapun di dalam masyarakat. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dua Barista; Monogami Tetap Juaranya

Next Post

Blunder Hamil di Kolam Renang dan Pentingnya Pendidikan Seksual

Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Next Post
blunder, kehamilan

Blunder Hamil di Kolam Renang dan Pentingnya Pendidikan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0