Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan ada alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan feminisida

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
1 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Femisida

Femisida

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah feminisida sudah tidak asing bagi kalangan para aktivis dan akademisi. Diana Russel, tahun 1976  mencetuskan definisi feminisida pertama kali di Brussel dalam forum Pengadilan Internasional tentang Kejahatan.

Objek dari korban feminisida tentu saja adalah perempuan dan anak. Pada masa itu, perempuan dan anak memiliki posisi rentan karna tidak memiliki cukup kuasa atas dirinya. Dan berlanjutlah pada dunia ketiga ini.

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan terdapat alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan feminisida.

Tujuan dari munculnya istilah feminisida adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kematian perempuan karena sebuah kekerasan adalah tindak kekerasan yang tidak netral gender. Karena perempuan adalah sosok yang rentan menerima dan menjadi korban kekerasan oleh laki-laki. Di mana dalam tatanan sosial patriarkis, laki-laki adalah orang yang berkuasa.

Feminisida dan Sistem Patriarki

Kontribusi pemikiran Radford dan Russel menekankan bahwa tindakan kriminal pembunuhan antara korban laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang signifikan. Usulan tersebut adalah bagian dari Upaya merekontruksi cara pandang masyarakat agar mampu memahami adanya fakta perbedaan kematian perempuan didasari pada intrik misoginis.

Dasar dari pendekatan “femisida” adalah pandangan tentang patriarki. Yaitu tatanan struktural yang didominasi oleh laki-laki dan menempatkan perempuan pada jenis kelamin kelas kedua. Prinsip dasar dari patriarki adalah kekuasaan, yang mana kekuasaan tersebut termanifestasikan secara tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Persoalan ini tidak hanya berada dalam tatanan sosial budaya, melainkan juga mengakar pada relasi privat, perumusan kebijakan dan tentu saja perilaku kejahatan kriminal.

Mengapa pelaku femisida adalah orang terdekat?

Fenomena penghilangan nyawa perempuan menjadi sorotan pemberitaan publik. Beberapa kasus yang belakangan ini menjadi perbincangan publik adalah pembunuhan suami Nando kepada istrinya MS di Bekasi, kemudian kasus pembunuhan istri dan anak perempuan, pekaku Yosef (auami- ayah kandung).

Sedangkan di Subang, berlanjut kasus pembunuhan menantu oleh ayah mertua di kabupaten Purwodadi. Menurut keterangan polisi korban, sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Kasus tersebut menjadi sekelumit fenomena feminisida yang viral dalam perbincangan publik. Sebenarnya masih banyak lagi kasus pembunuhan feminisida yang tidak tersorot oleh kamera bahkan yang tidak tercatat secara hukum.

Komnas Perempuan dalam agensinya, melakukan analisis dan pendataan korban feminisida di Indonesia. Data tercatat bahwa sejak Juni 2021- Juni 2022, tercatat sebanyak 307 kasus feminisida. Dari banyaknya kasus, terlapor ada 84 kasus feminisida yang dilakukan oleh pasangan intim. Yang dalam hal ini dimaksudkan pelaku pembunuhan feminisida adalah orang terdekat, baik itu suami, pacar, atau mantan kekasih.

Pertanyaannya, kenapa keluarga yang secara idealisme, menjadi ruang aman dan pelimpahan kasih sayang justru menjadi tempat bersarangnya pelaku kejahatan feminisida?

Pertama, Krisis Maskulinitas dan KDRT. Sistem kehidupan patrialkal membentuk cara pandang dan sikap laki-laki seolah menjadi sosok yang dominan. Hal ini juga tercermin dalam institusi keluarga. Di mana ketika pelaku kejahatan feminisida merasa harga diri maskulinnya terkikis, maka jalan pintas untuk melegitimasi kekuasaan adalah dengan menggunakan kekerasan. Itulah kenapa bibit dari feminisida adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua,  ketahanan mental keluarga yang rendah, dalam membangun relasi keluarga tentu saja kita tidak bisa terbebas dari tekanan. Berbagai tekanan stress seperti permasalahan ekonomi, permasalahan dalam hubungan dan kecemburuan, telah menyubumbangkan dari banyaknya motif kejahatan feminisida.

Ketidakmampuan pelaku dalam mengelola emosi negatif dan menyelesaikan masalah keluarga dengan bijak, telah menyumbangkan motif tindak kejahatan feminisida.

Intervensi Memberantas Feminisida

Salah satu cara secara untuk memangkas tingkat pelenyapan nyawa perempuan adalah dengan beberapa cara. Antara lain menguatkan wacana dan praktik tentang fenomena femisida di Indonesia ini.

Pertama, secara wacana konseptual, kita dapat menggunakan pemikiran Galtung (1990) yang mana ia tidak hanya berkutat pada penjelasan kekerasan. Namun juga mencoba untuk menyelesaikan konflik yang mendasari kekerasan tersebut. Galtung juga mengusulkan untuk bagaimana mengatasi dampak dari kekerasan (baik secara terlihat maupun tidak terlihat).

Kedua, dengan menggunakan kerangka konseptual Galtung, dapat kita turunkan dalam praktik pelaksanaannya, yaitu Kebijakan publik yang mampu melahirkan prodak hukum terkait “tindak kriminal femisida”. Karna selama ini kasus pembunuhan perempuan dalam relasi intim (pasangan suami-istri) menurut MA masuk dalam kategori pembunuhan suami pada istri.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam tulisan ini. Femisida adalah kasus pembunuhan yang tidak netral gender dan kaya akan intrik misoginis. Maka tentu saja sudah saatnya Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengaturnya dan tentu pelaku layak untuk menerima hukuman yang lebih berat dari pembunuhan biasa.

Selanjutnya, pentingnya kerjasama antas lintas sektoral baik itu Polisi, Lembaga Hukum, NGO, Aktivis dan Akdemisi untuk dapat terjun pada akar rumput dengan pandangan berpihak pada perempuan marginal.

Kegiatan penyuluhan lintas sektoral pada masyaarakat, tentang relasi sehat dan kesadaran kesetaraan gender, menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan pada perempuan. Selain itu, melakukan riset mengenai feminisida juga dapat menjadi basis memperkaya data guna mencapai sensifitas kriminal berbasis gender. []

 

Tags: FemisidahukumIndonesiaKasus PembunuhanKekerasan Berbasis GenderKriminalitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

Next Post

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Korban Kekerasan Seksual

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0