Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan ada alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan feminisida

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
1 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Femisida

Femisida

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah feminisida sudah tidak asing bagi kalangan para aktivis dan akademisi. Diana Russel, tahun 1976  mencetuskan definisi feminisida pertama kali di Brussel dalam forum Pengadilan Internasional tentang Kejahatan.

Objek dari korban feminisida tentu saja adalah perempuan dan anak. Pada masa itu, perempuan dan anak memiliki posisi rentan karna tidak memiliki cukup kuasa atas dirinya. Dan berlanjutlah pada dunia ketiga ini.

Pelenyapan nyawa perempuan tidak terjadi begitu saja. Melainkan terdapat alasan kuat mengapa perempuan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan feminisida.

Tujuan dari munculnya istilah feminisida adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kematian perempuan karena sebuah kekerasan adalah tindak kekerasan yang tidak netral gender. Karena perempuan adalah sosok yang rentan menerima dan menjadi korban kekerasan oleh laki-laki. Di mana dalam tatanan sosial patriarkis, laki-laki adalah orang yang berkuasa.

Feminisida dan Sistem Patriarki

Kontribusi pemikiran Radford dan Russel menekankan bahwa tindakan kriminal pembunuhan antara korban laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang signifikan. Usulan tersebut adalah bagian dari Upaya merekontruksi cara pandang masyarakat agar mampu memahami adanya fakta perbedaan kematian perempuan didasari pada intrik misoginis.

Dasar dari pendekatan “femisida” adalah pandangan tentang patriarki. Yaitu tatanan struktural yang didominasi oleh laki-laki dan menempatkan perempuan pada jenis kelamin kelas kedua. Prinsip dasar dari patriarki adalah kekuasaan, yang mana kekuasaan tersebut termanifestasikan secara tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Persoalan ini tidak hanya berada dalam tatanan sosial budaya, melainkan juga mengakar pada relasi privat, perumusan kebijakan dan tentu saja perilaku kejahatan kriminal.

Mengapa pelaku femisida adalah orang terdekat?

Fenomena penghilangan nyawa perempuan menjadi sorotan pemberitaan publik. Beberapa kasus yang belakangan ini menjadi perbincangan publik adalah pembunuhan suami Nando kepada istrinya MS di Bekasi, kemudian kasus pembunuhan istri dan anak perempuan, pekaku Yosef (auami- ayah kandung).

Sedangkan di Subang, berlanjut kasus pembunuhan menantu oleh ayah mertua di kabupaten Purwodadi. Menurut keterangan polisi korban, sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Kasus tersebut menjadi sekelumit fenomena feminisida yang viral dalam perbincangan publik. Sebenarnya masih banyak lagi kasus pembunuhan feminisida yang tidak tersorot oleh kamera bahkan yang tidak tercatat secara hukum.

Komnas Perempuan dalam agensinya, melakukan analisis dan pendataan korban feminisida di Indonesia. Data tercatat bahwa sejak Juni 2021- Juni 2022, tercatat sebanyak 307 kasus feminisida. Dari banyaknya kasus, terlapor ada 84 kasus feminisida yang dilakukan oleh pasangan intim. Yang dalam hal ini dimaksudkan pelaku pembunuhan feminisida adalah orang terdekat, baik itu suami, pacar, atau mantan kekasih.

Pertanyaannya, kenapa keluarga yang secara idealisme, menjadi ruang aman dan pelimpahan kasih sayang justru menjadi tempat bersarangnya pelaku kejahatan feminisida?

Pertama, Krisis Maskulinitas dan KDRT. Sistem kehidupan patrialkal membentuk cara pandang dan sikap laki-laki seolah menjadi sosok yang dominan. Hal ini juga tercermin dalam institusi keluarga. Di mana ketika pelaku kejahatan feminisida merasa harga diri maskulinnya terkikis, maka jalan pintas untuk melegitimasi kekuasaan adalah dengan menggunakan kekerasan. Itulah kenapa bibit dari feminisida adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua,  ketahanan mental keluarga yang rendah, dalam membangun relasi keluarga tentu saja kita tidak bisa terbebas dari tekanan. Berbagai tekanan stress seperti permasalahan ekonomi, permasalahan dalam hubungan dan kecemburuan, telah menyubumbangkan dari banyaknya motif kejahatan feminisida.

Ketidakmampuan pelaku dalam mengelola emosi negatif dan menyelesaikan masalah keluarga dengan bijak, telah menyumbangkan motif tindak kejahatan feminisida.

Intervensi Memberantas Feminisida

Salah satu cara secara untuk memangkas tingkat pelenyapan nyawa perempuan adalah dengan beberapa cara. Antara lain menguatkan wacana dan praktik tentang fenomena femisida di Indonesia ini.

Pertama, secara wacana konseptual, kita dapat menggunakan pemikiran Galtung (1990) yang mana ia tidak hanya berkutat pada penjelasan kekerasan. Namun juga mencoba untuk menyelesaikan konflik yang mendasari kekerasan tersebut. Galtung juga mengusulkan untuk bagaimana mengatasi dampak dari kekerasan (baik secara terlihat maupun tidak terlihat).

Kedua, dengan menggunakan kerangka konseptual Galtung, dapat kita turunkan dalam praktik pelaksanaannya, yaitu Kebijakan publik yang mampu melahirkan prodak hukum terkait “tindak kriminal femisida”. Karna selama ini kasus pembunuhan perempuan dalam relasi intim (pasangan suami-istri) menurut MA masuk dalam kategori pembunuhan suami pada istri.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam tulisan ini. Femisida adalah kasus pembunuhan yang tidak netral gender dan kaya akan intrik misoginis. Maka tentu saja sudah saatnya Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengaturnya dan tentu pelaku layak untuk menerima hukuman yang lebih berat dari pembunuhan biasa.

Selanjutnya, pentingnya kerjasama antas lintas sektoral baik itu Polisi, Lembaga Hukum, NGO, Aktivis dan Akdemisi untuk dapat terjun pada akar rumput dengan pandangan berpihak pada perempuan marginal.

Kegiatan penyuluhan lintas sektoral pada masyaarakat, tentang relasi sehat dan kesadaran kesetaraan gender, menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan pada perempuan. Selain itu, melakukan riset mengenai feminisida juga dapat menjadi basis memperkaya data guna mencapai sensifitas kriminal berbasis gender. []

 

Tags: FemisidahukumIndonesiaKasus PembunuhanKekerasan Berbasis GenderKriminalitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

Next Post

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Korban Kekerasan Seksual

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0