Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part I

Syauqi Ibrahim Allam, seorang mufti Mesir, menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logika dan nalar kemanusiaan.”

Ayu Rikza Ayu Rikza
9 Desember 2020
in Hukum Syariat, Publik
0
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender
300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selesai dengan “Fikih Kekerasan Seksual” untuk mendudukkan masalah kekerasan seksual dari definisi, kategori, had, larangan melakukan, pandangan terhadap korban, dan penyelesaiannya dalam hukum Islam, maka perlu kiranya saat ini penulis membahas bagaimana sumbangsih Islam dalam usaha menghapus kekerasan seksual atau penulis menyebutnya sebagai “Fikih Antikekerasan Seksual”.

Urgensi perumusan “Fikih Antikekerasan Seksual” didasari akan fenomena darurat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Penelitian Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 menunjukkan satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya.

Kompas Perempuan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada Maret 2020 mencatat, tren kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tiap tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun ini saja, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, atau hampir 800%. Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Komnas Perempuan juga mengidentifikasi bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada aspek kekerasan.

Penulis tidak ingin pembaca muslim melihat hasil penelitian tersebut hanya sebagai angka. Akan tetapi, kita harus melihat dari sudut pandang sudah berapa banyak nilai kehidupan yang terciderai. Para korban yang sebagian besar adalah perempuan harus menderita secara fisik, materi, hingga psikis sebab kekerasan seksual yang mereka alami. Lebih-lebih mereka juga mendapati hambatan trauma seumur hidup jika tak ditangani oleh pendamping psikologis secara serius.

Fakta yang lebih menyedihkan ialah, mayoritas dari korban tidak dapat mengklaim keadilan dan tidak bisa mendapatkan akses keadilan dalam kondisi yang demikian. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang menubuh menjadi hambatan individu dan struktural. Pertama, korban kebingungan harus melapor ke mana, dengan cara apa, bagaimana prosedurnya, dan ketakutakan karena terbayang oleh teror dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kedua, ketika korban berkeinginan mengklaim keadilan melalui sistem hukum, korban harus berhadapan dengan sistem peradilan yang tidak ramah terhadap mereka dan masih berpihak kepada perilaku kekerasan seksual.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual saat ini juga berkembang dengan sangat variatif. Mulai dari kasus eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi, hingga kekerasan seksual berbasis daring.

Tentu saja, berangkat dari hal-hal di atas, kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada dasarnya telah menerbitkan fatwa perihal kejahatan seksual. Fatwa tersebut berisi bahwa kejahatan seksual yang terdiri dari homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan adalah haram karena dinilai menciderai keabsahan penyaluran hasrat seksual melalui perkawinan dan tidak melindungi kehormatan serta keturunan. Namun sayangnya, definisi kejahatan seksual oleh MUI belum mengakomodasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.

Lebih lanjut, fatwa dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 tegas yang menyatakan bahwa hukum dari kekerasan seksual, baik yang dilakukan di luar maupun di dalam hubungan perkawinan, adalah haram.

KUPI merekomendasikan kepada pemerintah tiga hal berikut: 1) eksekutif bersama dengan legislatif segera mengeluarkan Undang-undang untuk pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual, serta dapat mencegah perilaku kekerasan seksual pada perempuan; 2) memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan pelayanan yang semaksimal mungkin tanpa diskriminasi; dan 3) pemerintah menyediakan pegawai yang handal dan memiliki perspektif dari sudut pandang korban dan HAM.

Usaha kolektif yang tengah diperjuangkan dalam menyelesaikan hambatan individu dan struktural untuk keadilan bagi penyintas kekerasan seksual saat ini digawangi oleh gerakan pengesahan RUU P-KS. Dalam kalangan Islam sendiri banyak yang mengkritik bahwa RUU P-KS sendiri tidak mengakomodasi secara sempurna syariat Islam di dalam pasal-pasalnya. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana RUU P-KS melandaskan consent atas segala kegiatan berorientasi seksual di dalamnya. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan banyak kalangan umat Islam.

Akan tetapi, fikih mengenal sebuah prinsip “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh” yang berarti apa yang tidak bisa diraih semuanya maka jangan tinggalkan seluruhnya. Artinya, ketidaksempurnaan RUU P-KS ini tidak boleh menjadikan kita menolak secara total. Kita perlu mengalamatkan penyelesaiannya melalui kerangka perumusan “Fikih Antikekerasan Seksual” yang dibangun melalui syariat Islam yang kuat sebagai jembatan antara RUU P-KS dan komunitas muslim yang menolak RUU P-KS.

“Fikih Antikekerasan Seksual” bukanlah antitesis dari RUU P-KS. Ia justru berfungsi sebagai pendukung usaha penghapusan kekerasan seksual dengan menyempurnakannya dalam pandangan Islam. Kekerasan seksual dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “at-taharrusy al-jinsi” dan Al-Qur’an menyebut menyebut pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik sebagai “ar-rafast” dan “fakhisyah”.

Syauqi Ibrahim Allam, seorang mufti Mesir, menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logika dan nalar kemanusiaan.” (Bersambung)

Tags: Fiqih PerempuanislamKampanye 16 HAKTPKekerasan seksualRUU P-KS
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibu di Indonesia

    Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya
  • 4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID