Mubadalah.id – Apa arti mafqud? Sebelum terlalu jauh, ada baiknya kita menyimak penjelasan singkat apa itu mafqud. Dilansir dari beberapa artikel ilmiah, mafqud berarti hilangnya seseorang karena sebab-sebab tertentu. Menurut Imam Hanafi, mafqud adalah seseorang yang ghaib (tidak nampak) dan tidak ada yang mengetahui kabar beritanya apakah ia masih hidup atau sudah meninggal.
Fenomena suami mafqud di suatu wilayah
Fenomena ini dapat kita jumpai di berbagai wilayah. Salah satunya di suatu desa yang menjadi lokasi KKN (Kuliah Kerja Nyata) beberapa mahasiswa dengan latar belakang studi hukum keluarga Islam.
Di sana, ada beberapa perempuan (istri) yang suaminya pergi bertahun-tahun tanpa meninggalkan kabar apapun. Tidak hanya istri yang ditinggal, melainkan juga ada anak-anaknya. Kepergian suami awalnya bermaksud mencari nafkah di perantauan, bahkan ada juga yang karena masalah lain seperti terlilit hutang.
Suami pergi bukan dalam hitungan bulan, melainkan tahun. Bahkan ada yang sudah hampir empat tahun pergi tanpa kabar apapun. Sedikit menyayat hati ketika mendengar ungkapan dari para istri dan anak. “Saya masih percaya, kalau suami saya akan kembali lagi” tutur salah satu istri yang suaminya mafqud. Terlebih, kepolosan anak yang menambah sayatan hati ini, “Bapak sedang kerja kan bu?” tanya anak kepada ibunya.
Dampak fenomena suami mafqud
Dampak dari suami yang mafqud ini begitu merugikan pihak istri dan anak. Bagaimana tidak? Dengan keadaan ekonomi yang terbilang sulit, istri terpaksa harus bekerja banting tulang untuk menghidupi dirinya beserta anaknya. Keadaan ini pasti sangat sulit bagi istri yang terbiasa bergantung kepada suami. Oleh karena itu, kemandirian perempuan sangat penting agar terhindar dari sikap ketergantungan secara berlebihan kepada orang lain .
Tidak sedikit anak yang ayahnya mafqud menjadi lebih sering murung dan memilih untuk menutup diri. Bahkan ada juga yang menyatakan dengan lantang tidak mau bertemu serta mengakui ayahnya karena sejak bayi sudah tidak bertemu dengan ayahnya. Secara emosional, tentu anak yang ayahnya mafqud tidak merasakan kasih sayang seorang ayah.
Karena pernikahan adalah sebuah perjanjian sakral, maka istri yang masih mengharapkan suaminya pulang adalah ia yang menghargai komitmen pernikahan. Lantas bagaimana dengan status pernikahannya, terlebih jika ada yang akan menikah lagi?
Maka dengan pemahaman hukum yang cukup rendah, istri yang ingin menikah lagi merasa bingung dengan status pernikahannya serta khawatir jika suatu saat nanti suaminya pulang. Mengenai status pernikahan, sempat ada yang mengarahkan untuk menemui pengadilan agama saja agar lebih jelas legalitasnya. Namun, mereka menganggap jika mengurus demikian adalah hal yang ribet dan mahal.
Status pernikahan yang suaminya mafqud dalam kacamata hukum positif dan hukum Islam
Secara hukum positif, perceraian sebab mafqud tertera dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 ayat 2 yang berbunyi “Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya”. Artinya, suami yang mafqud seama dua tahun, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada suami di pengadilan agama.
Sedangkan dalam hukum Islam memiliki beberapa khilaf dari beberapa ulama. Salah satunya pendapat Imam Syafi’i dalam qaul jadidnya menyatakan bahwa istri yang suaminya hilang (mafqud) hendaklah menunggu suaminya hingga benar-benar yakin jika suaminya sudah meninggal.
Sementara dalam qaul qadimnya menyebutkan bahwa istri yang suaminya mafqud memiliki masa tunggu selama empat tahun dan menjalankan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.
Suami yang mafqud atau hilang tanpa kabar nyatanya benar terjadi dalam kehidupan nyata. Tidak hanya sebatas lirik lagu Bang Toyib yang pergi tiga kali puasa tiga kali Ramadan. Tentunya, kondisi tersebut sangat merugikan bagi istri dan anak. Terlebih pada tahun pertama kepergian suami yang mafqud akan sangat berat dan membuat bimbang istri serta anak-anaknya. []