Mubadalah.id – Ada fatwa keagamaan yang dikeluarkan oleh Syaikh bin Baz yang kemudian disepakati oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi mengenai al-isti’anah bi ghairil Muslimin (meminta bantuan dari orang-orang atau bangsa non-Muslim).
Fatwa Arab ini keluar karena berkaitan dengan invasi Irak ke Kuwait tahun 1991 lalu. Pada saat itu, Raja Arab Saudi merasa negaranya terancam oleh serbuan pasukan Saddam Husein yang semakin mendekati batas tanah airnya.
Kemudian, ia segera minta fatwa dari seorang tokoh agama, ulama terkemuka di negeri itu, tentang hukum meminta bantuan dari non-Muslim.
Bantuan dalam konteks ini adalah senjata, tentara, dan lain-lain yang mereka perlukan dalam perang. Sementara, yang mereka maksud non-Muslim adalah Amerika dan sekutu-sekutunya. Negara-negara ini mereka percaya sebagai negara adidaya yang tak tertandingi.
Raja merasa kekuatan militernya tidak akan mampu menghadapi kekuatan Irak pimpinan Saddam Husein. Sang mufti besar bersama para ulama besar lain di negeri itu menjawab dengan positif dan menggembirakan raja.
Syaikh bin Baz mengatakan:
“Berkaitan dengan meminta bantuan orang-orang non-Muslim hukumnya telah para ahli Islam ketahui dan dalil-dalil mengenainya sangat banyak.”
“Pendapat yang benar adalah apa yang sudah mendapat putusan dari ulama-ulama besar Kerajaan Arab Saudi bahwa meminta bantuan kepada non-Muslim adalah boleh karena darurat, yakni manakala hal itu ia perlukan untuk mengusir musuh yang kejam, mengalahkan mereka, dan menjaga negara dari kejahatan mereka.” []