Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part I

Syauqi Ibrahim Allam, seorang mufti Mesir, menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logika dan nalar kemanusiaan.”

Ayu Rikza by Ayu Rikza
30 Januari 2026
in Hikmah, Publik
A A
0
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender
6
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selesai dengan “Fikih Kekerasan Seksual” untuk mendudukkan masalah kekerasan seksual dari definisi, kategori, had, larangan melakukan, pandangan terhadap korban, dan penyelesaiannya dalam hukum Islam, maka perlu kiranya saat ini penulis membahas bagaimana sumbangsih Islam dalam usaha menghapus kekerasan seksual atau penulis menyebutnya sebagai “Fikih Antikekerasan Seksual”.

Urgensi perumusan “Fikih Antikekerasan Seksual” didasari akan fenomena darurat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Penelitian Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 menunjukkan satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya.

Kompas Perempuan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada Maret 2020 mencatat, tren kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tiap tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun ini saja, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, atau hampir 800%. Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Komnas Perempuan juga mengidentifikasi bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada aspek kekerasan.

Penulis tidak ingin pembaca muslim melihat hasil penelitian tersebut hanya sebagai angka. Akan tetapi, kita harus melihat dari sudut pandang sudah berapa banyak nilai kehidupan yang terciderai. Para korban yang sebagian besar adalah perempuan harus menderita secara fisik, materi, hingga psikis sebab kekerasan seksual yang mereka alami. Lebih-lebih mereka juga mendapati hambatan trauma seumur hidup jika tak ditangani oleh pendamping psikologis secara serius.

Fakta yang lebih menyedihkan ialah, mayoritas dari korban tidak dapat mengklaim keadilan dan tidak bisa mendapatkan akses keadilan dalam kondisi yang demikian. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang menubuh menjadi hambatan individu dan struktural. Pertama, korban kebingungan harus melapor ke mana, dengan cara apa, bagaimana prosedurnya, dan ketakutakan karena terbayang oleh teror dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kedua, ketika korban berkeinginan mengklaim keadilan melalui sistem hukum, korban harus berhadapan dengan sistem peradilan yang tidak ramah terhadap mereka dan masih berpihak kepada perilaku kekerasan seksual.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual saat ini juga berkembang dengan sangat variatif. Mulai dari kasus eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi, hingga kekerasan seksual berbasis daring.

Tentu saja, berangkat dari hal-hal di atas, kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada dasarnya telah menerbitkan fatwa perihal kejahatan seksual. Fatwa tersebut berisi bahwa kejahatan seksual yang terdiri dari homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan adalah haram karena dinilai menciderai keabsahan penyaluran hasrat seksual melalui perkawinan dan tidak melindungi kehormatan serta keturunan. Namun sayangnya, definisi kejahatan seksual oleh MUI belum mengakomodasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.

Lebih lanjut, fatwa dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 tegas yang menyatakan bahwa hukum dari kekerasan seksual, baik yang dilakukan di luar maupun di dalam hubungan perkawinan, adalah haram.

KUPI merekomendasikan kepada pemerintah tiga hal berikut: 1) eksekutif bersama dengan legislatif segera mengeluarkan Undang-undang untuk pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual, serta dapat mencegah perilaku kekerasan seksual pada perempuan; 2) memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan pelayanan yang semaksimal mungkin tanpa diskriminasi; dan 3) pemerintah menyediakan pegawai yang handal dan memiliki perspektif dari sudut pandang korban dan HAM.

Usaha kolektif yang tengah diperjuangkan dalam menyelesaikan hambatan individu dan struktural untuk keadilan bagi penyintas kekerasan seksual saat ini digawangi oleh gerakan pengesahan RUU P-KS. Dalam kalangan Islam sendiri banyak yang mengkritik bahwa RUU P-KS sendiri tidak mengakomodasi secara sempurna syariat Islam di dalam pasal-pasalnya. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana RUU P-KS melandaskan consent atas segala kegiatan berorientasi seksual di dalamnya. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan banyak kalangan umat Islam.

Akan tetapi, fikih mengenal sebuah prinsip “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh” yang berarti apa yang tidak bisa diraih semuanya maka jangan tinggalkan seluruhnya. Artinya, ketidaksempurnaan RUU P-KS ini tidak boleh menjadikan kita menolak secara total. Kita perlu mengalamatkan penyelesaiannya melalui kerangka perumusan “Fikih Antikekerasan Seksual” yang dibangun melalui syariat Islam yang kuat sebagai jembatan antara RUU P-KS dan komunitas muslim yang menolak RUU P-KS.

“Fikih Antikekerasan Seksual” bukanlah antitesis dari RUU P-KS. Ia justru berfungsi sebagai pendukung usaha penghapusan kekerasan seksual dengan menyempurnakannya dalam pandangan Islam. Kekerasan seksual dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “at-taharrusy al-jinsi” dan Al-Qur’an menyebut menyebut pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik sebagai “ar-rafast” dan “fakhisyah”.

Syauqi Ibrahim Allam, seorang mufti Mesir, menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logika dan nalar kemanusiaan.” (Bersambung)

Tags: Fiqih PerempuanislamKampanye 16 HAKTPKekerasan seksualRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Budaya Rape Culture Sesama Perempuan, Salah Siapa?

Next Post

Sosok dan Teladan Gus Dur Relevan terhadap Setiap Problem Bangsa

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
Kapan Ketidakadilan Gender Berakhir?

Sosok dan Teladan Gus Dur Relevan terhadap Setiap Problem Bangsa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0